Source: Freepik

 

Siapa saja yang termasuk Influencer?

Menurut Aprilia dari laman Pajak.go.id, content creator adalah individu yang bekerja dengan membuat dan membagikan konten dalam bentuk tulisan, gambar, audio, video, maupun kombinasinya di berbagai platform media sosial. Karena memiliki banyak pengikut dan mampu memengaruhi audiens, mereka sering disebut sebagai influencer dan kerap dimanfaatkan oleh pengiklan untuk mempromosikan produk melalui endorsement. Dalam perspektif perpajakan, content creator termasuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas, sejajar dengan profesi pekerja seni seperti artis, penyanyi, dan seniman.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 168/2023, yang menyebut bahwa pembuat atau pencipta konten di media digital—termasuk influencer, selebgram, blogger, dan vlogger—dikategorikan sebagai bukan pegawai. Dengan demikian, influencer pun memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang mereka peroleh secara mandiri.

 

Skema Pajak untuk Influencer

Berdasarkan Ortax, Dalam hal transaksi dilakukan langsung dengan orang pribadi, penghasilan yang dibayarkan kepada influencer merupakan objek PPh Pasal 21. Tetapi sebagai catatan, apabila kerjasama dengan influencer dilakukan melalui agensi atau manajemen yang berbentuk badan, penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan terutang PPh Pasal 23.

Dilansir dari Pajakonline.com, dengan ditetapkannya selebgram sebagai bukan pegawai, penghasilan yang mereka terima dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 yang dihitung menggunakan tarif efektif bulanan, yakni sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Pemotongan PPh 21 ini menjadi tanggung jawab pihak pemberi penghasilan—biasanya perusahaan atau brand yang melakukan kerja sama—yang juga diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta menyusun dokumen pemotongan PPh 21 sebagai bukti pelaporan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

 

Perhitungan Pajak Influencer Berdasarkan Penghasilan

Berdasarkan penjelasan Kumparan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, influencer—baik selebgram, YouTuber, hingga content creator lainnya—memiliki kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang mereka terima, baik dari endorsement, adsense, maupun kerja sama digital lainnya. Jika penghasilannya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, maka dikenakan PPh Pasal 21 dengan penghitungan 50% dari penghasilan bruto dikurangi PTKP, lalu dikenakan tarif progresif mulai dari 5%. Namun, jika penghasilan influencer sudah melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka wajib melakukan pembukuan, dan pajaknya dihitung dari laba bersih dengan tarif progresif hingga 35%.

Dengan begitu, meskipun pekerjaan influencer terlihat fleksibel dan kreatif, tetap ada tanggung jawab pajak yang harus dipenuhi. Memahami cara perhitungannya sejak dini akan membantu content creator tetap taat pajak dan profesional dalam menjalankan usahanya.

 

Cara Pelaporan Pajak

Berdasarkan penjelasan dari Klikpajak.id, proses pelaporan dan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi seperti influencer dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Buat Kode Billing (ID Billing)
    Sebelum menyetor pajak, influencer harus terlebih dahulu membuat Kode Billing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai syarat utama pembayaran pajak.
  2. Lakukan Pembayaran Pajak
    Setelah mendapatkan Kode Billing, pajak dapat dibayarkan melalui berbagai saluran seperti:

    1. ATM
    2. Internet banking
    3. Teller bank/kantor pos persepsi
  3. Dapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN)
    Setelah proses pembayaran selesai, Wajib Pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai tanda resmi bahwa pajak telah disetorkan ke kas negara.
  4. Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing
    Setelah membayar pajak, influencer wajib menyampaikan laporan tahunan penghasilan melalui SPT Tahunan. Pelaporan ini dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Filing DJP.
  5. Simpan Bukti Lapor Resmi (NTTE)
    Setelah berhasil melapor, sistem akan mengeluarkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) sebagai bukti resmi bahwa pelaporan pajak telah diterima oleh DJP.

 

 

Referensi

Fitriya. 2025. Klikpajak.id. “Pajak Influencer : Cara Menghitung, Bayar dan Lapor Pajaknya”. Diakses dari https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-pajak-influencer/ pada tanggal 23 Juni 2025

Latuputty. 2022. Pajak.go.id. “Ulas Pajak Influencer, KPP Depok Sawangan: Bukan Pajak Baru”. Diakses dari https://pajak.go.id/id/berita/ulas-pajak-influencer-kpp-depok-sawangan-bukan-pajak-baru pada tanggal 23 Juni 2025

Pajakonline. 2024. “Pemajakan Selebgram dalam PPh 21”. Diakses dari https://www.pajakonline.com/pemajakan-selebgram-dalam-pph-21/  pada tanggal 23 Juni 2025

Suartama. 2024. Ortax.org. “Bayar Influencer, Apakah Perusahaan Perlu Potong PPh Pasal 21?”. Diakses dari https://ortax.org/pph-pasal-21-influencer pada tanggal 23 Juni 2025

Yuliastuti. 2023. Kumparan.com. “Mencermati Pengenaan Pajak Influencer”. Diakses dari https://kumparan.com/retno-yuli/mencermati-pengenaan-pajak-influencer-21Xid6JDbqq pada tanggal 23 Juni 2025