Oleh SHIDARTA (Mei 2026)
Apakah anak angkat (hasil adopsi) berhak menjadi ahli waris ab intestato (melalui ketentuan undang-undang)? Pertanyaan ini terdengar klasik, tetapi ternyata tetap menarik untuk dikaji dan direnungkan karena memang riil terus dipertanyakan. Dan jawaban para ahli hukum juga tidak seragam.
Pertama-tama, kita perlu sepakati bahwa pengertian ab intestato ini tidak boleh dilihat hanya sebatas KUH Perdata. Kodifikasi tersebut sama sekali tidak menyinggung status anak angkat ketika berbicara tentang hukum waris (Barat), sehingga dengan menggunakan jalan pintas argumentum a-contrario, kita langsung mengatakan bahwa karena tidak diatur, berarti anak angkat tidak berhak mewaris dari orang tua angkatnya.
Pada tahun 1917, melalui Staatsblad Nomor 129, ternyata Pemerintah Hindia Belanda menilai urusan pengangkatan anak ini harus diatur. Muncullah S.1917-129 ini yang khusus diberlakukan bagi golongan penduduk Timur Asing Tionghoa. Dinyatakan di dalam peraturan itu bahwa anak yang diangkat (disebut adoptandus) dan orang yang mengangkat anak (adoptan), keduanya harus laki-laki. Pengecualian diberikan kepada adoptan wanita yang ditinggal mati oleh suaminya atau sudah berstatus janda (adopsi posthumous). Jadi, terkesan kuat bahwa KUH Perdata tetap bersikap bisu terkait pengangkatan anak, kecuali membuka pintu tersebut bagi praktik-praktik yang sudah berjalan di kalangan penduduk Timur Asing Tionghoa, dengan menekankan pada berlakunya sistem patrilineal dalam hukum keluarga golongan penduduk tersebut.
Dengan mengacu kepada S.1917-129, dapat dinyatakan bahwa: (1) apabila adoptandus diangkat oleh pasangan berstatus suami-isteri, maka berlakulah fiksi hukum bahwa adoptandus merupakan anak yang dilahirkan dari perkawinan suami-isteri (adoptan) itu; (2) apabila adoptandus diangkat secara posthumous oleh duda, maka anak itu hanya anak dari duda itu; (3) namun apabila adoptandus diangkat secara posthumous oleh janda, maka anak itu adalah anak dari janda dan almarhum suaminya; (4) adoptandus demi hukum memperoleh nama keluarga adoptan; (5) adoptandus mewaris dari keluarga ayah dan ibu yang mengadopsinya. Ketentuan nomor (5) di atas memiliki pembatasan menurut S.1917-129, yaitu: (a) apabila janda melakukan adopsi posthumous, maka adoptandus hanya boleh mewaris bila adopsi tersebut dilakukan dalam jangka waktu enam bulan sesudah pewaris meninggal dunia atau dalam jangka waktu enam bulan itu telah meminta penetapan pengadilan (dalam hal ada penolakan pemberian warisan menurut kesepakatan keluarga mendiang suami si janda) dan menggunakan izin dari pengadilan itu dalam waktu satu bulan sejak penetapan; dan (b) tidak ada wasiat yang diberikan kepada adoptandus. Dalam hal ini adoptandus juga tidak memiliki legitime portie yang dijamin menurut Pasal 913 KUH Perdata. Mengenai hal ini, silakan pembaca merujuk tulisan H. Bachrudin, Kupas Tuntas Hukum Waris KUH Perdata (Yogyakarta: Kanisius, 2021), hlm. 290-295. Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa S.1917-129 memberi hak waris ab intestato kepada anak angkat.
Bagaimana jika kita melihat pada apa yang saat ini diatur dalam hukum nasional pasca-Indonesia merdeka? Tujuannya, agar kita dapat keluar dari kebisuan KUH Perdata dengan melakukan penafsiran sistematis. Kita dapat melirik kepada undang-undang lain yang memuat pengaturan tentang pengangkatan anak. Perihal ini ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Sebenarnya masih terdapat satu peraturan yang lebih rendah tingkatannya, yakni Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, Semua peraturan di atas tidak memuat satu pun kata “waris” tetapi kita dapat menafsirkan tentang bagaimana filosofi yang ingin dibangun dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Hukum waris, dalam beberapa segi, mengambil basis hukum keluarga, yang sampai sekarang masih tergolong pluralistis keberlakuannya di Indonesia. Kendati demikian, semua peraturan perundang-undangan tersebut berlaku secara nasional, sehingga per definisi banyak konsep hukum di dalamnya yang harus diposisikan dengan menggunakan perspektif lintas-golongan penduduk. Peraturan tentang pengangkatan anak dengan segala persyaratannya itu tidak lagi dibatasi hanya berlaku untuk satu atau beberapa golongan penduduk, tetapi untuk seluruh masyarakat.
Pasal 1 butir 9 UU Perlindungan Anak memaknai anak angkat sebagai anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Definisi anak angkat ini menekankan pada kata “hak anak” yang beralih dari satu keluarga ke keluarga yang lain. Perihal “peralihan” ini tentu tidak menjadi perdebatan. Isu yang diperdebatkan adalah apakah peralihannya penuh atau sebagian, serta konsekuensi dari peralihan tersebut terhadap hak perorangan dari si anak angkat.
Jika peralihan hak itu sepenuhnya, maka berarti seluruh hak anak angkat itu akan dipersamakan dengan hak anak kandung, kecuali dinyatakan sebaliknya oleh undang-undang. Jika tidak sepenuhnya, maka berarti ada “hak anak” yang diperalihkan itu, yang memang sejak awal sudah dibatasi menurut undang-undang. Kita dapat menemukannya pada definisi tentang anak asuh, yang dimuat dalam Pasal 1 butir 10 Undang-Undang Perlindungan Anak. Di sini dikatakan bahwa anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar. Segera terlihat ada perbedaan nyata antara intensitas hubungan anak angkat dengan orangtua angkat, dibandingkan anak asuh dengan orangtua asuh.
Pemerintah memberi persyaratan bahwa orangtua angkat berusia 30-55 tahun, sedangkan calon anak angkat harus di bawah 18 tahun, dengan menekankan pada situasi yang dihadapi anak itu adalah anak terlantar. Definisi anak terlantar memang dimuat di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Situasi keterlantaran inilah yang diaksentuasi di dalam peraturan, sehingga menjadi syarat bahwa adoptandus adalah anak terlantar [atau ditelantarkan].
Ada tiga kategori untuk anak di bawah 18 tahun tersebut. Kategori pertama adalah anak berusia di bawah 6 tahun dan ini merupakan adoptandus yang diprioritaskan untuk dijadikan anak angkat. Kedua, kategori 6 sampai 12 tahun. Kategori terakhir adalah 12 sampai 18 tahun. Masih terdapat tambahan sejumlah persyaratan, seperti adoptan harus dalam status menikah (pasangan heteroseksual) paling sedikit lima tahun. Juga dipersyaratkan, pasangan suami-isteri tadi haruslah tidak/belum mempumyai anak, atau hanya memiliki satu orang anak. Kemudian agama antara adoptandus dan adoptan-nya harus sama. Persyaratan yang terakhir ini sebenarnya sangat problematis, mengingat anak terlantar kerap tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, bahkan ketika berusia di bawah 6 tahun sangat mungkin belum memiliki orientasi agama tertentu. Pemerintah berasumsi bahwa agama adoptandus adalah sama dengan agama orangtua kandungnya (kalau saja orangtua kandungnya diketahui) atau agama mayoritas penduduk tempat ditemukannya anak tersebut. Pengertian “agama myoritas penduduk tempat ditemukan” juga tidak diperjelas apakah per desa/kampung/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi. Jika ukuran tempat itu per provinsi, berarti semua anak terlantar yang tidak diketahui orangtua kandungnya di Provinsi Bali haruslah ditafsirkan beragama Hindu. Namun, jika anak terlantar itu ditemukan di Kampung Loloan (Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali), haruslah ditafsirkan anak itu beragama Islam.
Terlepas dari kerumitan demikian, hal yang ingin ditekankan di sini adalah anak angkat harus dilindungi hak-haknya dengan mengedepankan kepentingan terbaik (the best interest of the child). Untuk itu segala hak yang selayaknya dan wajar diberikan kepada seorang anak harus juga diberikan kepada anak angkat. Kendati demikian, dipersyaratkan pula bahwa orang tua angkat wajib memberitahukan mengenai asal usul dan orang tua kandung dari anak angkat itu, dengan memperhatikan kesiapan mental anak angkatnya.
Sangat mungkin bahwa pemberitahuan ini penting untuk momentum tertentu dalam perjalanan hidup dari adoptandus, misalnya ketika ia akan menikah. Jika adoptandus adalah seorang perempuan yang akan menikah secara Islam, maka wali nikahnya harus diarahkan pertama-tama ke ayah kandung (biologis)-nya, dan sama sekali tidak diperkenankan diganti-perankan oleh ayah angkatnya. Namun, persoalan ini tidak serta-merta dapat dianalogikan berlaku untuk konteks pewarisan saat orangtua angkatnya meninggal.
Dalam konteks hukum waris, jawaban tentang dapat tidaknya anak angkat mewaris secara ab intestato akhirnya dapat disikapi dalam dua kubu sebagai berikut:
Penulis sendiri memiliki kecenderungan untuk lebih menyukai jawaban pertama, namun tidak perlu sekaku S.1917-129 dalam menerapkan sistem patrilineal. Jawaban penulis ini secara khusus ditujukan bagi mereka yang ingin membagi warisan mengikuti sistem kewarisan Barat. Situasi ini terutama penting dicermati apabila pewaris memang tidak meninggalkan ahli waris lain yang masuk ke dalam golongan pertama. Probabilitasnya sangat tinggi, mengingat latar belakang pengangkatan anak menurut skenario Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009, memang bagi pasangan yang belum/tidak memiliki keturunan.
Selain itu, kebiasaan masyarakat di Indonesia, khususnya dari golongan ekonomi menengah ke bawah, sangat jarang memberikan wasiat kepada anak-anaknya. Apalagi jika kematian pewaris terjadi secara mendadak, sehingga jika wasiat ditempatkan sebagai alas hak satu-satunya bagi adoptandus untuk mewaris, maka terkesan menjadi tidak fair. Sangat ironis apabila ada seorang anak angkat yang telah diadopsi sejak bayi, tinggal bersama dalam suka dan duka mengiringi kehidupan pewaris, bahkan mungkin meneruskan rintisan usaha orangtua angkatnya, namun tiba-tiba hukum waris tidak mengakui hak waris ab intestato-nya. Ia juga kehilangan hak waris karena tidak ada wasiat (kecuali ia memutuskan untuk berjuang ke pengadilan dan berharap pengadilan mengabulkan model pemberian seperti wasiat wajibah).
Jadi, apabila motif mengangkat anak terlantar sebagai adoptandus adalah karena adoptan tidak/belum memiliki anak kandung, maka adoptandus secara normal dipersepsikan akan menjadi anggota keluarga paling dekat bagi si pewaris, persis perlakuannya seperti anak kandung. Kedekatan ini pula yang dipakai sebagai dalih untuk memasukkannya secara konstruktif sebagai ahli waris “golongan pertama” (lihat S.1917-129) dengan haknya memakai nama keluarga ayah angkatnya. Risikonya tentu saja, dengan hadirnya golongan pertama ini dalam mewaris, bakal menghalangi munculnya golongan kedua dan seterusnya ke permukaan.
Lalu, mungkinkah golongan kedua dan seterusnya itu mempersoalkan hal ini? Jawabannya tentu saja, ya! Di sinilah peran hakim kita (termasuk hakim konstitusi apabila pasal-pasal KUH Perdata ingin dilakukan peninjauan) untuk melakukan penelaahan mendalam. Dalam kasus-kasus konkret, hakim-hakim judex facti juga perlu melihat situasi faktual, kasus demi kasus, tentang apakah anak angkat itu sunguh-sungguh lebih tidak layak atau tidak patut (onwaardig) untuk mewaris dibandingkan dengan ahli waris yang benar memiliki hubungan darah dengan pewaris, tetapi mereka jauh dari ikatan emosional-psikologis dengan pewaris (lihat antara lain ketentuan Pasal 838 KUH Perdata). Kerap terjadi di lapangan, bahwa ahli waris ab intestato golongan kedua dan seterusnya baru muncul saat boedel waris dibuka, tetapi mereka tidak pernah hadir secara signifikan dalam kehidupan pewaris tatkala pewaris sedang sakit atau membutuhkan pertolongan.
Demikianlah, bahwa hukum waris Barat harus kita terima sebagai legasi dari hukum perdata Belanda yang bercorak liberal-individualistis. Dalam alam pikiran seperti itu, pewaris sebagai pemilik harta warisan, berhak untuk menentukan sendiri ke mana harta itu akan diserahkan sepeninggalannya. Oleh sebab itu, kesadaran membuat wasiat cukup tinggi berkembang di dalam masyarakat Barat, sehingga calon pewaris akan bersiap-siap untuk membuat wasiat agar anak angkatnya mendapatkan perlindungan maksimal dalam menerima warisan. Hal ini tidak terjadi dalam model pengangkatan anak di Indonesia, yang sebagian bahkan bertolak dari adat/kebiasaan, dan tidak merasa perlu untuk meminta penetapan pengadilan.
Akhirul kalam, terkait ke persoalan hak mewaris bagi anak angkat, tampaknya kita perlu memberi makna baru terhadap corak berpikir klasik KUH Perdata. Kita membutuhkan model tafsir yang lebih akomodatif terhadap situasi keindonesiaan kita. (***).
... ... ...