Dr. Ahmad Sofian, SH, MA memberikan keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi tanggal 8 Oktober 2025 tentang Uji Materiil Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang RI No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kuasa Pemohon adalah Tim Advokasi Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) sebuah koalisi dari Masyarakat sipil dan organisasi jurnalis.
Dalam pandangannya Dr. Ahmad Sofian menyatakan bahwa Dalam memberikan tafsir terhadap Pasal 65 ayat (2) Juncto Pasal 67 ayat (2) UU 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi maka penekanannya adalah frase “melawan hukum”, yang seharusnya ditafsirkan sebagai melawan hukum dalam arti formil di lapangan hukum pidana. Sepanjang UU 27 Nomor 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang lain menyatakan perbuatan mengungkapkan data pribadi milik orang lain bukan sebagai perbuatan melawan hukum, maka subjek delik tersebut tidak dapat dikenakan pidana ketika mengungkapkan data pribadi milik orang lain.
Selain Dr. Ahmad Sofian, SH, MA, ahli lain yang dihadirkan adalah Dr. Herlambang Perdana Wiratraman, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. (***)
... ... ...