GOOD ORGANIZATION GOVERNANCE

Bina Nusantara (BINUS) menerapkan sistem Good Organization Governance (GOG) di seluruh unit yang bernaung di BINUS Group. Penerapan konsep GOG ini dikuatkan dengan SK CEO Bina Nusantara Group, Pakta Integritas dari seluruh pimpinan atas nama seluruh karyawan, dan juga ketentuan dalam buku Pedoman Karyawan. Sebagai salah satu wujud dari semangat GOG maka BINUS membangun beberapa sistem sebagai berikut:

  • Whistleblowing System
    BINUS memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran integritas melalui saluran pengaduan yang dinamakan Whistleblowing System (WBS). Bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS adalah: gratifikasi, conflict of interest, dan fraud (manipulasi dana/asset, penipuan, pemalsuan, dll).
  • Penolakan Gratifikasi
    Seluruh karyawan dilarang meminta atau menerima hadiah/gratifikasi dari vendor, supplier, kontraktor, customer, maupun mitra lainnya.

Menyontek = Drop Out
Sejak Juli 2016, BINUS University menerapkan aturan “Menyontek = DO”. Setiap mahasiswa yang melanggar etika akademik dalam bentuk plagiarisme, menyontek dan/ atau melakukan tindakan yang termasuk kedalam perbuatan kecurangan dalam mengerjakan ujian dikenakan sanksi diberhentikan sebagai Mahasiswa (dropout). Hal ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi mahasiswa.

Kebebasan Akademik
Universitas menjunjung tinggi kebebasan ilmiah yang bertanggung jawab bagi pendidikan tinggi. Program Studi memiliki kebebasan akademik dan otonomi dalam mengembangkan keilmuan sesuai dengan ruang lingkup dan peta perjalanan riset yang ada pada program studi secara bertanggung jawab sehingga dapat memberikan kualitas akademik yang unggul kepada mahasiswa dan dosen. Pusat atau unit dan bagian terkait mendukung pengembangan keilmuan dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki universitas.

... ... ...