Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (Mei 2026)
Digitalisasi perpajakan, termasuk implementasi Coretax DJP sejak tanggal 1 Januari 2025, pada dasarnya bertujuan membuat administrasi pajak lebih efisien, terintegrasi, dan transparan. Namun, ketika reformasi dilakukan secara “total” tanpa transisi yang memadai, hukum harus hadir untuk mencegah agar digitalisasi tidak berubah menjadi beban baru bagi kelompok rentan. DJP sendiri pernah menyampaikan permohonan maaf atas kendala layanan Coretax, sementara laporan Reuters mencatat gangguan seperti crash, ketidaksesuaian data, dan kesulitan penerbitan dokumen pajak yang berdampak pada kegiatan usaha.[1]
Kelompok yang paling berisiko dirugikan adalah wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, lansia, masyarakat desa atau daerah dengan akses internet terbatas, penyandang disabilitas, pekerja informal, serta wajib pajak yang tidak memiliki pendamping pajak. Bagi kelompok ini, kewajiban digital seperti aktivasi akun, sertifikat elektronik, pelaporan SPT, pembayaran, pemadanan NIK-NPWP, atau penerbitan faktur pajak dapat menjadi hambatan administratif yang nyata.
Masalahnya bukan hanya “tidak paham teknologi”, melainkan ketimpangan akses terhadap hak. Orang yang memiliki internet stabil, perangkat memadai, literasi digital, dan konsultan pajak akan lebih mudah patuh. Sebaliknya, kelompok rentan dapat terlambat lapor atau bayar bukan karena niat menghindari pajak, tetapi karena sistem sulit diakses, data tidak cocok, atau layanan bantuan tidak memadai.
Secara konstitusional, perlindungan harus berangkat dari prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, dan perlindungan terhadap hak warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Dalam konteks administrasi negara, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan warga bukan sekadar objek keputusan administrasi, melainkan subjek yang berhak atas prosedur yang wajar, akses informasi, dan upaya administratif.[2]
Selain itu, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan negara menyediakan pelayanan yang adil, transparan, dan dapat diadukan. Ombudsman juga berwenang menangani pengaduan masyarakat atas maladministrasi pelayanan publik.[3] Dalam bidang perpajakan, UU KUP memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas materi ketetapan pajak dan melanjutkan ke mekanisme sengketa pajak jika diperlukan.[4]
Dimensi lain yang penting adalah perlindungan data pribadi. Digitalisasi perpajakan memproses data keuangan, identitas, dan profil risiko wajib pajak. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan upaya menjamin hak konstitusional subjek data, termasuk data keuangan pribadi sebagai data yang sensitif.[5]
Kelemahan utama perlindungan saat ini adalah mekanisme hukum perpajakan masih lebih kuat untuk menggugat hasil akhir, seperti surat ketetapan pajak, daripada menggugat kerugian administratif akibat kegagalan sistem digital. Misalnya, apabila wajib pajak terlambat lapor karena sistem bermasalah, mekanisme keberatan belum tentu memadai karena keberatan biasanya menyasar isi ketetapan pajak, bukan gangguan sistem atau kegagalan layanan.
Kelemahan kedua adalah beban pembuktian sering jatuh kepada wajib pajak. Wajib pajak harus membuktikan bahwa keterlambatan atau kesalahan terjadi karena gangguan sistem, padahal bukti teknis berada pada pengelola sistem. Ini berpotensi tidak adil.
Kelemahan ketiga adalah digitalisasi dapat menciptakan diskriminasi tidak langsung. Aturan tampak netral karena berlaku untuk semua, tetapi dampaknya berbeda bagi kelompok yang tidak memiliki perangkat, internet, literasi digital, atau pendamping profesional.
Contoh paling relevan adalah implementasi Coretax. Pada awal 2025, sejumlah wajib pajak mengalami kendala layanan; bahkan DJP kemudian menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, penyetoran, dan penyampaian SPT yang berkaitan dengan implementasi Coretax.[6] Reuters juga melaporkan bahwa sistem lama sempat digunakan paralel dengan sistem baru, dan sanksi atas keterlambatan akibat gangguan akan dikesampingkan.[7] Ini menunjukkan bahwa secara faktual, gangguan sistem digital dapat menimbulkan risiko hukum dan ekonomi bagi wajib pajak.
OECD melalui konsep Tax Administration 3.0 menekankan bahwa digitalisasi pajak seharusnya membuat kepatuhan menjadi lebih mulus, sederhana, dan terintegrasi, bukan menambah beban administratif. OECD juga menekankan pentingnya identitas digital yang aman, mekanisme hak wajib pajak, proses konsultatif, dan penyederhanaan layanan.[8]World Bank juga mengingatkan bahwa digitalisasi dapat memperbaiki layanan publik, tetapi harus memperhitungkan digital divide agar manfaatnya tidak hanya dinikmati kelompok yang sudah siap secara teknologi.[9]
Pertama, negara perlu menerapkan prinsip non-penalization for system failure. Artinya, wajib pajak tidak boleh dikenai sanksi administratif apabila keterlambatan atau kesalahan terjadi karena gangguan sistem DJP, kegagalan validasi, downtime, atau migrasi data yang belum sempurna.
Kedua, perlu ada kanal layanan hibrida. Digitalisasi tidak boleh berarti semua layanan fisik dihapus. Kantor pajak, pojok pajak, layanan keliling, bantuan desa/kelurahan, dan pendampingan UMKM tetap harus disediakan, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat daerah 3T.
Ketiga, perlu dibuat taxpayer digital rights charter, yaitu piagam hak wajib pajak digital. Isinya antara lain hak atas akses layanan, hak atas bantuan manusia, hak atas koreksi data, hak atas penjelasan keputusan otomatis, hak atas keamanan data, dan hak atas kompensasi atau pemulihan bila kerugian timbul karena kegagalan sistem negara.
Keempat, dalam sengketa digital perpajakan, perlu diterapkan pembalikan beban pembuktian terbatas. Jika wajib pajak menunjukkan indikasi wajar adanya gangguan sistem, DJP harus membuktikan bahwa sistem berjalan normal pada waktu tersebut.
Kelima, perlu ada audit independen terhadap sistem digital perpajakan, meliputi keamanan data, akurasi migrasi data, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, kapasitas server, dan dampak terhadap UMKM.
Keenam, setiap reformasi digital besar harus disertai masa transisi yang cukup, penggunaan sistem lama secara paralel, simulasi publik, pelatihan gratis, serta kebijakan penghapusan sanksi otomatis selama periode adaptasi.
Kesimpulan
Digitalisasi perpajakan adalah kebutuhan modern, tetapi dalam negara hukum, efisiensi tidak boleh mengalahkan keadilan. Hukum harus memastikan bahwa transformasi digital tidak menghukum warga yang lemah secara teknologi, ekonomi, atau geografis. Perlindungan yang ideal bukan sekadar menyediakan aplikasi, melainkan menjamin bahwa setiap wajib pajak tetap memiliki akses yang adil, hak untuk dibantu, hak untuk memperbaiki data, hak untuk tidak dikenai sanksi akibat kegagalan sistem, dan hak untuk memperoleh pemulihan ketika dirugikan oleh administrasi digital negara. (***)
Rujukan:
[1] Direktorat Jenderal Pajak, “Keterangan Tertulis Implementasi Coretax DJP,” Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 9 Januari 2025, diakses 3 Mei 2026, https://pajak.go.id/id/siaran-pers/implementasi-coretax-djp
[2] Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (LN 2014 No. 292, TLN No. 5601), diakses 3 Mei 2026.
[3] Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (LN 2009 No. 112, TLN No. 5038), diakses 3 Mei 2026.
[4] Direktorat Jenderal Pajak, “Ruang Lingkup Keberatan,” Kementerian Keuangan Republik Indonesia, diakses 3 Mei 2026, https://pajak.go.id/id/keberatan
[5] Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (LN 2022 No. 196, TLN No. 6820), diakses 3 Mei 2026.
[6] Direktorat Jenderal Pajak, “Keterangan Tertulis Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Sehubungan dengan Implementasi Coretax DJP,”Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 27 Februari 2025, diakses 3 Mei 2026, https://pajak.go.id/id/siaran-pers/keterangan-tertulis-kebijakan-penghapusan-sanksi-administratif-sehubungan-dengan
[7] Stefanno Sulaiman dan Gayatri Suroyo, “Indonesia Turns to Old Tax System after Troubles with New Software,” Reuters, 11 Februari 2025, diperbarui 11 Februari 2025, diakses 3 Mei 2026, https://www.reuters.com/markets/asia/indonesia-turns-old-tax-system-after-troubles-with-new-software-2025-02-11
[8] Organisation for Economic Co-operation and Development, Tax Administration 3.0: The Digital Transformation of Tax Administration (Paris: OECD Publishing, 2020), diakses 3 Mei 2026, https://www.oecd.org/content/dam/oecd/en/publications/reports/2020/12/tax-administration-3-0-the-digital-transformation-of-tax-administration_886337a7/ca274cc5-en.pdf
[9] World Bank Group, Gaurav Nayyar, Regina Pleninger, Dana Vorisek, dan Shu Yu, Digitalization and Inclusive Growth: A Review of the Evidence, Policy Research Working Paper No. 10941 (Washington, DC: World Bank, Oktober 2024), diakses 3 Mei 2026,https://openknowledge.worldbank.org/server/api/core/bitstreams/811165b6-3c51-4acb-8e09-9f5aa6364106/content