PAJAK DALAM INDUSTRI KELAUTAN DAN PERIKANAN : REGULASI, INSENTIF, DAN DAMPAKNYA
Sumber : <a href=”https://www.freepik.com/free-vector/businessman-character-fishing_1140273.htm”>Image by timmdesign on Freepik</a>
PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara yang memiliki lautan yang sangat luas yang mencapai 70% dari wilayah indonesia adalah perairan. Dengan begini indonesia menjadi salah satu negara dengan potensi kelautan yang sangat tinggi. Dengan potensi ini maka negara perlu melakukan pengelolaan yang baik agar bisa memberikan dampak yang besar pada perekonomian negara
Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara dimana penerima pajak dari sektor perikanan masih tergolong cukup rendah karena hanya menyumbang 0,02% dari GDP pada tahun 2016. Dari sekita 3.910 wajib pajak di sektor perikanan yang terdaftar, hanya sekitar 2.200 wajib pajak yang melaporkan SPT mereka dan masih kurang sebanyak 1.726 yang masih kurang bayar. sekitar 1.697 wajib pajak mengikuti pengampunan pajak dengan jumlah tebusan sebesar 373,5 Miliar dan harta yang dideklarasikan sebesar 18.672 triliun
REGULASI PAJAK DALAM INDUSTRI KELAUTAN
JENIS PAJAK YANG DIPAKAI DALAM INDUSTRI KELAUTAN
Dalam sektor perikanan, terdapat beberapa ketentuan terkait pajak dan bea yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha. Dari sisi Pajak Penghasilan (PPh), berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku, pengusaha perikanan dikenakan PPh sebesar 0,5% dari penghasilan kotor jika telah mencapai Rp500 juta.
Sementara itu, dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hasil perikanan termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang dibebaskan dari PPN. Keputusan Menteri Keuangan No. 155/KMK.03/2021 menegaskan bahwa semua hasil perikanan, baik dari penangkapan maupun budidaya, tidak dikenakan PPN. Hal ini juga diperkuat dalam Pasal 4A ayat 2B UU PPN yang menyatakan bahwa sektor kelautan dan perikanan mendapatkan fasilitas bebas PPN.
Selain pajak, bea ekspor dan impor juga memiliki peranan penting dalam sektor perikanan. Bea Cukai berperan dalam mendorong ekspor produk perikanan, seperti ikan beku dan kepiting, guna meningkatkan devisa negara dan daya saing di pasar internasional. Salah satu contoh adalah ekspor ikan kerapu oleh PT Sumatera Budidaya Marine yang kembali aktif setelah vakum sejak 2018. Dengan dukungan Bea Cukai, ekspor hasil perikanan Indonesia dapat semakin berkembang dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
TANTANGAN DALAM PENERAPAN PAJAK PADA SEKTOR PERIKANAN
Ada beberapa tantangan yang dialami dalam penerapan pajak pada industri perikanan seperti:
- Kurangnya Infrastruktur yang Mendukung
Dengan kurangnya infrastruktur memberikan dampak bafi para pelaku usaha perikanan terutapa yang bedara di daerah terpencil yang membuat mereka sulit untuk memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif pajak. Ada beberapa kebijakan yang mensyaratkan integritas dengan unit pengelolahan ikan sementara masih banyak nelayan kecil yang tidak meiliki ases terhadap fasilitas tersebut
- Kriteria Penerimaan Insentif Pajak yang Ketat
Implementasi Tax allowance belum cukup opitimal pada sektor ini yang menyebabkan banyak elaku usaha yang masih belum bisa memenuhi kriteria. ada eerapa persyaratan yang perlu di pertimbangkan seperti jumlah investasi minimal yang cukup tinggi. Dalam beberapa kasus aturan ini sering di terapkan secara kumulatif sehingga mereka semakin sulit untuk mendapatkan manfaat dari kebijakan yang ada
- Kurangnya Koordinasi Antar Lembaga
KKP masih kurang aktif dalam berkoordinasi dengan instansi instansi yang terkait yang menyebabkan informasi kebijakan tidak terampaikan dengan baik pada para pelaku usaha perikanan
- Minim nya sosialisasi kepada pelaku usaha
Cukup banyak pelaku usaha perikanan ini yang tidak mengetahui bahwa indonesia memiliki fasilitas pengurangan pajak, Sosialisasi yang di lakukan masih terbatas sehingga hal ini membuat para nelayan atau investor yang berpotensi memenuhi kriteria tetapi mereka tidak memanfaatkan potensi yang di miliki
Referensi:
Vannia Aulia. (2024, June 21). Peran Sektor Perikanan dalam Perekonomian Nasional: Tantangan dan Peluang Halaman 1 – Kompasiana.com. KOMPASIANA; Kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/vanniaaulia4334/6675596ced641502d9282b34/peran-sektor-perikanan-dalam-perekonomian-nasional-tantangan-dan-peluang
Pemerintah Optimalkan Peran Sektor Perikanan Tangkap dalam Pembangunan Nasional. (2025). Ojk.go.id. https://ojk.go.id/sijaring/id/pengumuman/Pages/Pemerintah-Optimalkan-Peran-Sektor-Perikanan-Tangkap-dalam-Pembangunan-Nasional-.aspx
Pengusaha Perikanan Dapatkan Pemahaman Kewajiban Perpajakan bersama KP2KP Mempawah. (2022). Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/berita/pengusaha-perikanan-dapatkan-pemahaman-kewajiban-perpajakan-bersama-kp2kp-mempawah
Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2021). Beacukai.go.id. https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-kawal-ekspor-ikan-dan-produk-perikanan.html
Hardianti, W. M., & Setyowati, M. S. (2019). Implementasi kebijakan tax allowance dalam upaya peningkatan iklim investasi pada sektor kelautan dan perikanan. Universitas Indonesia.
Ismaila, W. S. P. Y. (2021). Penerapan kebijakan subsidi perikanan Indonesia berdasarkan pengaturan subsidi perikanan WTO. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 329–338.
Comments :