Mengatasi Praktik Greenwashing di Sektor Keuangan
Investasi “hijau” yang berfokus pada standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) semakin diminati di Indonesia. Namun, fenomena greenwashing muncul ketika produk keuangan dipasarkan sebagai ramah lingkungan meskipun kenyataannya tidak demikian. Laporan dari European Banking Authority menunjukkan bahwa kasus greenwashing meningkat enam kali lipat dalam sepuluh tahun terakhir, menyesatkan investor dan berpotensi merugikan lingkungan serta ekonomi.
Dampak buruk dari greenwashing adalah alokasi dana yang teralihkan dari proyek-proyek yang benar-benar bermanfaat bagi lingkungan. Jika investasi yang diklaim “hijau” ternyata tidak sesuai, kepercayaan publik terhadap skema pembiayaan ESG dapat rusak, menghambat upaya pembangunan berkelanjutan. Praktik ini juga memiliki konsekuensi hukum, seperti yang terjadi pada institusi keuangan di Inggris dan Australia yang menghadapi masalah serius akibat klaim berlebihan mengenai komitmen mereka terhadap ESG.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengharuskan lembaga keuangan untuk menerbitkan laporan keberlanjutan. Namun, belum ada regulasi spesifik yang mendefinisikan dan menghukum praktik greenwashing di sektor keuangan. Hal ini sering kali muncul karena informasi yang tidak seimbang antara penjual dan pembeli, yang mengakibatkan transaksi keuangan menjadi tidak efisien.
Dengan meningkatnya proyek ESG di masa depan, aparat hukum Indonesia perlu menyiapkan langkah-langkah pencegahan terhadap praktik greenwashing. Menciptakan pasar keuangan yang efisien dan transparan akan membantu mendukung keberhasilan investasi hijau di Indonesia dan menjaga kepercayaan publik terhadap skema keuangan berkelanjutan.
Reference:
https://www.kompas.id/baca/opini/2023/09/17/greenwashing-di-industri-keuangan https://www.freepik.com/free-vector/hand-drawn-co2-illustration_26411380.htm#fromView=search&page=1&position=10&uuid=9e21d8e1-0335-4aad-be79-bc1b0c2e0bf3
Comments :