Sumber: Freepik

Pendahuluan

Leasing merupakan alternatif pembiayaan yang dapat melengkapi kredit perbankan, terutama dalam pengadaan barang modal bagi pihak yang membutuhkan. Berbeda dengan perbankan yang umumnya memberikan kredit jangka pendek untuk modal kerja, leasing menawarkan solusi pembiayaan dengan jangka waktu lebih panjang, biasanya antara satu hingga lima tahun, tergantung pada jenis barang modal yang dibiayai. Pembayaran dilakukan secara berkala, dan pada akhir periode leasing, lessee (penyewa) memiliki opsi untuk membeli aset tersebut atau memperpanjang masa sewa berdasarkan nilai sisa barang yang telah disepakati (Widyawati, 2019).

Dilansir dari Taf.Id, Leasing melibatkan berbagai pihak, seperti lessor (pemilik), lessee (penyewa), pemasok barang (supplier), serta bank yang mendukung transaksi. Secara sederhana, leasing merupakan perjanjian sewa yang memungkinkan lessee memperoleh barang modal yang dibutuhkan dengan sistem pembayaran bertahap, sehingga mempermudah akses terhadap aset tanpa harus mengeluarkan biaya besar di awal.

 

Manfaat Leasing bagi Perusahaan

Menurut Widyawati (2019), Leasing menawarkan berbagai keuntungan bagi perusahaan, terutama dalam hal fleksibilitas dan efisiensi biaya. Dibandingkan dengan pembiayaan konvensional, leasing memiliki proses yang lebih sederhana, baik dari segi dokumentasi, jaminan (collateral), maupun struktur kontrak. Selain itu, seluruh biaya terkait, seperti biaya konsultasi, pengadaan barang, dan asuransi, telah terintegrasi dalam satu paket pembiayaan, sehingga lebih praktis dan terjangkau bagi lessee. Dari segi perpajakan, leasing juga memberikan manfaat berupa penghematan pajak yang dapat mengurangi beban keuangan perusahaan.

Selain itu, leasing memberikan kemudahan bagi perusahaan menengah ke bawah yang sering mengalami kendala dalam memperoleh kredit perbankan. Persyaratan leasing lebih longgar dibandingkan kredit bank, sehingga memungkinkan lebih banyak pelaku usaha untuk mendapatkan akses pembiayaan. Lessee juga memiliki fleksibilitas untuk memutus kontrak kapan saja, karena barang modal yang disewakan tetap dapat dijual oleh lessor guna menutup sisa kewajiban. Selain itu, pembukuan dalam leasing lebih sederhana, karena dapat dikategorikan sebagai off balance sheet financing, yang membantu menampilkan laporan keuangan perusahaan dengan lebih baik (Widyawati, 2019).

 

Risiko yang Mungkin Terjadi

Menurut Gurning et al (20220, Perusahaan yang menggunakan Leasing akan mengalammi beberapa resiko, seperti pendanaan, likuiditas, dan kredit. Mereka bergantung pada sumber pendanaan yang harus dikelola dengan baik agar tetap stabil. Untuk mengurangi risiko kredit, perusahaan menerapkan kebijakan ketat, seperti diversifikasi portofolio berdasarkan wilayah, jenis kendaraan, sektor industri, dan aset yang dibiayai. Fokus utama pembiayaan adalah pada alat berat dan kendaraan komersial yang memiliki nilai jual tinggi serta risiko rendah.

Selain itu, risiko operasional juga menjadi tantangan. Untuk mengatasinya, perusahaan menerapkan sistem E-Loan, yaitu platform berbasis web yang mempercepat pengelolaan data dan meningkatkan transparansi dalam pengawasan peminjaman. Dengan teknologi ini, perusahaan dapat bekerja lebih efisien dan meminimalkan kesalahan operasional.

 

Referensi

Gurning, F. A. S., Ritonga, S., Meianti, A., & Batubara, M. (2022). Analisis Manajemen Risiko Pengguna Sewa Guna Usaha (Leasing) di Indonesia. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam3(3), 440-449.

Taf.Id. 2024. “Mengenal Apa Itu Leasing, Manfaat, Jenis dan Bedanya dengan Kredit”. Diakses dari https://taf.co.id/artikel/apa-itu-leasing pada tanggal 4 Maret 2025.

Widyawati, A. M. J. (2019). Peranan Leasing Sebagai Lembaga Pembiayaan Perusahaan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat17(1).