Oleh SITI YUNIARTI (Agustus 2026)
Tulisan ini adalah seri ke-4 Hukum dan Teknologi.
Topik Right to be Forgotten (RTBF) merupakan salah satu topik yang dibawakan oleh penulis dalam pelatihan bagi para hakim pengadilan negeri yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial. Dalam pelatihan yang sama, pembahasan mengenai RTBF juga menjadi bagian dari diskusi mengenai etika yang dibawakan oleh Prof. Shidarta, Guru Besar Filsafat Hukum BINUS. RTBF menjadi relevan bagi fungsi hakim karena secara normatif, baik UU ITE maupun UU Pelindungan Data Pribadi memuat pengaturan yang bercirikan RTBF. Oleh karena itu, dalam praktiknya, RTBF dapat menjadi bagian dari objek yang dimohonkan atau disengketakan melalui pengadilan.
RTBF merupakan salah satu bentuk isu dalam relasi manusia dan teknologi. Dalam pandangan penulis, RTBF merupakan salah satu bentuk pelindungan implementatif terhadap manusia dalam ruang digital. Namun demikian, sebagaimana kompleksitas privasi itu sendiri, RTBF bukanlah konsep yang sederhana. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menjawab seluruh kompleksitas tersebut, melainkan sebagai pengantar awal untuk mengenal RTBF dalam konteks masyarakat digital.
Sebagaimana penulis selalu sampaikan dalam materi pembelajaran mengenai hukum dan teknologi, teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, memungkinkan pertukaran dan penyebaran informasi berlangsung secara cepat, real time, dan dengan jangkauan yang sangat luas. Dalam masyarakat analog, suatu informasi dapat memudar seiring waktu karena ruang penyebarannya terbatas. Informasi yang pernah beredar dapat hilang dari ingatan sosial karena tidak lagi dibicarakan, tidak lagi dicari, atau tidak lagi mudah ditemukan.
Keadaan tersebut berbeda dalam masyarakat digital. Internet memungkinkan informasi disimpan, disalin, disebarluaskan, diindeks, dan ditemukan kembali melalui mesin pencari. Rekam jejak digital memang tidak selalu permanen secara teknis, tetapi ia memiliki sifat persisten. Dengan kata lain, dapatlah penulis katakan bahwa dalam ruang digital, manusia dapat berubah dan menua, tetapi informasi tentang dirinya dapat tetap muncul seolah-olah selalu baru.
Sebagai suatu konsep, RTBF berkembang dalam diskusi panjang mengenai hubungan antara privasi dan hak atas informasi. Di satu sisi, setiap orang memiliki kepentingan untuk melindungi privasi, martabat, dan reputasinya. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi, terutama apabila informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik, akuntabilitas, atau kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, RTBF tidak dapat dipahami sebagai hak yang mutlak. Penerapannya selalu memerlukan keseimbangan antara perlindungan individu, yaitu privasi, dan kepentingan publik, yaitu hak atas informasi. Keseimbangan antara keduanya merupakan bagian dari perdebatan klasik mengenai privasi, kebebasan berekspresi, dan hak masyarakat atas informasi.
Secara normatif, RTBF memperoleh tempat yang lebih jelas dalam hukum Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (GDPR), khususnya melalui konsep right to erasure. Namun, sebelum GDPR berlaku efektif, RTBF telah memperoleh perhatian besar melalui landmark case Google Spain v AEPD and Mario Costeja González pada tahun 2014. Dalam perkara tersebut, Mario Costeja González meminta agar Google menghapus tautan menuju pengumuman lama di surat kabar Spanyol mengenai pelelangan properti terkait utang jaminan sosial pada tahun 1998. Informasi tersebut pada awalnya sah untuk dipublikasikan. Namun, setelah bertahun-tahun, informasi itu dinilai tidak lagi relevan apabila terus muncul dalam hasil pencarian berdasarkan nama dirinya. Pengadilan kemudian memerintahkan operator mesin pencari untuk melakukan de-listing terhadap tautan tertentu yang muncul dalam hasil pencarian berdasarkan nama Mario Costeja González.
Secara sederhana, dari penjabaran singkat di atas, RTBF dapat dipahami sebagai konsep yang memberikan perlindungan terhadap privasi manusia dalam ruang digital, yang dalam perkembangannya diterjemahkan dengan terminologi right to erasure, pembatasan pemrosesan, de-listing atau de-indexing. Hal serupa juga dapat ditemukan dalam hukum Indonesia. UU ITE dan aturan pelaksananya menggunakan pendekatan penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan dengan menggunakan pendekatan erasure dan delisting. Sementara itu, UU Pelindungan Data Pribadi menempatkan aspek RTBF dalam kerangka hak subjek data pribadi dalam pemrosesan data pribadi-nya.
Keragaman lingkup tersebut menunjukkan bahwa RTBF merupakan konsep yang kompleks. RTBF tidak dapat secara sederhana dimaknai hanya sebagai penghapusan data mengenai seseorang, melainkan berkaitan dengan bagaimana hukum menilai keberlanjutan pemrosesan, penyimpanan, dan keteraksesan informasi, khususnya dalam ruang digital. Di sisi lain, RTBF juga tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menghapus akuntabilitas hanya karena suatu informasi merugikan reputasi seseorang. Oleh karena itu, penerapan RTBF membutuhkan parameter yang jelas sebagai bentuk proporsionalitas antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Ketidakjelasan parameter proporsionalitas dapat menyebabkan RTBF mencederai salah satunya: hak individu atas privasi atau hak masyarakat atas informasi. (***)
... ... ...