Oleh: AHMAD SOFIAN (Januari 2026)
Pengaturan tentang hukum siber di Indonesia adalah Undang-undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE). Secara historis pembentukan UU-ITE didasarkan pada tiga alasan utama, yaitu: (1) kepastian hukum, (2) upaya antisipatif terhadap pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan (3) perdagangan bebas pasar terbuka (WTO/GATT) (Danrivanto Budhijanto, 2017:4).
Secara substantif khususnya hukum publik, isi dari UU-ITE meliputi perbuatan: kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, berita bohong yang menyesatkan konsumen, informasi yang menimbulkan rasa kebencian terkait SARA, penyadapan (intersepsi), akses ilegal (illegal access), gangguan terhadap sistem elektronik (interference), pengrusakan sistem, memfasilitasi perbuatan pidana terkait sistem elektronik, dan pemberatan tindak pidana terhadap sistem elektronik.
Cakupan pengaturan dari UU-ITE adalah segala macam data elektronik (informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik) yang dibuat, diubah, dikirimkan dengan menggunakan perangkat elektronik baik di dalam jaringan sistem elektronik maupun di luar jaringan sistem elektronik. Selain itu, di dalam UU-ITE juga diatur tentang kedudukan bukti elektronik yang bisa dijadikan sebagai bukti hukum di pengadilan, sebagaima dikuatkan dalam putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 selama dilakukan pengambilan dengan mengikuti prosedur atau tidak dilakukan dengan cara melawan hukum.
Meski demikian, pada prinsipnya tidak seluruh norma dari UU-ITE adalah norma yang benar-benar baru, karena ada norma lama yang tetap mengacu pada KUHPidana, khususnya terhadap perbuatan pencemaran nama baik. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008 dan putusan MK No. 2/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi dan transaksi elektronik bukan sebagai tindak pidana umum, melainkan delik aduan. Hal ini juga tertulis dalam penjelasan UU-ITE tahun 2016, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak semua norma yang ada pada UU-ITE adalah norma hukum yang benar-benar baru.
| Unsur Subjektif | Unsur Objektif | Keterangan/Tafsir |
| Setiap orang | Orang perseorangan (naturlijke person) dan/atau badan hukum (rechtpersoon) | |
| Dengan sengaja | adanya kesengajaan atau niat dari seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan hukum (transaksi elektronik), yang mana tindakan tersebut dilakukan bukan dalam kapasitas dan/atau jabatannya. Dengan demikian perbuatan hukum atau transaksi elektronik yang dilakukan adalah tanpa hak atau melawan hukum
dari awal ada sikap batin jahat ketika hendak mewujudkan tindak pidana |
|
| Mendistribusikan | Mendistribusikan (distributed) adalah menyebarkan suatu informasi kepada lebih dari 1 komputer (spread over more than one computer). Mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan cara membagi-bagikan kepada orang lain yang jumlahnya jamak (lebih dari 1 orang) | |
| Mentransmisikan | Transmisi adalah mengirimkan pesan kepada penerima (sending messages to a receiver). Mentransmisikan adalah mengirimkan suatu informasi elektornik dan/atau dokumen elektronik dengan menggunakan sarana perangkat elektronik baik di dalam jaringan komputer maupun di luar jaringan konputer | |
| Membuat dapat diakses | Muatan yang dikirimkan oleh seseorang dapat dilihat oleh orang lain dengan cara diakses, baik di dalam jaringan komputer maupun di luar jaringan komputer;
Sebagai perbuatan aktif, bukan perbuatan pasit, yang aktif dalam membuat dapat diaksesnya adalah subjek delik. “Membuat dapat diaksesnya” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merujuk pada tindakan disengaja untuk menjadikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar hukum (seperti muatan asusila atau pencemaran nama baik) tersedia dan bisa dijangkau oleh publik atau orang lain melalui sistem elektronik.
Indikatornya : Tindakan Aktif: Frasa ini menyiratkan suatu perbuatan aktif dari pelaku untuk menempatkan, mengunggah, atau memfasilitasi akses terhadap konten terlarang di dunia maya. Tujuan Akses Publik: Tujuannya adalah agar informasi atau dokumen elektronik tersebut dapat dilihat, dibaca, didengar, atau diunduh oleh orang lain menggunakan komputer atau sistem elektronik, tanpa perlu adanya interaksi langsung pengirim dan penerima tertentu, berbeda dengan “mentransmisikan” yang lebih merujuk pada pengiriman langsung ke pihak tertentu. Sarana: Akses ini dilakukan melalui Sistem Elektronik, yang mencakup berbagai platform digital seperti media sosial, situs web, grup percakapan yang terbuka, dan lain-lain. ·Unsur Melawan Hukum: Tindakan “membuat dapat diaksesnya” ini menjadi tindak pidana apabila dilakukan “tanpa hak atau melawan hukum” dan kontennya termasuk dalam kategori yang dilarang, seperti melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, atau pemerasan. |
|
| Informasi elektronik,atau dokumen elektronik, | Informasi elektronik: Suatu data atau informasi yang menampilkan tulisan (text), warna, gambar, suara dan/atau kombinasinya yang bisa dirasakan oleh indera manusia;
Dokumen elektronik:Sekumpulan informasi elektronik tersebut umumnya berbentuk dokumen/berkas (file) elektronik |
|
| Bermuatan asusila | isi dari informasi pada data elektronik (informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik) adalah bermuatan sesuatu yang melanggar norma dan/atau nilai-nilai di masyarakat.
|
Konten yang melanggar kesusilaan (atau “pornografi” dalam terminologi hukum) diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukuman pidana bagi pelanggarnya diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang menetapkan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar
Secara ringkas, tafsir dari “menyebarkan konten melanggar kesusilaan dalam UU ITE” adalah tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Berikut rincian lebih lanjut:
Penting untuk dicatat bahwa revisi UU ITE terbaru (UU No. 1 Tahun 2024, yang efektif berlaku mulai Januari 2025) tidak mengubah substansi pasal ini secara signifikan, namun memperjelas beberapa aspek teknis dan prosedural hukumnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai bunyi pasal dan implikasi hukumnya, Anda dapat merujuk langsung pada salinan lengkap UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE) [1].
Dalam UU Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008), kesusilaan diartikan sebagai norma yang berlaku di masyarakat yang dilanggar oleh perbuatan pornografi, yaitu memuat gambar, tulisan, atau bentuk pesan lainnya yang menampilkan kecabulan atau eksploitasi seksual, yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika umum, seperti ketelanjangan, persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, dan onani yang dipertontonkan di muka umum atau melalui media. Ini bertujuan untuk melindungi harkat martabat manusia dan tatanan kehidupan bermasyarakat.
Contoh Perbuatan yang Melanggar Kesusilaan (Pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008):
Hubungan dengan UU Lain:
Pelanggaran Kesusilan Menurut SKB (Surat Keputusan Bersama)
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, pelanggaran kesusilaan dalam UU ITE (khususnya Pasal 27 ayat (1)
UU ITE) adalah perbuatan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik (IEDE) yang memuat konten pornografi atau ketelanjangan yang bertentangan dengan nilai kesusilaan di masyarakat, merujuk pada UU Pornografi dan KUHP, namun juga mencakup perbuatan aktif menyebarkan (mendistribusikan/membuat dapat diakses) konten asusila di ranah digital. SKB ini membedakan “kesusilaan” dalam arti sempit (pornografi) dan luas, serta menegaskan perlu adanya perbuatan aktif untuk bisa dipidana, bukan sekadar perbuatan pasif, seperti me-retweet.
Definisi dan Ruang Lingkup (Menurut SKB)
Pasal Terkait
Poin Penting dari SKB
Contoh Pelanggaran
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE bermaksud untuk membatasi konten yang berpotensi merusak moral publik dan mengancam tata nilai sosial yang berlaku di masyarakat.
Putusan MK menegaskan bahwa fokus pasal ini adalah pada tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan, bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.
Implikasi utama dari berbagai putusan MK terkait UU ITE, meskipun lebih sering berkaitan dengan pencemaran nama baik (Pasal 27A UU ITE yang baru), adalah penegasan mengenai batasan dan kepastian hukum dalam penerapan pasal-pasal pidana di ruang digital. MK menekankan pentingnya:
Secara ringkas, pelanggaran kesusilaan dalam UU ITE menurut putusan MK adalah penyebaran (distribusi, transmisi, membuat dapat diakses) konten elektronik yang secara jelas bertentangan dengan norma kesusilaan yang disepakati dalam masyarakat, dengan penekanan kuat pada kepastian hukum dan perbuatan aktif dari pelaku. Detail putusan dapat dilihat di situs resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Kesimpulan yang dapat dipetik dari penerapan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE tidak bisa ditafsirkan secara parsial tanpa melekatkan dua unsur penting dalam tindak pidana yaitu unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif yang berpijak pada asas culvabilitas, artinya ada dimensi kesalahan yang disengaja yang dilakukan oleh subjek hukum, dan dari awal telah punya niat jahat untuk mewujudkan tindak pidana mentransmisikan, memdistribusikan dan membuat dapat diaksessnya informasi elektronik/dokument elektronik yang mengandung pelanggaran kesusilaan. Unsur objektif atau unsur perbuatan atau actus reusberpijak pada asas legalitas dengan menggunakan tafsir yang strict (ketat) sehingga tidak menimbulkan analogi yang jelas jelas dilarang dalam hukum pidana. Dalam hal ini tafsir perbuatan tentang mentransmisikan, atau mendistrisbusikan atau membuat dapat diaksesnya harus merujuk pada tafsir otentik atau tafsir yang dibuat oleh pembuat undang-undang atau tafsir sistematis yaitu tafsir dari undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam hal ini ketiga unsur objektif tersebut haruslah ditafsirkan sebagai perbuatan aktif yang dilarang bukanlah omisi (pembiaran) karena tidak menunjukkan maksud dari ketiga frase tersebut. (***)
... ... ...