PERAN AMICUS CURIAE PASCA KUHAP 2025

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Maret 2026)

Pada persidangan atas nama terdakwa  Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tanggal 2 Maret 2026, 19 akademisi dan praktisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyerahkan Amicus Curiae kepada majelis hakim. Menurut Ketua Presidium CALS, Bivitri Susanti akademisi dan praktisi memiliki dasar moral untuk memberikan pendapat kepada majelis hakim, karena tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan tindakan negara yang melakukan bentuk kriminalisasi terhadap hak konstitusi keempat terdakwa.

Amicus Curiae berasal dari bahasa latin yang berarti sahabat pengadilan. Dictionary.Law.com mendefinisikan amicus curiae sebagai “a party or an organization interested in an issue which files a brief or participates in the argument in a case in which that party or organization is not one of the litigants.”  Artinya amicus curiae merupakan pandangan atau pendapat  yang diberikan oleh individu maupun organisasi yang bukan merupakan pihak dalam perkara litigasi terkait dengan perkara yang sedang berjalan. Tujuan amicus curiae adalah untuk memberikan analisa tambahan mengenai perkara yang dapat menjadi pertimbangan hukum hakim dalam memberikan putusan.

Amicus Curiae dalam peradilan pidana lahir dalam praktik. Sejauh ini tidak ada pengaturan mengenai kedudukan, fungsi dan tata cara pemberian amicus curiae dalam proses peradilan pidana. Termasuk dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema). Apakah hakim dalam memutus perkara dalam menjadikan  Amicus Curiae sebagai dasar pertimbangan hukumnya?

Pasal 235 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menempatkan alat bukti baru yaitu “segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.” Sayangnya penjelasan pasal tersebut hanya memberikan penjelasan “cukup jelas”.  Apakah kemudian amicus curiae dapat dikategorikan sebagai alat bukti ini? Dalam membuat putusan harus didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pengadilan. Jika amicus curiae tersebut menyampaikan fakta-fakta, harus disampaikan dalam persidangan terutama pada tahap pembuktian. Penyerahan  amicus curiae harus disampaikan pada tahap pembuktian oleh salah satu pihak, terdakwa maupun penuntut umum.

Pada sidang Pra peradilan atas nama terdakwa Nadim Anwar Makarim, amicus curiae dibacakan dalam persidangan. Arsil dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Natalia Soebagjo aktivis anti korupsi dari Internasional Tranparancy membacakan amicus curiae di hadapan hakim tunggal pada tanggal 3 Oktober 2025. Pada saat persidangan tersebut dilakukan, masih menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pembacaan ini amicus curiae ini dapat menjadi bagian alat bukti keterangan ahli atau surat.

Dalam hal amicus curiae tidak disampaikan dalam persidangan, terutama dalam tahap pembuktian. Beberapa amicus curiae memang dipublikasikan pada website tertentu dan dapat diakses publik. Termasuk hakim. Apakah hakim masih dapat menggunakannya dalam membuat putusan? Pasal Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) dinyatakan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Amicus curiae yang memuat pandangan hukum terhadap suatu peristiwa hukum dapat dikategorikan sebagai nilai-nilai hukum yang dapat digali, diikuti dan dipahami dalam membuat putusan yang adil.

Dengan demikian, masih terdapat ruang kosong mengenai pengaturan amicus curiae yang lahir dalam praktik peradilan pidana. Akan tetapi, baik KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman memberikan ruang bagi hakim dalam menginterpretasikan keberadaan amicus curiae ini. Selanjutnya diperlukan keberanian hakim dalam membuat yurisprudensi mengenai keberadaan amicus curiae untuk mengisi kekosongan hukum yang ada.(***)


... ... ...