Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tanggal 4 Agustus 2025, bertempat di Gedung BPHN, Cililitan, Jakarta mengundang dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS Shidarta untuk menjadi narasumber dalam rapat penyusunan Dokumen Pembangungan Hukum Nasional tahun 2025, dengan mengambil topik bidang Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pada kesempatan tersebut Shidarta diundang untuk membawakan materi mengenai strategi pembangunan hukum dalam menginternalisasikan Pancasila di era digital.
Narasumber memulai diskusinya dengan mengangkat berbagai problematika filosofis di era digital. Ia kemudian menjelaskan perbedaan konsep internalisasi vs eksternalisasi, yang sesungguhnya saling melengkapi, khususnya untuk menjawab problematika kekinian era digital itu. Terakhir, ia mengawarkan strategi internalisasi [ideologi] Pancasila yang dapat dilakukan oleh BPHN.
Shidarta menutup paparannya dengan menyatakan bahwa internalisasi adalah strategi kebudayaan yang membutuhkan komitmen dan konsistensi. Strategi internalisasi itu harus diimbangi dengan eksternalisasi. Menurutnya, era digital didominasi oleh cara pandang pragmatis,sehingga wacana ideologi perlu didesain lebih instrumental (dalam arti harus sedapat mungkin menghindari pendekatan melompat langsung dari nilai ideologis ke sisi praksis, yang diibaratkannya sebagai “bungee jumping”. Ia menyarankan agar BPHN memilih beberapa komunitas sebagai “role model” dalam program internalisasi ini. Pastikan bahwa ada indikator yang “fair” dan dari sini diharapkan terbentuk pola efek bola salju. Indikator yang dimaksud antara lian berupa indeks-indeks yang sesuai dengan tujuan strategi internalisasi tersebut. Saat ini BPHN telah diserahi tugas mengelola indeks pembangunan hukum, yang berarti dapat juga memasukkan indikator internalisasi ini di dalam indeks itu. Selain itu, melalui kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi, indeks-indeks serupa dapat juga dibangun dan disinergikan satu sama lain. Dalam konteks era digital , ia memberi penekanan tentang keharusan memastikan arti penting pemahaman dan penghormatan terhadap properti, akurasi, privasi, dan akses.
... ... ...