masih bingung bagaimana cara untuk mendaftarkan merek dari produk bisnis?

 

“mendaftarkan merek itu susah ga ya?”

Ini adalah pertanyaan yang paling sering sekali dilontarkan banyak pemilik bisnis atau para calon pemilik bisnis.

Jawabannya “Tidak”. Mendaftarkan merek sangat mudah sekali. Sekarang teman-teman dapat melakukan pendaftaran merek secara online.

Pendaftaran merek secara online dapat teman-teman lakukan melalui website resmi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tautan link berikut: https://www.dgip.go.id/

Nah, sebelum melakukan pendaftaran merek, ada beberapa hal yang perlu teman-teman persiapkan, berikut ini:

  1. Siapkan KTP dan KK
  2. Siapkan alamat email untuk registrasi
  3. Siapkan surat keterangan UMKM
  4. Siapkan perijinan usaha

Untuk teman-teman yang belum memiliki surat perijinan usaha, dapat mengajukan perijinan usaha melalui website resmi kementrian Investasi/BKPM pada link berikut : https://oss.go.id . Lakukan pendaftaran akun terlebih dulu untuk mendapatkan hak akses pada OSS dan siapkan dokumen-dokumen pendukung berupa KTP, KK, dan NPWP.

Untuk pendaftaran merek ini biayanya yang perlu teman-teman sediakan (untuk umkm) adalah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) .

 

Selamat mencoba

 

  • Karmagatri –