Oleh: SITI YUNIARTI (Maret 2026)
Tulisan ini adalah seri ke-3 Hukum dan Teknologi. Tulisan ini meneruskan seri ke-1 dan ke-2 yang telah dipublikasikan pada bulan-bulan sebelumnya.
Selama bulan Ramadhan 2026 ini, muncul keluhan masyarakat mengenai fenomena “Krisis Ojol” sebagai akibat sulitnya pengguna memperoleh layanan ojek online terutama menjelang waktu berbuka di Jakarta dan sekitarnya. Fenomena Krisis Ojol direspon oleh penyelenggara aplikasi seperti Grab dan Gojek. Keduanya menyikapi fenomena tersebut muncul karena tingginya permintaan layanan mobilitas maupun pengantaran dan disisi lain mitra pengemudi turut dipengaruhi beberapa faktor seperti banjir di sejumlah ruas jalan serta kepadatan lalu lintas yang lebih tinggi dari biasanya serta kelangkaan pengemudi karena tradisi pulang kampung. Menariknya, di sisi mitra pengemudi, keputusan sebagian mitra pengemudi untuk mematikan aplikasi karena tarif perjalanan dinilai tidak sebanding dengan biaya operasional yang mereka harus keluarkan. Layanan pengantar makanan yang terhambat direspon oleh keluhan pengelola restauran terhadap kualitas makanan yang menurun pada saat diterima oleh pemesan.
Fenomena “Krisis Ojol” di atas menunjukan bahwa layanan berbasis aplikasi saat ini bukan lagi sekedar salah satu model bisnis (business model) semata, namun telah menjadi bagian penting dari kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat. Ketika layanan tersebut terganggu, yang terdampak bukan hanya perpindahan orang, tetapi juga pengantaran makanan, distribusi barang, dan berbagai aktivitas ekonomi lain yang telah bergantung pada ekosistem digital. Fenomena “Krisis Ojol” saat ini dapat dikatakan merupakan tahapan lanjutan dari isu distruptive innovation Platform. Kilas balik kemunculan Platform di Indonesia dengan layanan transportasi komersial berbasis aplikasi (selanjutnya disebut “transportasi online”) pada tahun 2010-an disambut dengan terbuka oleh masyarakat karena menghadirkan efisiensi terhadap kebutuhan transportasi komersial yang dapat diakses dengan mudah dengan harga kompetitif.
Di sisi lain, kehadiran transportasi online pada awal kemunculannya menyebabkan isu sosial karena ketidakjelasan aturan main bagi transportasi online. Benturan sosial terjadi antara taksi regular yang tunduk pada peraturan yang menjadi domain Kementerian Perhubungan. Termasuk debat kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi komersial. Dari sisi konsumen, keselamatan menjadi salah satu isu. Dalam perjalanan perkembangan transportasi online, benturan antara mitra pengemudi dan penyelenggara aplikasi kerap muncul terkait dengan kesejahteraan mitra.
Platform pada dasarnya adalah perantara (digital) yang memungkinkan interaksi antara dua atau lebih kelompok pengguna dalam suatu lingkungan transaksi. Efek jaringan (network effect) terutama dengan penggunaan internet menimbulkan efek signifikan pada cara kerja Platform. Hal mana memungkinkan kinerja Platform mempertemukan pengguna atau beberapa pengguna dalam suatu lingkungan transaksi secara efisien. Sepintas, Platform terlihat hanya berfungsi sebagai penghubung atau perantara (intermediary). Sebagai penyelenggara suatu layanan pada sistem elektronik, secara teknis, Platform memiliki kemampuan mengatur struktur tata kelola digital melalui penetapan syarat partisipasi, mengelola aliran informasi dan menentukan bagaimana para pihak bertemu didalam pasar. Olehkarenanya, Platform bukanlah sekedar perantara.
Infrastruktur Platform memungkinkan Platform melakukan tata kelola digital melalui serangkaian fungsi yang dilakukannya, antara lain menyediakan sarana pencocokan antara penawaran dan permintaan antar pengguna; melakukan pengelolaan pembayaran, promosi dan juga sistem reputasi; menyediakan pilihan – pilihan penunjang transaksi; serta melakukan pemrosesan data, termasuk data pengguna, untuk menjaga efisiensi dan keberlangsungan layanan. Dalam menjalankan peran tersebut, hubungan kontraktual umumnya menjadi basis hubungan antara Platform dan pengguna. Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa hubungan kontraktual yang berbentuk klausula baku, rentan menciderai kepentingan pihak lainnya.
Dalam model bisnis Platform, data dan algoritma memiliki peran penting. Tanpa algoritma dan data, Platform tidak dapat bekerja secara efisien. Sebagai bahan baku, data memungkinkan memungkinkan Platform mengambil keputusan secara cepat dan berulang. Algoritma, sebagai suatu seperangkat instruksi komputsional, memungkinkan sistem yang diselenggarakan Platform melakukan pemrosesan data seperti misalnya pencocokan order, estimasi waktu, penyesuaian tarif. Penggunaan keduanya selanjutnya menjadi bagian dari ranah hukum, termasuk ketika dilakukannya proses otomatisasi yang saat ini kerap dilakukan melalui Artificial Intelligence.
Pada kasus Google Shopping 2024, Court of Justice EU menyatakan Google menyalahgunakan posisi dominannya dengan memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan terhadap layanan perbandingan belanja milik Google sendiri dalam hasil pencarian umum dibandingkan layanan pesaing. Komisi menilai bahwa daya saing layanan perbandingan belanja sangat tergantung pada traffic. Karena Google mengarahkan traffic secara besar-besaran ke layanan sendiri, pesaing kehilangan sumber lalu lintas yang penting. Pada kasus Bundeskartellamt vs Meta/Facebook 2022, kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi juga merupakan pertimbangan terhadap penyalahgunaan posisi dominan yang menjadi domain hukum persaingan usaha. Walaupun kasus-kasus tersebut tidak identik dengan ojol di Indonesia, tetapi menunjukkan arah yang sama bahwa tata kelola oleh Platform dilihat dengan bagaimana Platform melakukan pengaturan terhadap akses dan data.
Dalam kerangka itu, fenomena krisis ojol dapat dipahami tidak hanya sebagai persoalan teknis yang berkaitan dengan ketersediaan pengemudi pada waktu tertentu, tetapi juga sebagai pintu masuk untuk melihat Platform sebagai subjek kajian hukum. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa Platform sering kali menjalankan beberapa fungsi sekaligus, yaitu sebagai perantara, penyelenggara tata kelola, pemroses data, dan pihak yang menetapkan syarat kontraktual. Oleh karena itu, kedudukan Platform perlu ditelaah melalui berbagai rezim hukum yakni hukum siber, hukum persaingan usaha, hukum perlindungan konsumen, hukum pelindungan data pribadi, pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik, pengaturan sektoral sesuai bidang usahanya, dan relasi kemitraan. Penelaahan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memahami kebutuhan akan keseimbangan antara pengembangan inovasi dan jaminan perlindungan hukum. (***)
Referensi: