Dosen Business Law BINUS University, Dr. Ahmad Sofian, menjadi anggota majelis eksaminator dalam Eksaminasi Publik Putusan Pengadilan Negeri Magelang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terhadap Muhammad Azhar Fauzan, Purnomo Yogi Antoro, dan Enrille Championy Geniosa. Kegiatan berlangsung di Kampus UGM, tanggal 20 Agustus 2026.
Eksaminasi Publik Putusan Perkara Tahanan Politik Magelang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice/LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Forum ini mempertemukan akademisi dari bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum hak asasi manusia, dan sosiologi hukum untuk menilai dua putusan yang memiliki dampak penting bagi praktik peradilan pidana dan perlindungan kebebasan sipil.
Objek eksaminasi adalah Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Mgg tanggal 4 Mei 2026 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 636/Pid.Sus/2026/PT Smg. Kedua putusan tersebut berkaitan dengan Muhammad Azhar Fauzan, Purnomo Yogi Antoro, dan Enrille Championy Geniosa, yang dipidana karena keterlibatan mereka dalam pembuatan serta penyebarluasan poster ajakan konsolidasi dan aksi solidaritas pada Agustus 2025.
Dr. Ahmad Sofian (tengah) menyampaikan telaah hukum pidana dalam forum Eksaminasi Putusan Tapol Magelang di Fakultas Hukum UGM.
Pengadilan tingkat pertama menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 246 huruf b jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding. Pada saat eksaminasi dilaksanakan, perkara berada dalam proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.
Eksaminasi publik tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi peradilan. Kegiatan ini merupakan mekanisme akademik dan partisipasi masyarakat untuk menguji penerapan norma, kualitas pembuktian, konsistensi penalaran hakim, penghormatan terhadap hukum acara, serta kesesuaiannya dengan prinsip negara hukum demokratis dan hak asasi manusia.
Majelis eksaminator melibatkan Dr. Herlambang Perdana Wiratraman, Dr. Ahmad Sofian, Bivitri Susanti, Dr. Triantono, Yogi Zul Fadhli, Dr. Dian Andriasari, dan Dr. Despan Heryansyah. Perspektif lintas disiplin diperlukan karena perkara tidak hanya menyangkut unsur tindak pidana, tetapi juga kebebasan berekspresi, hak konstitusional, standar pembatasan hak, ruang sipil, dan kualitas pertimbangan hakim.
Telaah Hukum Pidana oleh Dr. Ahmad Sofian
Dalam pembagian fokus eksaminasi, Dr. Ahmad Sofian menelaah unsur delik, pembuktian, penghasutan, hubungan kausal, kesengajaan, dan penyertaan. Telaah tersebut menempatkan pertanyaan mendasar: apakah ekspresi melalui poster dan media sosial benar-benar dapat dikualifikasikan sebagai penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan, serta apakah setiap unsur telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan terhadap masing-masing terdakwa.
Salah satu catatan utama adalah cara pengadilan mengonstruksikan unsur Pasal 246 huruf b jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional. Menurut telaah Dr. Ahmad Sofian, hanya pilihan cara “lisan atau tulisan” yang bersifat alternatif. Sementara itu, perbuatan menghasut, objek berupa penguasa umum, dan penggunaan kekerasan merupakan unsur yang harus dibuktikan secara kumulatif. Kesalahan mengenali struktur unsur dapat memengaruhi seluruh proses penilaian bukti dan kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa.
Telaah juga menyoroti tempus delicti pada Agustus 2025 dan penggunaan KUHP Nasional yang berlaku pada 2026. Pengadilan semestinya menjelaskan penerapan ketentuan peralihan dan melakukan uji lex favor reo secara terbuka dengan membandingkan Pasal 160-161 KUHP lama serta Pasal 246-247 KUHP Nasional. Perbandingan tidak cukup dilakukan terhadap ancaman pidana, tetapi harus mencakup keseluruhan konstruksi norma dan karakter perbuatan.
Perbuatan yang menjadi pusat perkara berupa pembuatan dan penyebarluasan flyer melalui Instagram. Pasal 158 KUHP Nasional memang memungkinkan pengertian “di muka umum” mencakup ruang elektronik. Namun, Pasal 247 secara khusus menyebut penyebarluasan tulisan atau gambar yang berisi hasutan melalui teknologi informasi. Karena itu, hubungan sistematis antara Pasal 246 dan Pasal 247 perlu dijelaskan agar batas kriminalisasi di ruang digital tetap jelas dan dapat diprediksi.
Bahasa yang keras, ofensif, atau menunjukkan kemarahan terhadap kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penghasutan untuk melakukan kekerasan. Dalam delik penghasutan harus dapat diidentifikasi siapa yang menghasut, kepada siapa komunikasi ditujukan, perbuatan apa yang hendak digerakkan, bagaimana penerima memahami pesan tersebut, dan bagaimana komunikasi itu bekerja sebagai penyebab yang relevan secara pidana.
Telaah mengakui terdapat bukti bahwa sejumlah orang melihat flyer dan kemudian hadir dalam konsolidasi. Namun, kausalitas mobilisasi harus dibedakan dari kausalitas kekerasan. Fakta bahwa flyer mendorong seseorang menghadiri konsolidasi belum otomatis membuktikan bahwa perusakan yang terjadi kemudian merupakan realisasi dari ajakan para terdakwa. Keputusan mandiri pihak lain dan berbagai peristiwa setelah konsolidasi harus diuji sebagai kemungkinan faktor intervening.
Pertanggungjawaban pidana juga menuntut pembuktian mens rea. Mengetahui bahwa demonstrasi mungkin berkembang menjadi ricuh tidak sama dengan menghendaki atau menerima terjadinya perlawanan terhadap penguasa umum dengan kekerasan. Formula “sadar akan kemungkinan” harus disertai bukti mengenai sikap batin terhadap kekerasan sebagai objek khusus delik. Fakta mengenai upaya mengingatkan massa agar aksi tidak dilakukan karena dukungan hukum, medis, dan mitigasi belum tersedia juga patut dinilai dalam menguji kesengajaan.
Dalam aspek penyertaan, Pasal 20 huruf c tidak boleh menghasilkan pertanggungjawaban kolektif tanpa individualisasi. Keterlibatan dalam grup komunikasi, produksi flyer, atau kegiatan konsolidasi dapat menunjukkan koordinasi, tetapi pengadilan tetap wajib membuktikan kontribusi, pengetahuan, kehendak, dan kerja sama sadar masing-masing terdakwa terhadap tindak pidana penghasutan kekerasan. Penyertaan tidak dapat berubah menjadi guilt by association.
Eksaminasi menilai terdapat kesenjangan antara fakta yang terbukti, inferensi yang dibuat hakim, dan kesimpulan bahwa seluruh unsur telah terpenuhi. Putusan tingkat pertama bergerak antara logika delik formil dan penggunaan akibat faktual tanpa menjelaskan standar hukum yang dipilih. Selain itu, relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 mengenai delik penghasutan belum didialogkan secara memadai.
Pada tingkat banding, keberatan mengenai struktur unsur, kausalitas, kesengajaan, penyertaan, dan hubungan Pasal 246 dengan Pasal 247 dinilai belum dijawab secara substantif. Pengadilan Tinggi cenderung mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri tanpa memperlihatkan fungsi korektif pemeriksaan banding terhadap dugaan kesalahan penerapan hukum.
| “Ekspresi yang keras tidak otomatis menjadi penghasutan kekerasan. Pertanggungjawaban pidana harus dibangun dari konstruksi unsur yang tepat, hubungan kausal yang teruji, kesengajaan yang terbukti, dan peran setiap terdakwa yang diindividualisasikan.”
— Pokok telaah hukum pidana Dr. Ahmad Sofian |
Keterlibatan Business Law BINUS University dalam eksaminasi ini memperkuat kontribusi akademik BINUS terhadap pengembangan hukum pidana nasional. Perkara tersebut memberi bahan pembelajaran konkret mengenai asas legalitas, ketentuan peralihan, delik penghasutan, pembuktian elektronik, kausalitas, kesengajaan, penyertaan, dan kewajiban hakim menyusun putusan yang beralasan secara memadai.
Bagi mahasiswa, eksaminasi menunjukkan bahwa analisis perkara pidana tidak berhenti pada pencocokan fakta dengan bunyi pasal. Setiap kesimpulan bersalah harus dibangun melalui identifikasi unsur yang benar, penilaian alat bukti yang transparan, hubungan logis antara fakta dan norma, serta penghormatan terhadap hak konstitusional. Bagi praktik peradilan, hasil eksaminasi diharapkan menjadi refleksi akademik bagi pemeriksaan kasasi dan mendorong lahirnya pedoman penerapan delik penghasutan di ruang digital.
Forum menghasilkan catatan akademik lintas disiplin dan rekomendasi agar persoalan penerapan hukum diuji secara cermat pada tingkat kasasi. Telaah hukum pidana merekomendasikan pengujian ulang konstruksi unsur Pasal 246, penjelasan hubungan Pasal 246 dan Pasal 247, pembedaan kausalitas mobilisasi dan kekerasan, penilaian kesengajaan secara ketat, serta individualisasi peran masing-masing terdakwa. Hasil eksaminasi selanjutnya dikonsolidasikan menjadi naskah eksaminasi publik yang dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi, masyarakat sipil, dan lembaga peradilan.
Dokumentasi Instagram kegiatan (tautan 1)
Dokumentasi Instagram kegiatan (tautan 2)
Informasi Eksaminasi Putusan PN Magelang dan PT Jawa Tengah – PUSaHAM UII
Bahan utama: Kerangka Acuan Kegiatan LBH Yogyakarta dan naskah eksaminasi hukum pidana Dr. Ahmad Sofian.
... ... ...