Sumber: Freepik

Inovasi FinTech pada Industri Keuangan

Perkembangan financial technology (FinTech) semakin pesat seiring dengan kemajuan teknologi digital dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang praktis, cepat, dan efisien. Inovasi di sektor ini telah mengubah cara individu maupun bisnis mengakses, mengelola, dan memanfaatkan layanan keuangan, mulai dari pembayaran digital hingga pinjaman berbasis teknologi.

Dilansir dari BI (2018) FinTech atau Financial Technology merupakan hasil integrasi antara jasa keuangan dan teknologi telah mengubah model bisnis dari konvensional menjadi lebih modern. Jika sebelumnya transaksi harus dilakukan secara langsung dengan uang tunai, kini pembayaran dapat dilakukan secara digital dari jarak jauh dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Sedangkan pengertian bank konvensional mengacu pada definisi bank umum yang dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, yang menyatakan bahwa bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional serta memberikan layanan dalam lalu lintas pembayaran. Dalam operasionalnya, bank konvensional menerapkan sistem bunga sebagai bagian dari mekanisme keuangan mereka (Fuadi & Munawar, 2022).

 

Perkembangan FinTech

Menurut Siregar (2016), FinTech yang berkembang di Indonesia bisa dibagi kedalam beberapa kategori seperti Payment Channel/System, Digital Banking, Peer to peer (P2P) Lending, Digital Insurance, dan Crowdfunding. Artinya, FinTech terus berkembang dan berinovasi untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan yang semakin dinamis, memberikan alternatif yang lebih fleksibel dibandingkan dengan layanan keuangan konvensional.

Pembayaran digital merupakan salah satu sektor FinTech yang mengalami pertumbuhan pesat. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun masyarakat berharap perkembangan ini dapat berkontribusi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, sehingga semakin banyak individu yang dapat menikmati kemudahan dan efisiensi dalam bertransaksi (Johan, 2024).

Kemajuan layanan keuangan berbasis fintech telah mengubah cara konsumen berinteraksi dengan industri perbankan dan keuangan. Integrasi teknologi, seperti chatbot dan layanan pelanggan berbasis AI, memungkinkan pengalaman yang lebih interaktif, personal, dan responsif, sehingga meningkatkan kenyamanan serta efisiensi dalam memenuhi kebutuhan nasabah (Rahman & Astria, 2023).

 

Dampak Positif FinTech terhadap Bank Konvensional

Adopsi FinTech memberikan keuntungan yang lebih besar dan meningkatkan efisiensi operasional dibandingkan dengan bank yang belum mengadopsinya. Bank yang menerapkan teknologi FinTech cenderung memiliki kualitas aset yang lebih baik karena dapat mengoptimalkan pengelolaan biaya operasional, termasuk pengeluaran untuk gedung dan peralatan (Tyas & Purwanti, 2020).

Teknologi FinTech memungkinkan bank konvensional untuk menawarkan layanan keuangan yang lebih cepat, terjangkau, dan mudah diakses oleh nasabah. Dengan inovasi ini, bank dapat menjangkau lebih banyak pelanggan, memperluas pangsa pasar, serta meningkatkan margin keuntungan secara signifikan (Lestari et al., 2021).

Selain itu, penerapan FinTech dalam bank konvensional juga membantu menekan biaya operasional yang tinggi, khususnya dalam proses manual, pemrosesan transaksi, dan pengelolaan cabang fisik. Misalnya, penggunaan aplikasi perbankan digital memungkinkan bank untuk mengurangi transaksi tatap muka, sehingga dapat menghemat biaya tenaga kerja dan infrastruktur. Efisiensi ini tidak hanya meningkatkan profitabilitas, tetapi juga mempercepat layanan kepada nasabah, yang menjadi faktor utama dalam menarik lebih banyak pelanggan (Rosdaliva, 2024).

 

Tantangan yang Dihadapi Bank Konvensional Akibat FinTech

Dengan semakin banyaknya transaksi keuangan yang dilakukan secara digital, industri perbankan dihadapkan pada tantangan keamanan yang semakin kompleks, seperti ancaman serangan siber dan pencurian identitas (Alhakim & Sofia, 2021). Oleh karena itu, bank harus mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan perlindungan data nasabah serta meningkatkan sistem keamanan guna meminimalkan risiko kejahatan siber (Rahman & Astria, 2023).

Penerapan FinTech dalam perbankan tidak hanya menghadirkan manfaat, tetapi juga menuntut upaya besar dalam proses integrasi dengan sistem yang sudah ada. Bank perlu berinvestasi dalam pengembangan perangkat lunak dan perangkat keras yang canggih serta menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan khusus agar dapat mengelola teknologi tersebut secara optimal (Rahman & Astria, 2023).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam melindungi konsumen jasa keuangan, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan industri FinTech. Untuk memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat, OJK telah menetapkan berbagai regulasi guna memberikan perlindungan bagi konsumen serta mencegah potensi risiko yang dapat timbul dalam layanan keuangan digital (Widiyastuti & Widijantoro, 2019).

Selain regulasi, edukasi konsumen dan kampanye kesadaran juga menjadi aspek krusial dalam mendorong penggunaan layanan FinTech yang lebih bertanggung jawab. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan keuangan digital, diharapkan konsumen dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka serta terhindar dari berbagai risiko, seperti penipuan dan penyalahgunaan data (Enăchescu, 2022; Irdiana et al., 2022).

 

 

Referensi:

BI. 2018. “Mengenal Financial Teknologi”. Diakses dari https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/mengenal-Financial-Teknologi.aspx pada tanggal 19 Februari 2025

Enăchescu, V. A. (2022). The behaviour of the consumer of financial services in the post-pandemic period.

Fuadi, A. M., & Munawar, M. (2022). Analisis Pengaruh Fintech Adoption Terhadap Profitabilitas Bank Umum Konvensional Di Indonesia. Contemporary Studies in Economic, Finance and Banking1(1), 13-24.

Irdiana, S., Darmawan, K., Ariyono, K. Y., & Chandra, Y. A. (2022). Analysis Of The Influence Of Consumer Behavior On The Decision Of Applying Multi-Purpose Loans In Financial Technology (FINTECH). International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR)6(2), 1435-1441.

Johan, J. (2024). Inovasi Dalam Teknologi Keuangan: Mengubah Praktik Perbankan Dan Investasi Tradisional. Currency: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah2(2), 296-314.

Lestari, S., Siregar, W. S., & Ayla, N. M. (2021). -PENGARUH FINTECH TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH. Islamic Circle2(2), 12-21.

Rahman, M. A., & Astria, K. (2023). Dampak fintech terhadap perkembangan perbankan. Ekonomi Bisnis29(1), 12-19.

Rosdaliva, M. (2024). DAMPAK FINTECH PADA KINERJA KEUANGAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL DI ERA DIGITAL. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP)7(4), 16095-16100.

Siregar, A. (2016). Financial technology tren bisnis keuangan ke depan. Infobanknews. Diakses14.

Tyas, L. A., & Purwanti, K. (2020). Pengaruh Adopsi E-Banking Dan Pengendalian Internal Terhadap Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Di Indonesia. JIFA (Journal of Islamic Finance and Accounting)3(2), 134-151.

Widiyastuti, S. M., & Widijantoro, J. (2019). The role of financial services authority in the consumer protection amid the growth of fintech industry in Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada31(2), 297-308.