APOSTILLE DOKUMEN: INSTRUMEN HUKUM DI BALIK KEMUDAHAN BERUSAHA DAN PENINGKATAN INVESTASI

Oleh NIRMALA MANYA (Agustus 2026)

Dalam praktik bisnis lintas batas, dokumen publik seperti akta pendirian perusahaan, surat kuasa, kontrak, atau ijazah kerap harus dibuktikan keabsahannya agar diakui di negara lain. Sebelum tahun 2022, proses tersebut di Indonesia harus melalui rantai legalisasi berjenjang: pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dilanjutkan Kementerian Luar Negeri, dan diakhiri legalisasi oleh kedutaan besar negara tujuan. Proses berlapis ini bisa memakan waktu berminggu-minggu dan menjadi salah satu hambatan administratif bagi pelaku usaha maupun investor asing.

Konvensi Den Haag 1961 tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi untuk Dokumen Publik Asing (Hague Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents 1961), yang dikenal sebagai Konvensi Apostille, menawarkan solusi atas persoalan tersebut. Melalui konvensi ini, satu sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara asal dokumen sudah cukup untuk diakui di seluruh negara anggota konvensi, tanpa memerlukan legalisasi berjenjang lagi.

Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021, dan secara resmi menyerahkan instrumen aksesi kepada Kementerian Luar Negeri Belanda selaku depositary pada 5 Oktober 2021. Konvensi mulai berlaku efektif bagi Indonesia sejak 4 Juni 2022, dengan Kementerian Hukum dan HAM (kini Kementerian Hukum) ditunjuk sebagai competent authority melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

Sejak berlakunya aturan tersebut, dokumen publik Indonesia, termasuk akta notaris, kontrak, sertifikat, hingga dokumen korporasi, yang akan digunakan di lebih dari seratus negara anggota konvensi, cukup dilegalisasi melalui satu sertifikat Apostille. Proses yang semula memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan dalam hitungan hari.

Simplifikasi ini secara langsung mendukung agenda kemudahan berusaha (ease of doing business) yang menjadi salah satu tolok ukur daya saing investasi suatu negara. Meski World Bank telah menghentikan publikasi laporan Doing Business sejak 2021 dan menggantinya dengan kerangka Business Ready (B-READY), esensi indikator tersebut, yaitu kepastian, kecepatan, dan biaya administrasi, tetap menjadi perhatian utama investor global maupun pelaku usaha domestik yang melakukan ekspansi ke luar negeri. Apostille menjawab salah satu titik hambatan itu.

Namun, simplifikasi legalisasi dokumen hanya menjadi satu bagian dari rantai kepastian berusaha. Pengalaman implementasi digitalisasi layanan hukum lain, seperti Sistem Administrasi Badan Hukum melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2025, menunjukkan bahwa regulasi yang progresif di atas kertas dapat kehilangan esensinya apabila tidak dibarengi kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia pelaksana, sehingga justru menimbulkan antrean dan ketidakpastian baru. Pertanyaannya, apakah layanan Apostille, yang permintaannya terus meningkat seiring makin banyaknya pelaku usaha Indonesia melakukan ekspansi ke pasar internasional, akan mampu mempertahankan kecepatan dan konsistensi pelayanannya, ataukah pada akhirnya menghadapi tantangan kapasitas yang sama seperti transformasi digital layanan hukum lainnya. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan sejauh mana instrumen Apostille benar-benar berkontribusi pada peningkatan investasi di Indonesia. (***)


... ... ...