Oleh: Juneman Abraham
BAYANGKAN anak Anda mengalami demam tinggi dan gejala infeksi yang membutuhkan diagnosis tepat di fasilitas kesehatan primer terdekat.
Alih-alih dilayani oleh dokter yang memahami fondasi ilmu kedokteran secara utuh melalui jalur pendidikan keprofesian bertahun-tahun, Anda mendapati anak Anda ditangani oleh seorang sarjana kedokteran yang belum lulus koas. tau, seorang dokter umum yang memotong jalur dengan hanya mengambil kursus singkat beberapa bulan untuk langsung mengklaim kewenangan setara spesialis anak.
Pelatihan (dalam arti luas: peningkatan kompetensi) singkat itu kemudian diklaim memadai untuk memberikan kewenangan spesifik karena fasilitas pelayanan kesehatan sedang dikejar target pemenuhan kuota tenaga di dalamnya.
Bagaimana perasaan Anda? Cemas? Takut? Merasa hak Anda sebagai warga negara sedang dikompromikan?
Kondisi analogis itulah yang hari-hari ini sedang mengancam dunia kesehatan mental di Indonesia.
Sebuah perdebatan sengit—yang di permukaan tampak seperti ego sektoral antar-lembaga namun sejatinya adalah sebuah krisis pengetahuan yang sistemik—sedang berlangsung di balik pintu-pintu ruang rapat organisasi profesi, kementerian, dan kampus.
Di satu sisi, ada desakan kuat dari otoritas tertentu untuk memotong jalur kompas melalui apa yang disebut “Program Titian” demi mencetak “Psikolog Klinis” secara cepat guna memenuhi kebutuhan Puskesmas.
Di sisi lain, ada benteng akademik yang bertahan bahwa profesi spesialis tidak boleh lahir dari rahim pelatihan kilat luar jaringan, melainkan wajib melalui ekosistem pendidikan tinggi yang berjenjang, utuh, dan berbasis keilmuan yang kokoh.
Bagi masyarakat awam, perdebatan ini mungkin terdengar seperti urusan internal kaum berpendidikan tinggi yang memperebutkan legalitas sertifikat, otonomi profesi, atau wilayah kekuasaan administratif.
Kendati demikian, ini bukan hanya urusan dokumen di atas kertas, melainkan tentang hidup dan mati kesejahteraan psikologis Anda, anak-anak Anda, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Ini adalah krisis pengetahuan yang berakar pada bagaimana ilmu pengetahuan diproduksi, dikendalikan, dikomoditaskan, dan didistribusikan di tengah masyarakat.
Jika kita melihat akar masalah ini dengan jernih melalui kacamata ekonomi-politik, perdebatan ini mencerminkan adanya benturan kepentingan kelas yang mengorbankan masyarakat kecil.
Ada kecenderungan kuat untuk memperlakukan kesehatan mental rakyat sekadar sebagai komoditas yang bisa diproduksi secara massal atau sebagai angka capaian birokrasi semata.
Ketika kesehatan jiwa dipandang sekadar sebagai pemenuhan “kuota tenaga kesehatan” di Puskesmas, maka manusia yang menderita di dalamnya didehumanisasi menjadi sekadar deretan angka statistik operasional.
Layanan kesehatan primer dipaksa untuk menerima standar layanan yang sangat riskan diturunkan atas nama kedaruratan, meskipun birokrasi membungkusnya dengan eufemisme “mekanisme transisional berbasis kompetensi”.
Dalam struktur sosial yang timpang, penderitaan mental masyarakat kelas bawah kerap kali dipandang secara minimalis. Mereka seolah-olah hanya butuh dipulihkan “seadanya”, mungkin agar bisa segera berfungsi kembali sebagai faktor produktivitas (tenaga kerja). Pemulihan jiwa yang seutuhnya dan mendalam dianggap sebagai kemewahan yang bukan porsi mereka.
Siapa yang paling dirugikan dari jalan pintas pencetakan psikolog klinis melalui pelatihan kilat ini? Tentu saja masyarakat kelas pekerja dan kelompok masyarakat prasejahtera yang tidak memiliki pilihan finansial selain berobat ke Puskesmas.
Sementara itu, kelompok elit yang memiliki modal finansial kuat akan tetap bisa mengakses layanan psikolog spesialis “yang sungguhan”, yang menempuh jalur pendidikan formal utuh dan komprehensif.
Ketimpangan ini melahirkan ketidakadilan sosial yang sangat nyata dalam layanan kesehatan mental. Masyarakat awam dipaksa menerima layanan dari tenaga hasil “jalan pintas” yang kompetensi dasarnya berpotensi rapuh dalam menangani gangguan psikologis.
Ini adalah bentuk ketidakadilan keilmuan: potensi mengkompromikan standar layanan untuk masyarakat miskin atas nama keterbatasan pasokan, sembari mempertahankan standar tinggi hanya untuk mereka yang mampu membayar mahal. Jiwa manusia kelas bawah dihargai lebih murah daripada jiwa manusia kelas atas.
Photo by Luis Villasmil on Unsplash
Perdebatan ini terus berlarut-larut selama hampir satu tahun tanpa ujung penyelesaian karena kedua belah pihak yang berseteru berangkat dari asumsi yang sama-sama keliru dan bias kepentingan kelompok. Mari kita urai secara adil dan jernih.
Pihak penyelenggara Program Titian (Kolegium Psikologi Klinis bersama barisan birokrasi kesehatan) agaknya terjebak dalam asumsi pragmatisme.
Mereka berargumen bahwa program ini bukanlah jalan pintas atau penurunan standar, melainkan mekanisme transisi untuk menjembatani kondisi yang ada dari profesi psikolog dengan tuntutan standar baru tenaga kesehatan.
Argumen ini secara filosofis sebenarnya mengandung sesat pikir yang fatal.
Secara ontologis, ketika perundang-undangan mengamanatkan bahwa Psikolog Klinis adalah kualifikasi spesialis yang setara dengan KKNI Level 8, namun otoritas kesehatan meluluskannya melalui jalur pelatihan luar jaringan dengan kualifikasi Level 7, maka penurunan standar mutu secara otomatis telah terjadi.
Anda tidak bisa mengklaim sebuah produk memiliki mutu logam mulia jika proses peleburannya sengaja dipangkas menggunakan bahan kelas dua.
Secara epistemologis, pengetahuan dan ketajaman klinis tingkat spesialis tidak bisa diproduksi secara instan melalui suntikan pelatihan jangka pendek. Ia membutuhkan habituasi, refleksi keilmuan mendalam, dan pengujian longitudinal di dalam ekosistem pendidikan tinggi formal yang utuh.
Mengganti ekosistem akademik ini dengan kursus kilat demi memuaskan kuota administratif birokrasi adalah bentuk pengingkaran ilmiah, yang mengasingkan (alienasi) profesi dari akar sainsnya dan membahayakan keselamatan publik.
Di seberang jalan, pihak otoritas akademik dan asosiasi penyelenggara pendidikan (AP2TPI dan HIMPSI) juga tidak luput dari asumsi yang keliru. Mereka kerap kali terjebak dalam elitisme menara gading.
Asumsi mereka bahwa kepatuhan kaku pada jenjang formal dan penumpukan syarat administratif adalah satu-satunya jalan merawat mutu keilmuan, membuat mereka lambat bergerak dan abai terhadap realitas sosial.
Ketika masyarakat kelas bawah menjerit membutuhkan pertolongan psikologis di pelosok daerah, birokrasi kampus dan organisasi profesi cenderung sibuk dengan urusan pemenuhan aturan birokratis internal, pengumpulan poin Satuan Kredit Profesi (SKP), dan legalitas eksklusif.
Mereka gagal melihat bahwa kelambatan dan keengganan mereka untuk segera membuka (atau mendesak pembukaan) program studi spesialis resmi serta program Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) yang kredibel adalah alasan utama mengapa jalur pintas seperti Program Titian ini lahir sebagai bentuk reaksi atas kekosongan pasokan tenaga ahli di lapangan.
Mereka mempertahankan monopoli pendidikan tanpa memberikan solusi distribusi keahlian yang cepat bagi rakyat kecil.
Kedua belah pihak secara tidak sadar telah terperosok ke dalam apa yang dinamakan “Psikologi yang Terkorupsi”.
Keilmuan psikologi tidak lagi murni didedikasikan untuk pembebasan manusia dari penderitaan mental, melainkan telah terdistorsi oleh bentuk-bentuk korupsi ilmu: perebutan pengaruh kekuasaan, penguasaan kapital (berupa biaya pelatihan, sertifikasi, dan kuota kerja), serta arogansi kelembagaan.
Ketika ilmu pengetahuan dikorupsi oleh kepentingan-kepentingan sektoral ini, maka prinsip keselamatan dan hak masyarakat atas kebenaran ilmiahlah yang pertama kali dikorbankan.
Untuk mengakhiri krisis pengetahuan ini dan menyelamatkan profesi psikologi dari jurang degradasi mutu, kita tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama yang sekadar berkompromi di atas kertas atau melakukan pertemuan formal yang berakhir dengan retorika persatuan.
Kita butuh sebuah terobosan rekonsiliasi yang membongkar sekat-sekat kekuasaan tersebut secara kreatif dan berkeadilan ilmiah.
Rekomendasi konkret dan radikal yang dapat ditawarkan kepada para pengambil kebijakan tertinggi—yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Kesehatan; serta Konsil/Asosiasi terkait—adalah pembentukan Akselerator Rekognisi Bersama Berbasis Audit Keilmuan Terbuka (Open Scientific Audit).
Langkah inovatif ini memadukan jalan tengah administratif dengan prinsip-prinsip gerakan Ilmu Terbuka (Open Science) yang bebas dari monopoli modal atau otoritas kelompok mana pun.
Langkah ini terdiri atas tiga pilar utama:
Moratorium Titian dan Peleburan Transisional Terbuka
Marilah kita hentikan penyelenggaraan Program Titian secara total. Seluruh peserta yang saat ini berada dalam pusaran program tersebut tidak boleh ditelantarkan, melainkan langsung dilebur ke dalam program Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) resmi yang diselenggarakan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi yang juga disepakati bersama Induk Organisasi Profesi dan Kolegium. Langkah ini memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum bahwa psikolog yang melayani mereka memiliki legalitas formal akademik yang sah dan diakui oleh perundang-undangan pendidikan & layanan psikologi maupun kesehatan secara selaras.
Audit Kompetensi Berbasis Sains Terbuka (Open Science)
Seluruh modul pelatihan, materi ujian, studi kasus yang telah dianonimkan, dan pembuktian logbook praktik kerja klinis dari para peserta transisi wajib diunggah dalam sebuah platform digital atau repositori komunitas akademik psikologi. Penilaian kelulusan dan pemberian kelayakan tidak boleh dilakukan secara tertutup oleh segelintir elit kolegium atau asesor organisasi profesi. Sebaliknya, seluruh materi tersebut harus dapat ditinjau, diuji, dan dikritik oleh seluruh komunitas akademik psikologi di Indonesia secara transparan. Mekanisme ini dirancang untuk mencegah terjadinya korupsi ilmu, yaitu manipulasi standar kompetensi demi meluluskan kuota tenaga kesehatan secara instan atau demi keuntungan finansial lembaga. Publik dan komunitas ilmiah psikologi dapat mengawal langsung kualitas keahlian sang psikolog klinis.
Subsidi Negara Penuh
Pemerintah secara eksplisit mengalokasikan anggaran khusus untuk menyubsidi penuh (100 persen) biaya program spesialis resmi atau jalur RPL bagi psikolog yang berkomitmen penuh mengabdi di Puskesmas daerah terpencil atau fasilitas layanan primer selama minimal 5 tahun. Langkah ini memutus rantai komersialisasi keilmuan yang membebani finansial individu psikolog. Negara hadir memastikan masyarakat prasejahtera di Puskesmas mendapatkan layanan dari psikolog spesialis dengan kualifikasi terbaik yang dibayar secara layak oleh negara, bukan tenaga hasil kursus instan yang dipaksakan.
Melalui mekanisme tiga pilar ini, kita tidak lagi meributkan simbol status sosial atau level hierarki semata. Kita mengembalikan esensi profesi pada substansi pembuktian keilmuan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi sepenuhnya pada kemaslahatan umat manusia.
Ketika kita menawarkan pilar ketiga di atas, di mana negara mengintervensi dengan mendanai penuh pendidikan spesialis atau jalur RPL bagi psikolog yang siap mengabdi di daerah primer, banyak pihak yang langsung mencap gagasan ini sebagai utopia yang naif.
Muncul argumen pesimistis bahwa anggaran negara tidak akan mampu membiayai komitmen tersebut, atau bahwa mekanisme itu terlalu idealis untuk dijalankan di tengah carut-marutnya birokrasi kita. Pandangan pasrah seperti itu justru merupakan cerminan dari hegemoni berpikir yang keliru.
Solusi intervensi kapital oleh negara ini sama sekali bukan angan-angan yang mengawang-awang. Gagasan ini sepenuhnya membumi, memiliki basis struktural yang kuat, dan didukung oleh preseden kebijakan yang sudah lama berjalan sukses di Indonesia.
Pertama, dari aspek preseden konkret, otoritas kesehatan dan pendidikan kita sudah berkali-kali menggunakan instrumen ekonomi serupa untuk memobilisasi tenaga ahli ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kita memiliki program Nusantara Sehat oleh Kementerian Kesehatan yang secara masif membiayai dan mengirim tenaga kesehatan ke pelosok dengan insentif tinggi.
Kita juga mengenal program Beasiswa Dokter Spesialis (PPDS) Kemenkes yang memberikan bantuan biaya pendidikan penuh bagi dokter yang berkomitmen kembali ke daerah asal atau fasyankes primer yang kekurangan tenaga ahli.
Selain itu, Beasiswa LPDP (Targeted Group) secara khusus mengalokasikan dana bagi pemenuhan SDM strategis di daerah terpencil.
Jika negara terbukti mampu dan sukses melakukan intervensi ini untuk dokter spesialis, mengapa untuk psikolog spesialis (klinis) dianggap utopian?
Menolak analogi ini adalah bentuk bias sistemik yang memandang rendah kesehatan mental, seolah-olah urusan jiwa adalah kelas dua yang nilainya berada di bawah kesehatan fisik. Uang negara itu ada dan dialokasikan setiap tahun; tantangannya bukanlah ketiadaan modal, melainkan ke mana arah keberpihakan politik anggaran tersebut ditujukan.
Kedua, intervensi pembiayaan 100 persen oleh negara adalah satu-satunya cara untuk memutus motif profit yang melandasi komersialisasi keilmuan.
Dalam sistem yang kapitalistik, pendidikan profesi sangat mungkin terjebak, sadar maupun tidak, dikonstruksikan sebagai komoditas yang mahal dan eksklusif. Kampus enggan membuka program spesialis dengan cepat karena investasi infrastruktur dan birokrasi yang tinggi.
Di sisi lain, individu psikolog umum enggan mengambil spesialisasi formal karena biaya mandiri yang mencekik tidak sebanding dengan proyeksi pendapatan mereka di Puskesmas.
Kondisi inilah yang menyuburkan lahirnya “jalur pintas” seperti Program Titian, sebuah respons pasar untuk memenuhi kuota secara instan dengan mengorbankan kualitas standar ilmiah.
Ketika negara hadir mengambil alih seluruh beban pembiayaan, alasan kekurangan modal dari pihak kampus otomatis runtuh, dan lebih kecil kemungkinan terjadinya eksploitasi kebutuhan pasar melalui skema pelatihan berbayar yang tidak akuntabel secara akademik oleh lembaga apapun.
Kepada para pengambil kebijakan di kementerian terkait:
Keselamatan jiwa dan kesehatan mental rakyat bukanlah ruang eksperimen untuk regulasi yang saling bertabrakan atau kebijakan yang tumpang tindih. Jangan biarkan ego kelembagaan dan tekanan pasar mendegradasi mutu pelayanan psikologi di negeri ini.
Ketiadaan sinkronisasi antar-undang-undang tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melahirkan kebijakan transaksional yang mengorbankan mutu. Masa depan ketahanan psikologis bangsa berada di tangan ketegasan Anda untuk menegakkan hukum pendidikan dan kesehatan secara selaras tanpa mengompromikan kualitas pelayanan.
Kepada Anda, masyarakat luas yang menjadi pemilik sah republik ini:
Jangan tinggal diam melihat perdebatan ini. Ketika mutu pendidikan dan layanan psikologi didegradasi melalui jalan pintas yang tidak akuntabel, Anda dan keluarga Anda lah yang berada di garis depan sebagai korban dari malpraktik terselubung.
Kesehatan mental adalah hak asasi yang fundamental, bukan fasilitas kelas dua yang boleh dipangkas standarnya demi efisiensi birokrasi.
Mintalah transparansi dari setiap fasilitas kesehatan mental tempat Anda dilayani. Pertanyakan kualifikasi tenaga profesional yang melayani Anda. Dukung integrasi keilmuan psikologi yang utuh, bersih, dan akuntabel.
Merawat profesi psikologi agar tetap tegak di atas fondasi ilmiah yang kokoh bukan sekadar membela kepentingan para psikolog, atau kolegium/asosiasi profesi/konsorsium perguruan tinggi tertentu.
Ini adalah perjuangan kita bersama untuk memastikan bahwa hak atas kesehatan mental yang berkualitas, aman, dan bermartabat adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya milik mereka yang mampu membeli.
Bersikaplah kritis, karena jiwa yang terkorupsi oleh pengabaian struktural adalah awal dari runtuhnya kemanusiaan kita.
Sumber: Ketika Keilmuan Psikologi Mulai \’Terkorupsi\’ Ego Birokrasi – Kompas.com
... ... ...