Hak Kekayaan intelektual (HKI) adalah aset berharga dalam era digital yang membutuhkan perlindungan yang kuat. Namun, tantangan seperti pencurian hak cipta, pemalsuan, dan ketidakpastian kepemilikan masih menjadi masalah utama. Dalam upaya meningkatkan keamanan dan transparansi, teknologi blockchain telah muncul sebagai solusi inovatif yang menjanjikan untuk memperkuat sistem hak kekayaan intelektual. Blockchain, sebagai ledger digital terdesentralisasi, memberikan solusi untuk masalah keamanan dan keandalan dalam sistem KI. Dengan karakteristiknya yang tidak dapat diubah dan transparan, blockchain memungkinkan pencipta untuk merekam dan memverifikasi kepemilikan, transaksi, dan sejarah hak kekayaan intelektual (HKI) secara real-time.
Dengan menggunakan blockchain, maka sistemasi HKI dapat memperoleh beberapa keuntungan sebagai berikut:
Blockchain menciptakan catatan yang tidak dapat dimanipulasi atau diubah, memberikan kepercayaan tinggi pada keaslian data HKI.
Memfasilitasi pelacakan dan manajemen lisensi HKI secara otomatis melalui smart contracts, yang mengurangi biaya administrasi dan meningkatkan kepatuhan.
Memungkinkan penyelesaian sengketa HKI dengan bukti yang kuat dan objektif, berdasarkan catatan yang tidak dapat dipalsukan.
Tak dapat dipungkiri, implementasi blockchain dalam HKI juga memiliki beberapa kekurangan sebagai berikut:
Membutuhkan infrastruktur teknis yang kompleks dan biaya pengembangan yang tinggi.
Tantangan dalam menghadapi kerangka regulasi yang belum matang atau beragam di berbagai yurisdiksi.
Berikut beberapa contoh implementasi Blockchain dalam HKI yang sudah dijalankan:
Platform blockchain yang memungkinkan pencipta musik untuk mengontrol dan mendapatkan royalti atas karya mereka secara langsung, mengurangi ketergantungan pada label rekaman.
Platform yang menggunakan blockchain untuk memverifikasi dan mengotentikasi karya seni, memberikan jaminan keaslian bagi pembeli dan penjual.
... ... ...