Di era globalisasi saat ini dengan berbagai teknologi yang sudah semakin maju, setiap orang dapat memanfaatkan teknologi saat ini dengan mudah untuk melakukan usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi saat dapat dengan mudah melakukan Pembajakan terhadap hasil karya orang lain dan di jual untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pembajakan hasil karya orang lain

 

Copyright muncul dengan penemuan mesin cetak. Merupakan sebuah hak untuk mendapatkan keuntungan finansial dari pekerjaan diartikulasikan, dan putusan pengadilan dan undang-undang telah mengakui hak untuk mengontrol kerja, seperti memastikan bahwa itu dipelihara. Hak yang tidak dapat dibatalkan untuk diakui sebagai pencipta karya tersebut muncul dalam undang-undang hak cipta beberapa negara. Dukungan secara mendasar dan menyeluruh perluasan berbagai kegiatan manusia kreatif yang dapat diubah setiap harinya dengan memperkuat ilmu pengetahuan sehingga memudahkan kita mendapatkan segala informasi seefektif dan seefesien mungkin.

Sebuah hak untuk mendapatkan keuntungan dari pekerjaan telah menjadi fondasi banyak undang-undang memperpanjang durasi hak cipta, dengan kehidupan pencipta dan seterusnya, untuk ahli warisnya.

 

Hukum hak cipta mengakui hak seorang penulis berdasarkan apakah pekerjaan sebenarnya merupakan ciptaan asli, bukan berdasarkan apakah itu unik, dua penulis mungkin memiliki hak cipta pada dua karya substansial identik, jika ditentukan bahwa duplikasi ini terjadi secara kebetulan, dan tidak disalin dari yang lain.

 

Copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karyanya hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.