Transformasi Digital dan Pengaruhnya Terhadap Bisnis
Transformasi Digital dalam suatu bisnis tidak terlepas dari bidang teknologi yang menyokongnya dan saat ini berkembang secara pesat seperti Big Data, Internet, Cloud, dan lain sebagainya termasuk perkembangan perangkat keras yang relatif mudah dijangkau oleh setiap individu. Akselerasi atau percepatan transformasi digital semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari dengan adanya peralihan yang begitu masif dari teknologi analog ke teknologi digital pada banyak kegiatan.
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa perubahan digitalisasi dalam proses layanan pemerintah menjadi suatu jalan untuk semakin dapat memberikan layanan yang lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran. Kebijakan Pemerintah untuk melakukan percepatan digitalisasi
Salah satu peraturan yang dikeluarkan pemerintah adalah:
- Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.93/M.PPN/HK/11/2020 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Perencanaan Dan Pelaksanaan Transformasi Digital
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, sehingga pemerintah mendukung Percepatan Transformasi Digital dengan diluncurkannya Palapa Ring Integrasi. Proyek Strategis Nasional (PSN) Palapa Ring Integrasi, yang akan membentang sejauh 12.261 km melintasi 14 provinsi dan 78 kabupaten/kota. Pengintegrasian ini akan berpotensi meningkatkan cakupan layanan internet kepada 10.091 perusahaan dan 16,4 juta populasi yang saat ini masih belum terlayani internet.
- Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2023 terkait Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan system pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) bisa beroperasi secara penuh pada 2023. Upaya untuk mendorong tercapainya target tersebut, ditandai dengan pembangunan pusat data atau data center berbasis cloud milik negara.
Dukungan pemerintah melalui regulasi dalam pelaksanaan layanan pemerintah, infrastruktur dan kerjasama dengan berbagai pihak, menjadi kesempatan sekaligus tantangan untuk Industri di Indonesia. Pada sebuah bisnis, terdapat paling tidak 3 tipe perubahan digital transformasi, yaitu transformasi proses bisnis, transformasi model bisnis, dan transformasi domain bisnis. Transformasi proses adalah aktivitas perusahaan yang berada dalam proses bisnis, yang memanfaatkan teknologi, aplikasi, system layanan digital untuk mewujudkan perubahan proses bisnis dalam suatu Perusahaan.
Transormasi model bisnis, mengejar penerapan teknologi digital untuk mengubah model bisnis tradisional atau konvensional yang sebelumnya berjalan di Masyarakat. Contohnya model bisnis di industry music melalui streaming, atau spotify, atau youtube, dan lain sebagainya. Pada transformasi domain bisnis, produk ataupun layanan didefinisikan ulang dengan tujuan mendapatkan domain bisnis dengan value yang baik. Contoh adalah adanya transformasi domain bekerja pada pengecer online seperti Amazon. Amazon berkembang menjadi domain pasar baru dengan peluncuran Amazon Web Services (AWS), yang sekarang menjadi layanan infrastruktur/komputasi awan terbesar, di domain yang sebelumnya yang dimiliki oleh raksasa IT seperti Microsoft dan IBM.
Transformasi bisnis yang umumnya didorong oleh kompetisi dan tuntutan pasar. Pada perubahan dengan diterapkan transformasi digital oleh pemerintah, bisnis untuk mengubah banyak aspek dalam berinteraksi satu sama lain pada sebuaah ekosistem bisnis.
Terdapat paling tidak tiga hal yang menjadikan transformasi bidang digital begitu penting, dan menjadi pemicu setiap bisnis untuk segera bertransformasi, yaitu (1) adanya perubahan tren global yang cepat, (2) kompetisi khususnya pada dunia digital, (3) adanya kesempatan dalam proses akuisisi pelanggan. Perubahan transformasi digital pada industri dapat meningkatkan produktivitas bisnis, meningkatan pengalaman pelanggan, peningkatan efektifivitas dalam pengelolaan sumber daya, adanya efisiensi dan efektivitas biaya yang dirasakan oleh Perusahaan, dan mendorong adanya perubahan budaya bisnis di Perusahaan. Tranformasi digital dapat terlaksana dengan adanya (1) Orang, (2) Teknologi, dan (3) Bisnis yang tepat di Perusahaan. Adanya digitalisasi yang menyentuh setiap bagian dari kehidupan manusia, termasuk cara bekerja, berbelanja, bepergian, mendidik, mengelola, dan hidup, menjadi peluang dan tantangan bagi Perusahaan untuk mempercepat transformasi digital di perusahaannya.
-rz-
Comments :