PELESTARIAN BUDAYA TRADISI, perlukah itu? Part 1
PELESTARIAN BUDAYA TRADISI, perlukah itu?
Part 1
Otak manusia tidak ada yang pemikirannya sama persis, namun secara alamiah akan mengkotak-kotakan diri pada lingkungan sosialnya menurut kesesuaian pemikiran yang serupa akan suatu hal spesifik tertentu (homologos). Namun pada kenyataannya otak manusia dalam satu individu pun tidaklah sama karena manusia merupakan mahluk multi-oriented. Pengelompokan sosial atas manusia yang memiliki orientasi nilai yang sama tersebut dapat saling beririsan antar kelompok (gemeinschaft) lainnya bergantung pada konteks. Pengkotak-kotakan yang hanya dapat mewakili aspek tertentu saja masing-masing akan menciptakan solidaritas yang kemudian dapat berkembang menjadi suatu bentuk fanatisme. Ketika solidaritas berada pada kulit saja, fanatisme memiliki jangkar yang lebih dalam, walau keduanya – terkadang semacam defend something over nothing. Namun pada kenyataannya, bahkan solidaritas dan fanatisme dapat dibeli, dibentuk, didoktrinkan, dan diterorkan melalui berbagai media. Fanatisme terhadap suatu hal selalu menimbulkan persoalan, termasuk fanatisme pada budaya. Kemunculan ego dan ‘merasa paling baik’ muncul pula pada ranah budaya justru ketika kondisi interaksi antar budaya semakin intens. Pelestarian budaya tradisi kerap digadang-gadang dengan jargon ‘pelestarian budaya tradisi dan identitas lokal yang otentik’. Hal ini dapat menarik suatu bentuk fanatisme pula, namun hasilnya justru terkadang mendangkalkan nilai-nilai yang tadinya diusung. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: Lantas sebernilai apakah pelestarian budaya itu? atau apa pentingnya mengkonservasi budaya tertentu dan produk-produknya?
Pada seni tradisi di Indonesia, contohnya pada seni tari tradisi, produk budaya tersebut pada awalnya hadir dalam upaya menjaga hubungan mendalam dengan warisan spiritualnya. Dengan kata lain, tarian selalu berkaitan dengan kegiatan religius. Seiring waktu, dengan berbagai perkembangan kebudayaan global, dimana religi-religi besar masuk dan mengambil alih dunia spiritual lokal, maka tarian tradisi yang sakral tersebut bergerak ke arah tarian kontemporer yang profan.
Tarian kontemporer yang berkembang pada saat ini walaupun memiliki unsur profan yang kuat bukan berarti tidak mengandung nilai-nilai luhur, bahkan bisa jadi mengandung aspek spiritualitas dengan pemaknaan yang mendalam tak kalah dengan tarian tradisi. Kontekstualitasnya akan lebih dapat menyentuh jiwa-jiwa manusia masa kini dibandingkan tarian tradisi sakral yang masih menggunakan pakem-pakem lawas – yang metaforanya mungkin hanya mampu dimengerti oleh manusia generasi terdahulu. Artinya, dalam pelestarian budaya tradisi, yang penting bukanlah ‘kemasan’nya melainkan value mendasar yang ingin disampaikan.
KESEPAKATAN, Sebagai Upaya Pelestarian Budaya Tradisi
Sumber persoalan kultural masa kini salah satunya adalah sikap yang menganggap budaya sebagai benteng identitas yang solid, dalam arti semacam ‘strategy of othering’ yang dapat memicu antagonistik, paranoid, xenofobik, genosidal, teroristik; mereka yang berbeda perlu disingkirkan (Sugiharto, 2019). Jargon pelestarian budaya tradisi dan identitas lokal yang otentik perlu dipertanyakan kembali, karena jika digali lebih dalam, identitas lokal pun menjadi sesuatu yang samar karena tidak ada budaya yang benar-benar otentik. Pelestarian budaya tradisi dengan sikap overdefensive dan mempertebal batas-batas kategorisasi identitas konvensional pada era sekarang bukanlah langkah yang strategis. Budaya lain bukan ancaman, melainkan peluang untuk memperkaya, bahkan melestarikan, memberikan kontribusi berharga pada peradaban manusia (Sugiharto, 2019). Ketakutan akan terjadinya perusakan tradisi ‘awal’ dengan menciptakan batas-batas tersebut justru dapat membuatnya bergerak menuju kepunahan.
Pada kasus seni tari tradisi, pelestarian tidak dapat lagi dipandang sebagai sesuatu yang harus mempertahankan ‘pakem’ yang seolah-olah otentik dengan border dan ketertutupan. Budaya tradisi dan objek-objeknya pada akhirnya akan dihadapkan pada dua kemungkinan: berkembang dengan cara membuka diri (evolusi dan adaptasi), atau punah. Keterbukaan budaya tersebut justru menjadi salah satu syarat survival dan merupakan kunci dari strategi budaya agar resilience. Proses evolusi dan adaptasi pada suatu budaya tradisi berupa kesepakatan-kesepakatan yang dibangun sesuai ruang, waktu, dan aktor. Seni tari tradisi yang pada pementasan awalnya bersifat kultural-spiritual, kemudian beradaptasi menjadi tarian kontemporer-profan, dengan kata lain, ada proses desakralisasi. Desakralisasi dalam perspektif ini, tidak harus selalu berkonotasi negatif. Ketika ada reduksi nilai-nilai sakralitas, pada saat yang sama terjadi proses ekspansi berupa penguatan eksistensi pada objek budaya tersebut (paradoks). Sebagai contoh, di Indonesia yang sedang berada pada masa transisi, perkembangan ini masih banyak berlangsung diantaranya karena pengaruh faktor perkembangan teknologi yang memungkinkan munculnya ruang-ruang publik kontemporer (ruang maya) di mana seni tari tradisi yang sakral kini dapat dipublikasikan secara global tanpa batasan aspek ruang dan waktu. Hal ini membuat daya jangkau (reach) dari penonton yang lebih luas/global sehingga eksistensinya meningkat, walaupun terjadi penurunan intensitas kesakralan dari nilai-nilai yang terkandung dalam produk budaya tersebut. Di sisi lain masih terdapat kekhawatiran bahwa perkembangan ini semakin membuka peluang untuk mengubah kebenaran budayawi dan pemahaman masyarakat akan nilai budayanya itu sendiri.
Proses Desakralisasi pada Seni Tari Tradisi
Adaptasi dan evolusi dalam kasus seni tari tradisi merupakan suatu bentuk kesepakatan. Ada pakem-pakem yang memiliki standar nilai tertentu yang dijaga dan tetap dipertahankan, sementara hal lainnya dapat bertransformasi, bahkan berevolusi. Sebagai contoh, pada tari Legong di Bali, ada pakem-pakem gerakan, busana, dan atribut yang mengandung nilai-nilai dengan batas spiritual tertentu sehingga dia dapat dikatakan sebagai tari Legong. Selebihnya dia berkembang dan berekspansi hingga menjadi tari Legong kontemporer. Tetapi tetap membawa nama ‘Legong’ selama masih mengacu pada core kesepakatan yang berlaku.
Jika mengambil contoh yang lebih spesifik seperti seni tari tradisi Bali, pengelompokan jenis tari telah disepakati pada tahun 1971 pada seminar Listibiya (The Balinese Art Council) yang khusus membahas kategorisasi tarian sakral dan profan di Bali (Dibia and Ballinger, 2023). Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan penguatan terhadap eksistensi seni tari tradisi di Bali yang selalu bergantung pada ruang, waktu, dan aktor. Kesepakatan itu berupa: Apabila pertunjukan seni tari Bali berada pada ruang jeroan pura pada saat ritual keagamaan tertentu, maka tarian tersebut berfungsi sebagai tari wali yang bersifat sakral dan mengandung nilai-nilai spiritualitas. Jika tarian yang sama dipertunjukan di area jaba tengah pura pada saat upacara untuk tujuan hiburan, maka tarian tersebut berfungsi sebagai tari bebali, yang mengandung semi-profan. Sementara jika tarian yang sama dipertunjukan di gedung/panggung pertunjukan pada saat tertentu (tidak terikat), maka tarian ini disebut tari balih-balihan yang bersifat profan. Pada pertunjukan seni tari tradisi di Bali, tarian yang sama dapat memiliki fungsi yang berbeda tergantung ruang, waktu, dan aktornya. Namun kesemuanya itu masih berada pada core kesepakatan yang sama, yaitu seni tari Bali selalu merupakan ungkapan dari masyarakat Bali sebagai bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Hampir semua ritual keagamaan di Bali memiliki objek seni yang terkait dengannya. Metode dasar penciptaannya lahir melalui prosesi ritual olah spiritual dengan konsep Tri-Sukma, sehingga pada dasarnya selalu bersifat religius (Dibia, 2020). Sebaliknya, religi pun menjadi sumber inspirasi dalam penciptaan karya seni tari Bali. Seni tari Bali lahir dari kreativitas religius sehingga menghasilkan objek seni yang selalu mengandung nilai-nilai spiritual (Agastia, 1994). Kreativitas religius itu terdiri dari komponen ide, teknik dan wujud, sebagai representasi dari Tri-Sukma: Brahma, Wisnu, dan Iswara. Ketiganya saling berpengaruh dan terkait dalam usaha membentuk kharisma spiritual (mataksu).
KOMODIFIKASI pada Budaya Tradisi
Desakralisasi yang terjadi pada contoh kasus seni tari berkaitan erat pula dengan faktor ekonomi, terutama pada pementasan seni tari kontemporer yang dapat dianggap sebagai sebuah peristiwa besar (mega-event). Peristiwa ini kerap dikaitkan dengan upaya meraih keuntungan ekonomi dari sebuah gelaran acara yang besar (Miles, 2010). Orientasi kepada ekonomi serta keuntungan-keuntungannya merupakan bentuk dari ekspresi manusia sebagai homo economicus yang hidup dari oikonomia yang bertujuan untuk mencari hidup dari upaya mengumpulkan materi demi kesenangan tubuh dan pemenuhan hasrat (Piliang, 2016). Terbentuknya kehidupan yang berorientasi kepada ekonomi ini merupakan prasyarat munculnya komodifikasi. Secara sederhana, komodifikasi ini dapat dipahami sebagai proses perubahan materi menjadi komoditas (benda jual atau produk ritel) yang bernilai ekonomi. Materi-materi yang menjadi sasaran komodifikasi ini sangat beragam. Bagi dunia bisnis pertunjukan, seni tari merupakan salah satu sasaran yang dapat dijadikan komoditas jualnya.
Perkembangan seni tari dan panggung pementasannya pada dasarnya merupakan bagian dari kreativitas yang diciptakan oleh para pelaku seni. Kreativitas di sini tidak lain merupakan hal yang sudah sangat melekat dalam keseharian manusia. Getz and Lubart (1999) mencatat bahwa karya kreatif―dalam perspektif humanistik― kerap kali dipandang sebagai cara untuk mengekspresikan emosi idiosinkratik seseorang dan respon afektif terhadap dunia. Karya kreatif ini pun tidak hanya berfokus pada kebaruan semata melainkan dapat menciptakan nilai dan makna tertentu (Vosburg and Kaufmann, 1999). Nilai-nilai serupa dengan seni tari tradisi dapat disampaikan dalam bentuk baru yang lebih kontekstual dan dengan daya serap yang lebih besar.
Daftar Pustaka
Agastia (1994): Kesusastraan Hindu Indonesia (Sebuah Pengantar). ., Yayasan Dharma Sastra.
Dibia, I. W. (2020): Panca Sthiti Ngawi Sani-Metodologi Penciptaan Seni. , ISI Denpasar Press.
Dibia, I. W., and Ballinger, R. (2023): Balinese Dance, Drama and Music – A Beginner’s Guide to The Performing Arts of Bali, Tuttle Publishing.
Getz, I., and Lubart, T. I. (1999): The Emotional Resonance Model of Creativity: Theoretical and Practical Extensions, 41–56 in S. R. RUSS, ed., Affect, Creative Experience, and Psychological Adjustment , Brunner/Mazel , Philadephia.
Miles, S. (2010): Spaces for Consumption, SAGE Publications Ltd. , London.
Piliang, Y. A. (2016): Kondisi Manusia dan Kebudayaan di Abad Informasi. , Orasi Ilmiah Guru Besar, Institut Teknologi Bandung. .
Sugiharto, B. (2019): Kebudayaan dan Kondisi Post-Tradisi – Kajian Filosofis Atas Permasalahan Budaya Abad ke-21, Kanisius.
Vosburg, S., and Kaufmann, G. (1999): Mood and Creativity Research: The View from a Conceptual Organizing Perspective, 19–39 in S. R. RUSS, ed., Affect, Creative Experience, and Psychological Adjustment , dan Kaufmann, G. (1999). Mood and Creativity Research: The View from a Conceptual Organizing Perspective. In S. R. RUSS (Ed.). Affect, Creative Experience, and Psychological Adjustment (pp. 19-39). : Brunner/Mazel. , Philadephia.
Comments :