by Dr Edi Sukmadirana ST MT

Pada layer kedua disimpulkan bahwa :

  1. Pemda dan provider komitment untuk membangun ekosistem mobile money yang
    bermanfaat bagi masyarakat desa,
  2. Pemda mengeluarkan kebijakan implementasi mobile money untuk pembayaran : PBB,
    transkasi di KUD, distribusi bantuan dana.
  3. Melibatkan Karang Taruna untuk membentuk komunitas milenial sebagai agent perubahan
    dalam menerima update informasi,
  4. Membentuk komunitas petani, peternak, pengrajin dan pedagang,
  5. Pemda, Provider mobile money, Provider Telko dan Perbankan mengelola group komunitas
    melalui program yang menarik,