Dalam dunia bisnis ataupun entrepreneurship terdapat bentuk usaha yang berbeda-beda.  Saat ini ada beberapa bentuk atau kepemilikan usaha yang ada dan biasa dikenal dikalangan masayarakat. Ada yang dinamakan dengan Sole Propriertorship (Perorangan), Partnership (CV, Firma, dll), dan Corporation (Perseroan Terbatas / PT).

 

Sole Propriertorship adalah bentuk usaha yang  kepemilikannya dimiliki oleh perorangan atau sendiri.  Beberapa contoh perusahaan yang berbentuk sole propriertorship adalah took-toko yang biasa kita temui di mall atau pinggir jalan.   Bentuk usaha ini merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena segala sesuatunya menjadi tanggung jawab pemiliknya sendiri dan biasanya tidak berbadan hukum.  Bentuk usaha sole propriertoship ini juga biasanya merupakan perusahaan keluarga dimana tidak ada banyak peraturan dan hal lainnya.

 

Berbeda dengan sole propriertorship, bentuk usaha Partnership biasanya dimiliki oleh dua orang atau lebih. Di Indonesia, biasanya kita kenal dengan CV atau Firma.  Kepemilkikan usaha ini membutuhkan perizinan dengan pihak pemerintah dan biasanya juga berbada hukum.  Bentuk usaha partnership terbagi lagi menjadi beberapa jenis, beberapa diantaranya adalah trading partnership dan limited partnership.  Contoh usaha yang berbentuk Partnership adalah Tata Motors, Daimler, Ford, dll.

 

Terakhir ada bentuk usaha Corporation atau biasa kita kenal dengan Perseroan Terbatas (PT).  Perseroan Terbatas merupakan perusahaan berbadan hukum dan biasanya kepemilikannya berbentuk saham yang bisa diperjualbelikan. Perseroan Teratas juga terBagi menjadi dua bagian ada yang terbuka dan ada yang tertutup.  Maksud dari terbuka adalah kepemilikannya dapat dimiliki oleh pihak luar perushaan tersebut, jika tertutup berarti kepemilikan perusahaan tersebut hanya dimiliki oleh pihak internal perusahaan saja.  Beberapa contoh Perseroan Terbatas adalah PT. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood,Tbk.