Oleh DEBORA JESSICA DESIDERIA TANYA (Agustus 2026)
Kematian Yurizal Tri Chaerawan pada tanggal 31 Juli 2026 menyisakan polemik yang luas sekaligus mendalam pada dunia tenaga kesehatan. Cuitannya berupa keluhan menunggu selama 8 jam belum mendapatkan ruangan memantik respons dari para oknum tenaga kesehatan. Mirisnya, respons tersebut berisi hinaan yang dinilai nir-empati oleh para pengguna media sosial. Respons-respons tersebut kemudian menjadi viral hingga berbuntut pada penghukuman massa yang menyebabkan penonaktifan sementara salah satu perawat yang turut terlibat dalam aksi nir-empati di media sosial tersebut. Kendati KKI hingga organisasi profesi telah melakukan penelusuran terhadap sepuluh oknum tenaga kesehatan dan Kementerian Kesehatan telah buka suara soal alasan di balik masa penantian panjang yang dialami Yurizal, penghukuman warganet terus bergulir seolah menolak puas masalah ini selesai oleh evaluasi dan penyelidikan internal semata. Pengulitan identitas satu per satu oknum masih terus dilakukan oleh warganet, bahkan riwayat pendidikan mereka pun tak luput dari penghakiman oleh amarah publik yang tak terkendali.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kekuatan viralitas telah menjadi senjata berhukum masyarakat di era digital. Pilar-pilar hukum konvensional yang ada, meski lengkap dengan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya dan lembaga yang menaunginya, ternyata tidak cukup menampung tuntutan keadilan yang dikehendaki oleh masyarakat. Ketidakpuasan performa hukum konvensional inilah yang kemudian diisi dengan budaya hukum baru, yaitu budaya pembatalan (cancel culture). Budaya pembatalan semacam ini sekilas memberi solusi atas kekurangan hukum konvensional, salah satunya adalah tentang lambannya penanganan secara hukum yang cenderung prosedural dan skripturalistik. Sementara di era yang nyaris segala sesuatunya berlangsung instan perlahan telah memengaruhi cara masyarakat memandang dan menangani masalah dengan jalan yang instan pula. Di sinilah cancel culture mendapat tempat di benak masyarakat digital, cukuplah berbekal sentuhan jari dan amarah massa yang menggiring emosi publik selayaknya bola salju, penghukuman telah membuahkan sanksi yang langsung berdampak pada target yang publik tuju. Tidak perlu terlalu lama menunggu proses hukum konvensional yang demi asas praduga tak bersalah saja dan due process of law, publik dibuat gamang dengan hasilnya, belum lagi maraknya suap-menyuap yang memengaruhi bunyi putusan hakim. Rasanya, publik telah terlampau lelah jika harus dibuat “berjudi” (gambling) dengan hasil penanganan hukum yang belum tentu berpihak dan berpijak pada keadilan massa.
Sebagai evaluasi terhadap hukum konvensional, cancel culture dapat dibaca sebagai kritik atas kinerja dan kecacatan dalam tubuh penegakan hukum. Namun, sebagai solusi, cancel culture masih memerlukan sejumlah anotasi karena keberadaan dan pengaruhnya telah menjadi disrupsi yang cukup radikal terhadap esensi dari penegakan hukum itu sendiri. Prosedur yang diterapkan dalam penegakan hukum konvensional sejatinya merupakan proses dari pencarian keadilan. Di balik kesannya yang berlangsung lamban (atau lebih tepatnya bertahap), proses semacam itu merupakan pengakuan akan kompleksitas keadilan. Ia bisa sangat luas dan dalam, sehingga dibutuhkan penelusuran yang mendalam dan terperinci untuk mendekatinya. Ada kekhawatiran bahwa proses yang terlalu cepat dapat berpotensi pada dangkalnya kualitas keadilan yang diperoleh. Kita dapat menengok pada kisah di balik hewan mitologis Tiongkok yang dikenal dengan sebutan “xiezhi”. Ia digambarkan sebagai kambing bertanduk satu peliharaan Gao Yao, seorang pejabat kehakiman pada masa kuno. Pada waktu itu, xiezhi digunakan untuk menentukan siapa yang bersalah dengan cara menanduknya. Xiezhi menjadi simbol atas kemampuan hukum untuk membedakan benar-salah sebagai dasar penjatuhan hukuman. Meski demikian, mitologi tersebut menyisakan kegelisahan bahwa pendekatan semacam itu bisa dirasa terlalu dangkal untuk mendekati keadilan yang terlampau runyam. Oleh karena itu, pendekatan terhadap keadilan yang lebih berhati-hati dan melibatkan penelusuran mendalam diinisiasi dalam wujud prosedur penegakan. Di sinilah cancel culture menemukan kelemahannya. Di balik solusi praktisnya, cancel culture telah membungkam sudut pandang keadilan lain turut bersuara, seakan amarah massa mengatasnamakan etika, empati, moral disertai menjadi satu-satunya suara keadilan yang paling benar. Padahal, jika dari segi etika dan moral, cancel culture pun sebenarnya problematis dalam hal menimbang apakah perbuatan yang baik itu juga mempunyai makna moral? Mengingat moral tidak bisa semata dinilai dari perbuatan lahiriahnya. Jika dikaji dari perspektif etika sebagai filsafat yang mempertanyakan secara kritis tentang apakah ide legalisasi moral dapat diterima, maka cancel culture tidak bisa serta-merta mendapat legitimasi atas tindakan “heroik”-nya kendati bertolak dari niat yang mulia dan luhur sekalipun. Dalam etika Konfusianisme, tindakan tidak sebatas dinilai dari intensi yang mendahuluinya. Tindakan merupakan ekspresi dari siapa pelakunya atau dari karakter yang diwujudkan dalam tindakan itu sendiri. Artinya, cancel culture harus dilihat tidak hanya pada niat awal yang melahirkannya dan hasil dari perjuangan itu, melainkan juga pada bagaimana keadilan itu diwujudkan. Sebagai perumpamaan, tentu kita tidak menghendaki seorang pedagang sepatu yang ingin memuaskan pelanggannya justru memaksakan kaki sang pelanggan agar sesuai dengan ukuran sepatu yang dipilihnya. Mestinya, ukuran sepatunyalah yang diperluas, bukan kakinya yang mesti dipaksa sesuai ukuran. Sebagai refleksi penutup, tragedi yang dialami oleh Yurizal tidak hanya menjadi peringatan akan pentingnya empati dalam pelayanan publik, melainkan juga menjadi laboratorium kajian kritis terhadap konstruksi moral di ruang digital yang mengingatkan bahwa amarah massa tidak selalu mewakili kebaikan, seperti halnya rasa cemburu yang gelap mata mengatasnamakan cinta. (***)
... ... ...