Halo sahabat Binus Bekasi Beken! Hari ini kita akan membahas fenomena penting dalam manajemen rantai pasok global, yaitu parallel imports, atau yang sering dikenal dengan istilah pasar abu-abu. Parallel imports terjadi ketika produk asli dijual ke pasar tertentu melalui saluran distribusi yang tidak resmi, tanpa persetujuan dari pemilik merek. Biasanya, fenomena ini muncul akibat adanya perbedaan harga antar negara. Misalnya, ketika sebuah produk dijual lebih murah di Negara A dibandingkan di Negara B, pihak ketiga dapat membeli produk tersebut dari pasar murah dan menjualnya di pasar mahal untuk meraih keuntungan, melewati jalur distribusi resmi.

Menariknya, walaupun dari sisi bisnis parallel imports sering dianggap mengganggu, secara hukum praktik ini di banyak negara dinilai legal, asalkan produk yang dijual memang asli, bukan barang tiruan. Namun demikian, dampaknya terhadap produsen dan distributor resmi bisa sangat serius.
Beberapa konsekuensi dari parallel imports antara lain:

  • Penurunan harga pasar dan tertekannya margin keuntungan, karena distributor resmi harus bersaing dengan barang yang tidak dikendalikan harganya.
  • Citra merek yang terganggu, terutama jika barang dari jalur tidak resmi tidak mendapatkan layanan purna jual yang baik atau mengalami kerusakan.
  • Kontrol kualitas dan standar layanan pelanggan menjadi lebih sulit dijaga, karena produk yang masuk tidak selalu memenuhi syarat atau protokol layanan di negara tujuan.

Melihat risikonya, banyak perusahaan mengambil langkah untuk membatasi parallel imports. Salah satunya adalah melalui strategi diferensiasi produk. Dalam strategi ini, perusahaan membuat variasi kecil pada produk yang dijual di pasar yang berbeda, seperti desain, fitur teknis, atau kebijakan garansi lokal. Dengan cara ini, produk dari satu negara menjadi kurang kompatibel atau kurang menarik di pasar lain, sehingga mempersempit peluang parallel imports.

Selain itu, pengaturan kontraktual juga menjadi alat penting. Produsen dapat menetapkan kontrak eksklusif dengan distributor resmi untuk mengontrol distribusi dan harga jual, termasuk syarat bahwa barang tidak boleh dijual kembali ke luar wilayah yang ditentukan.

Disamping itu, yang tidak kalah penting ialah membangun dan memperkuat hubungan dengan distributor lokal. Dukungan dalam bentuk harga bersaing, pelatihan, promosi bersama, dan program loyalitas dapat memperkuat saluran distribusi resmi dan membuat distributor lebih berkomitmen.

Dalam era globalisasi saat ini, di mana perbedaan harga internasional dan kemudahan logistik semakin membuka celah untuk parallel imports, memahami dan mengelola fenomena ini menjadi sangat penting. Perusahaan yang cerdas harus mampu mengubah tantangan ini menjadi peluang untuk meningkatkan strategi distribusi mereka di tingkat global.

 

Referensi:

  • David, P. A. (2021). International Logistics: The Management of International Trade Operations (6th ed.). Cicero Books.
  • Maskus, K. E. (2000). Parallel Imports. World Economy, 23(9), 1269–1284.
  • Antia, K. D., Bergen, M., Dutta, S., & Fisher, R. J. (2006). How Does Enforcement Deter Gray Market Incidence? Journal of Marketing, 70(1), 92–106.