Ketika memulai atau menjalankan sebuah bisnis, pemahaman tentang hukum sangatlah penting agar usaha tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hukum bisnis membantu menjaga agar pelaku usaha tidak terjerat masalah hukum serta memastikan segala aktivitas usaha berlangsung adil dan legal. 

Sumber Utama Hukum Bisnis Hukum bisnis memiliki dua sumber utama: 

  1. Materil, yang mencakup faktor agama, budaya, sosial-ekonomi, dan tata hukum negara lain. 
  2. Formil, yang berasal dari undang-undang, seperti KUH Perdata (hukum jual-beli, sewa-menyewa), KUHD (perdagangan dan perusahaan), serta KUHP (tindak pidana). 

Ruang Lingkup Hukum Bisnis Ruang lingkup hukum bisnis meliputi: 

  1. Pelaku Bisnis: Bisa berupa individu atau badan hukum. 
  2. Perbuatan Pelaku Bisnis: Termasuk hukum kontrak, tenaga kerja, perpajakan, hingga perlindungan konsumen. 
  3. Aset Pelaku Bisnis: Mencakup hak kekayaan intelektual, hukum agraria, dan hukum benda. 
  4. Permodalan: Mengatur hukum perbankan, pembiayaan non-bank, leasing, hingga modal ventura. 

Pemahaman hukum dalam bisnis sangat penting untuk mencegah permasalahan yang bisa merugikan. Hukum bisnis tidak hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga membantu menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan. Oleh karena itu, setiap pelaku bisnis harus memahami dan mematuhi aturan hukum yang ada agar bisnisnya dapat berkembang dengan baik dan aman. 

Reference:
https://www.daya.id/usaha/artikel-daya/hukum-perizinan/hubungan-hukum-dan-bisnis
https://www.freepik.com/free-vector/law-firm-concept-illustration_23849410.htm#fromView=search&page=1&position=1&uuid=8f23b9e0-fa60-4a60-9b8d-4adede6b110d