Komunikasi Politik Publik melalui Media Sosial X pada Masa Demonstrasi Peringatan Darurat Indonesia
Pada tatanan kehidupan era modern ini, komunikasi politik bukan menjadi hal baru dalam masyarakat yang dapat berinteraksi tanpa batasan ruang dan waktu. Komunikasi politik tidak dapat dipahami sebatas pesan berisikan narasi agar memperoleh suara rakyat dalam jumlah maksimal, namun juga keyakinan masyarakat kepada pemeran politik (Kustiawan et.al., 2022). Fenomena demonstrasi peringatan darurat menjadi salah satu kajian komunikasi politik yang berguna untuk menyebarkan informasi secara cepat, membentuk opini publik, dan memobilisasi dukungan. Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia baik secara langsung maupun melalui media sosial menjadi bentuk penolakan rakyat agar sistem politik dapat berjalan dengan sehat.
Analisis proses komunikasi politik melalui fenomena demonstrasi tolak keputusan MK terjadi mulai tahap munculnya sumber (source), pesan yang disampaikan (message), media atau saluran komunikasi (channel), penerima pesan (audience, stakeholders, public), dan dampak (impact). Gambar yang diperoleh dari screenshot postingan media sosial X seperti di atas menandakan munculnya “Peringatan Darurat” sampai menjadi trending topics. Hastag #KawalPutusanMK, #TolakPilkadaAkal2an #TolakPolitikDinasti terus dinaikkan oleh pengguna media sosial X sebagai seruan aksi agar mengawal keputusan MK terkait ambang batas pilkada. Dalam hal ini, sumber (source) komunikasi politik masyarakat berasal dari perlakuan DPR yang tidak menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah. Artinya, adanya demonstrasi bersumber dari DPR yang mengadakan rapat RUU Pilkada dengan beberapa agenda pembahasan diduga untuk menganulir putusan MK melalui cara pengesahan Undang-Undang.
Pada dasarnya, sebuah organisasi atau lembaga tertentu dalam masyarakat dapat menjadi sumber pemberian pesan. Beberapa tokoh politik, wartawan, pengguna media sosial juga menjadi sumber pemberi pesan kepada masyarakat untuk peduli terhadap peringatan darurat. Sumber yang menimbulkan kekhawatiran ini memicu pesan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk menyadari kondisi politik hari itu dan masa depan di masa mendatang. Pesan politik ini awalnya disampaikan melalui media sosial secara tertulis sebagai saluran komunikasi yang memungkinkan untuk menjangkau massa.
Adapun pesan pada media sosial X yang disampaikan oleh akun @kawula_17 berisikan informasi penjelasan tentang awal mula munculnya “Peringatan Darurat”. Pemilik akun @terduduki juga membagikan infografis mengenai situasi yang terjadi pada Indonesia dengan harapan dapat disebarluaskan oleh masyarakat. Dalam infografis tersebut dituliskan “Sebenarnya kita tidak benci dengan negara ini, kita hanya benci dipermainkan pemerintah”. Media sosial mempunyai peran krusial dalam membentuk opini publik dan keterlibatan dalam diskusi politik, karena interaksi dan konten yang lebih interaktif mendukung proses penyampaian pesan dan pengambilan keputusan politik (Arsyad et.al., 2024). Interaksi antara pengirim pesan seperti akun @kawula_17 dalam media sosial X dapat menjangkau 66 ribu like, 25 ribu retweet, dan lebih dari 200 komentar. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat selaku pengguna media sosial (audience atau publik) mampu berkolaborasi secara aktif untuk mencari informasi, menyebarkan, dan melakukan diskusi terkait peringatan darurat untuk kawal keputusan MK.
Diskusi politik yang berjalan pada media sosial ini menandakan bahwa pengetahuan politik masyarakat menjadi lebih luas. Meningkatkan kesadaran masyarakat atas kondisi bangsa Indonesia ini dapat mempengaruhi keputusan politik, sehingga banyak autobase X menuliskan ciutan agar hastag #KawalPutusanMK #Tolak PilkadaAkal2an dan #TolakPolitikDinasti tidak tenggelam contohnya @kdrama_menfess yang memiliki lebih dari 1 juta pengikut. Terdapat komentar dari salah satu akun pengikut autobase @kdrama_menfess yang menuliskan “Bela negara harus sama militannya seperti bela aktor/aktris favorit kita #KawalPutusanMK”. Dampak penyampaian pesan politik melalui media sosial X semakin menaikkan trending hastag pada media sosial X, sehingga masyarakat dapat membangun pengetahuan melalui diskusi dan penyampaian opini secara online.
Efek (impact) dari penyampaian pesan politik melalui media sosial ini mendukung semangat masyarakat untuk melakukan demonstrasi secara langsung pada tanggal 22 Agustus 2024. Sesuai dengan asumsi dasar teori agenda setting dimana aksi “Peringatan Darurat” dibingkai sesuai kebutuhan politik Indonesia, sehingga berusaha mengendalikan pemikiran dan sikap publik untuk berfokus pada isu wakil rakyat yang hendak merusak demokrasi melalui revisi UU Pilkada. Teori ini juga menekankan bahwa semakin besar perhatian media terhadap suatu isu, maka publik akan menganggap isu tersebut sebagai hal penting (Efendi et.al., 2023). Hastag #KawalPutusanMK yang menjadi trending pertama di media sosial X menjadi bukti bahwa media sosial mampu menyusun agenda politik Indonesia yang sehat dan demokratis. Dengan demikian, pemikiran Maxwell McCombs, Donald Shaw, dan Scheufele Tewksbury sesuai dengan fenomena demonstrasi “Peringatan Darurat”, karena mengajak masyarakat untuk mempercayai fakta politik Indonesia, memusatkan perhatian, dan menekankan penyelesaian.
Aksi demonstrasi oleh mahasiswa Trisakti dan IPB (Institut Pertanian Bogor) di Gerbang Pancasila DPR RI serta mahasiswa Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, dan perguruan tinggi lain yang melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI menjadi wujud nyata agenda publik yang sebelumnya dinarasikan melalui media sosial. Hastag #KawalPutusanMK yang mencapai 2,12 juta postingan pada pukul 14.38 WIB tanggal 22 Agustus 2024 menjadi bukti bahwa komunikasi politik pada media sosial berdampak besar untuk mengumpulkan massa. Perlawanan satu hari kawal putusan MK yang dilakukan di sejumlah kota ini mampu menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, karena kuorum tidak terpenuhi. Pada akhirnya, DPR menyetujui putusan MK dengan menerima dan menandatangani komitmen setelah mendengar tuntutan dari teman-teman mahasiswa dan rakyat. Syarat calon gubernur minimal 30 tahun dan calon wali kota atau wakil wali kota minimal 25 tahun sudah ditetapkan oleh MK dan tidak dapat diganggu gugat. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart, secara tegas agar rakyat tidak meragukan penyelenggaraan Pemilu, DPR, dan Pemerintah.
Daftar Pustaka
Arsyad, Dzaljad, R. G., Nurmiarani, M., & Rantono, S. (2024). Media Sosial sebagai Agen Transformasi Politik: Analisis Pengaruh terhadap Proses Komunikasi Politik. Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial, 2(2). 240-251.
Efendi, E., Taufiqurrohman, A., Supriadi, T., & Kuswananda, E. (2023). Teori Agenda Setting. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1). 1715-1718.
Kustiawan, W., Maisaro, N., & Ghazali, R. (2022). Komunikasi Politik Era Modern. Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi, dan Manajemen (JIKEM), 2(1). 2144-2152.
Comments :