NATURALISME DAN BEHAVIORISME DALAM KLASIFIKASI HUKUM JOHN AUSTIN

Oleh SHIDARTA (Januari 2026)

Ketika kita menobatkan ilmu hukum dogmatis sebagai ilmu praktis, maka ada karakteristik dari dogmatika hukum itu untuk bersifat multidisipliner. Ia wajib bekerja sama dengan ilmu-ilmu lain, dengan cara mengaplikasikan ilmu-ilmu yang berinduk pada disiplin non-hukum itu agar kinerja ilmu hukum dapat mencapai tujuannya sebagaimana diharapkan oleh masyarakat. Ilmu hukum dogmatis itu pertama-tama tentu mendapat bantuan dari ilmu-ilmu empiris yang berada dalam area nomos. Ilmu-ilmu empiris itu ada yang berada dalam ranah ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu kemanusiaan. Dari dua kelompok ilmu-ilmu empiris inilah kita akan masuk kepada dua pandangan filsafat dari area nomos, yang kita sebut sebagai naturalisme dan behaviorisme.

Naturalisme adalah pandangan filsafat yang menegaskan bahwa realitas dan pengetahuan harus dijelaskan berdasarkan hukum-hukum alam (laws of nature) tanpa melibatkan entitas atau penjelasan supranatural. Segala sesuatu — termasuk manusia, pikiran, dan nilai moral — dianggap bagian dari tatanan alam yang dapat dipahami melalui metode ilmiah. Dengan perkataan lain, pendekatan sains adalah satu-satunya cara yang dapat ditempuh untuk memahami realitas. Pengetahuan sah hanya diperoleh melalui observasi empiris dan metode ilmiah.

Naturalisme memandang manusia adalah subjek yang memiliki kemampuan untuk menguak segala misteri alam semesta dengan segala isinya. Realitas yang ada inipun hanyalah dunia alamiah (natural world). Tidak ada kekuatan adikodrati, seperti Tuhan dan dewa-dewa yang campur tangan di dalamnya. Apa yang dianggap baik dan buruk bukan karena ajaran kekuatan adikodrati itu. Bahkan,  nilai moral dan hukum pun tetap dapat dijelaskan dalam kerangka alamiah, misalnya melalui evolusi atau kebutuhan sosial manusia.

Jadi, filsafat ilmu yang dianut naturalisme berpendapat bahwa ilmu tidak perlu bergantung pada asumsi metafisis atau apriori, dan bahwa metode ilmiah adalah lanjutan dari cara alami manusia memahami dunia. Dalam diskursus filsafat hukum, naturalisme kerapkali dijadikan dasar bagi penganut aliran hukum kodrat versi sekuler, yang memandang hukum sebagai hasil dari struktur rasional dan sosial manusia alami.

Pandangan filsafat lainnya adalah behaviorisme, yaitu sebuah aliran yang terutama banyak digunakan dalam kajian-kajian psikologi. Behaviorisme menolak pandangan bahwa perilaku manusia bertolak dari proses mental internal, seperti pikiran, motif, atau kesadaran. Behaviorisme hanya memusatkan perhatiannya pada perilaku yang dapat diamati secara inderawi serta stimulus-respons yang dapat diukur.

Dalam studi tentang perilaku manusia, behaviorisme sering menjadi contoh ekstrim positivisme empiris yang berupaya meniru ketepatan metode ilmiah seperti dalam fisika atau biologi. Bagaimana dengan studi tentang hukum? Dalam studi demikian, behaviorisme menjadi basis teoretis untuk mempelajari bagaimana orang benar-benar senyatanya bertindak terhadap hukum. Dengan perkataan lain, behaviorisme menaruh perhatian pada realitas orang berperilaku, bukan pada bagaimana orang seharusnya berperilaku. Behaviorisme pada dasarnya bersifat deskriptif, sedangkan di dalam kajian hukum ia sering dijadikan dasar bagi preskripsi instrumental.

Bagaimana jika cara pandang naturalisme dan behaviorisme itu dikaitkan dengan pengklasifikasian hukum menurut tokoh analytical jurisprudence John Austin, penulis buku “The Province of Jurisprudence Determined”?

Dalam pandangan Austin, terdapat dua kelompok hukum yang disebutnya laws properly so called (hukum sebenarnya) dan laws improperly so called (bukan hukum sebenarnya). Perilaku alam yang membentuk pola-pola tertentu adalah hukum juga, tetapi menurut Austin, mereka adalah laws improperly so called. Para saintis memang menyebut  sebagai “hukum” juga, seperti hukum gravitasi universal (Newton) bahwa setiap benda di alam semesta ini  saling menarik dengan gaya yang sebanding dengan perkalian massa kedua benda dan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak antara pusat mereka. Demikian juga dengan hukum kekekalan energi yang menyatakan bahwa materi tidak dapat diciptakan atau dimusnahkan dalam reaksi kimia, sehingga total energi dalam suatu sistem yang terisolasi akan selalu tetap atau konstan sepanjang waktu. Hukum-hukum alam tersebut menjadi “hukum” hanya sebagai metafora (kiasan) saja, melalui analogi jauh (remote analogy). Naturalisme ada di belakang pengemuka hukum-hukum alam ini.

Terdapat jenis hukum yang juga bukan sebenarnya, yang terbangun melalui analogi dekat (close analogy). Austin menyinggung mereka dengan analogi dekat karena aturan-aturan dalam jenis hukum ini didukung oleh opini publik atau sentimen kelompok (bukan sanksi resmi negara). Lebih jauh ia mengelompokkan kategori ini ke dalam istilah “moralitas positif” (positive morality) untuk membedakannya dari “hukum positif” yang diberi label sebagai hukum yang sebenarnya (laws properly so called). Contoh hukum yang muncul dari analogi dekat tersebut antara lain: (1) hukum internasional, (2) hukum tata negara, (3) sopan-santun, (4) adat istiadat, dan (5) mode (fashion).

Hukum internasional tidak memenuhi syarat, mengingat ia tidak dibuat oleh penguasa politik yang berdaulat, yang antara lain ditandai dengan kemampuannya memberi perintah dan menjatuhkan sanksi bagi orang-orang yang mengabaikan. Sopan santun, adat istiadat, dan mode juga demikian. Hukum tata negara mungkin dibuat oleh penguasa politik yang berdaulat, tetapi materinya justru kerap membatasi kedaulatannya. Hukum tata negara juga ditujukan untuk sesama penguasa politik, sehingga area ini bertolak dari sudut pandang internal, sementara Austin mendefinisikan hukum dari kaca mata eksternal.

Bagaimana dengan hukum Tuhan (divine law; laws of God)?  Ada dua tafsir yang beredar dari para penulis yang mengkaji pemikiran Austin. Ada yang memasukkan hukum Tuhan ke dalam kelompok laws properly so called, tetapi ada yang tidak memasukkannya ke dalam kelompok manapun. Jadi, level pengelompokan yang pertama adalah pembagian hukum menjadi hukum buatan Tuhan dan buatan manusia. Kemudian dari hukum buatan manusia inilah baru diderivasi menjadi laws properly so called dan laws improperly so called.

Saya sendiri lebih cenderung menafsirkan bahwa Austin memang memasukkan hukum Tuhan ini sebagai bagian dari laws properly so called, bersama dengan dua jenis hukum lainnya, yaitu hukum positif dan hukum manusia yang bukan dibuat oleh penguasa politik. Hal ini karena apa yang dimaksud dengan laws as command itulah yang sesungguhnya Austin maksudkan dengan laws properly so called itu. Namun, untuk objek kajian analytical jurisprudence, hukumnya harus dibatasi secara ketat (strictly properly so called). Hanya ada satu jenis hukum yang memenuhi syarat ini, yakni hukum positif yang dimaknai sebagai perintah (command) dari penguasa politik (the sovereign atau the lawgiavers) dengan ancaman sanksi bagi subjek-subjek bawahan penguasa (the inferiors) yang melanggar perintah itu.

Jika kita kembali kepada diskursus tentang naturalisme dan behaviorisme, kita mungkin bertanya apakah secara spekulatif pendekatan behaviorisme dapat digunakan untuk memahami hukum-hukum yang bukan dibuat oleh penguasa politik? Benar bahwa behaviorisme tidak sampai menyeberang ke dimensi preskriptif, sedangkan “hukum” sudah masuk ke dimensi itu. Hanya saja, tidak mudah menarik garis demarkasi yang tegas antara dimensi deskriptif dan preskriptif tersebut. Semua pola perilaku yang dilakukan berulang-ulang (repetitif) dalam jangka waktu lama (longa et inveterata consuetudo) bakal mengundang lahirnya opini untuk perlunya tradisi itu diteruskan (opinio necessitatis), dan opini ini selanjutnya akan menyertakan sanksi bagi siapapun yang mengabaikan pola perilaku itu. Dalam hal ini, terlihat bahwa dimensi deskriptif yang ingin dipertahankan melalui kaca mata behaviorisme itu sudah menyentuh ranah preskriptif pula.

Dengan demikian, naturalisme dan behaviorisme sekilas sangat relevan untuk dipakai dalam membantu kita memahami konsep-konsep hukum sebagaimana dilakukan oleh Austin dengan analytical jurisprudence-nya.

Relevansi tersebut sesungguhnya juga sejalan dengan ciri dan cara kerja analytical jurisprudence. Ciri analytical jurisprudence memang deskriptif-konseptual karena ia berorientasi pada klarifikasi konsep-konsep hukum. Biasanya analytical jurisprudence dibedakan dengan normative jurisprudence, yang berkarakter preskriptif-evaluatif. Apabila analytical jurisprudence bertanya tentang apakah hukum itu, apakah validitas itu, apakah kewajiban itu, dan seterusnya; sedangkan normative jurisprudence bertanya tentang apakah hukum yang adil itu, bilamana hukum itu mengikat secara moral, apa legitimasi dari negara dalam menggunakan daya paksa, dan seterusnya.

Analytical jurisprudence juga berkontribusi besar untuk membantu kajian-kajian yang makin multidisipliner, misalnya yang dikenal dengan empirical jurisprudence (deskriptif-eksplanatoris berbasis data yang memotret law in action) dan critical jurisprudence (kritis-diagnostik-transformasional).

Pada akhirnya kita dapat menawarkan suatu teorem bahwa naturalisme akan sangat membantu pemahaman deskriptif-konseptual tentang hukum-hukum alam, sedangkan behaviorisme untuk jenis hukum yang lain. Akan tetapi, naturalisme dan behaviorisme itu menjadi tidak relevan tatkala analytical jurisprudence sudah melangkah lebih jauh masuk ke normative jurisprudence, empirical jurisprudence, dan critical jurisprudence (***)

 

 

 

 

 

 

 

 

Naturalisme dan behaviorisme

... ... ...