IRONI DI NEGARA YANG TERLALU “TERANG”

Oleh DEBORA JESSICA DESIDERIA TANYA (Juli 2026)

“Kadang-kadang orang miskin dipuji karena hidup hemat. Namun menyarankan hidup hemat kepada orang miskin adalah sesuatu yang ganjil sekaligus menghina. Itu sama saja dengan menyuruh orang yang sedang kelaparan agar makan lebih sedikit.” (- Oscar Wilde, “The Soul of Man Under Socialism”).

Kutipan permenungan Oscar Wilde tersebut sebenarnya mendapat relevansinya juga dengan kesesakan masyarakat Indonesia hari-hari ini. Mereka terus-menerus menenggak kenyataan pahit bahwa payung-payung hukum yang semestinya hadir memayungi mereka justru semakin jauh tergapai dari harapan masyarakat. Dalam kesehariannya, mereka seringkali harus berjalan sendirian menghadapi pasang-surut ketidakpastian hidup tentang bagaimana mereka harus memperpanjang hidup, barang sehari demi sehari. Hal yang semula menjadi hak dasar, kini terasa seperti harapan yang mesti direpresi oleh perasaan untuk tahu bersyukur, bahwa masih bisa hidup saja cukup, masih bisa sehat itu cukup. Hingga tanpa sadar, satu per satu hak dasar mereka sebagai warga negara telah diamputasi. Konon, hukum negara menjamin bahwa hak-hak itu melekat pada setiap warga negara sejak ia lahir. Konstitusi kita tidak pernah memperlakukan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, maupun penghidupan yang layak sebagai hadiah dari negara. Ia menempatkannya sebagai hak warga negara dan kewajiban negara untuk memenuhinya. Karena itu, di tengah pelayanan publik yang belum memadai, sementara kabar tentang korupsi datang silih berganti seolah menjadi rutinitas yang tak lagi mengejutkan atau bahkan menjemukan, sesungguhnya yang sedang dirayakan bukan keberhasilan negara, melainkan ketabahan masyarakat menanggung kekurangan negara.
Barangkali, sebagian dari kita merasa bahwa selagi meme-meme itu masih lantang membungkus kritik dengan candaan, membuat orang-orang yang menyaksikannya terhibur sekaligus dirangkul endapan penderitaannya, maka masih ada alasan untuk bersyukur menjadi warga negara yang bahagia dalam kesesakan. Padahal, kebahagiaan semacam itu memiliki akar yang memprihatinkan. Di banyak negara, rasa aman warga dibangun melalui pelayanan publik yang membuat hak-hak dasar hadir tanpa perlu dimohonkan berulang kali. Memang ada keharusan membayar pajak yang tinggi, tetapi sebagai timbal-baliknya, mereka memperoleh pendidikan yang terjangkau, layanan kesehatan yang komprehensif, transportasi publik yang andal, serta jaminan sosial yang memungkinkan mereka menjalani hidup dengan kepastian. Pajak tidak semata dipandang sebagai kewajiban, melainkan sebagai kontrak sosial yang nyata dirasakan manfaatnya.
Di Indonesia, relasi itu kerap terasa timpang. Di tengah kepatuhan warga memenuhi kewajiban perpajakan, mereka masih dipertemukan dengan jalan rusak, transportasi publik yang belum merata, biaya pendidikan yang tetap membebani banyak keluarga, hingga layanan kesehatan yang belum sepenuhnya mudah diakses. Belakangan, masyarakat juga dihadapkan pada kegelisahan mengenai kualitas tata kelola anggaran, mulai dari polemik efisiensi belanja yang berimbas pada sejumlah layanan publik hingga berbagai perdebatan mengenai prioritas penggunaan uang negara. Dalam keadaan demikian, bertahan hidup perlahan berubah dari sesuatu yang sewajarnya menjadi prestasi yang dipuji. Orang dipuji karena mampu hidup hemat, mampu bertahan dengan penghasilan yang pas-pasan, atau mampu tetap tersenyum di tengah ketidakpastian. Padahal, seperti diingatkan Wilde lebih dari seabad silam, kemampuan bertahan tidak semestinya dijadikan ukuran keberhasilan sebuah masyarakat apabila yang sesungguhnya perlu diperbaiki adalah keadaan yang memaksa mereka untuk terus bertahan.
Jika kekurangan negara terus “ditutupi” dengan cahaya-cahaya buatan berupa parade statistik yang dipoles, slogan-slogan optimistis, indeks-indeks pencapaian yang dikutip tanpa menyentuh pengalaman nyata warga, atau narasi penegakan hukum yang berhenti pada konferensi pers, maka cepat atau lambat cahaya kepercayaan masyarakat terhadap hukum negara mulai memudar berganti keputusasaan. Padahal, legitimasi negara tidak tumbuh dari seberapa terang ia mampu menyorot dirinya sendiri, melainkan dari seberapa banyak warga yang benar-benar merasakan kehadirannya dalam kehidupan sehari-hari.
Fenomena itu mengingatkan kita pada nasib kunang-kunang. Dalam beberapa dekade terakhir, para peneliti mencatat penurunan populasi serangga kecil tersebut, salah satunya akibat polusi cahaya. Ketika malam dipenuhi lampu-lampu buatan, kunang-kunang kehilangan ruang untuk saling mengenali isyarat cahayanya sendiri. Mereka sesungguhnya tidak kehilangan kemampuan untuk bercahaya. Yang hilang adalah kegelapan yang memungkinkan cahaya alami itu terlihat.
Negara pun dapat mengalami ironi yang sama. Semakin ruang publik dipenuhi sorot pencitraan, klaim keberhasilan, dan narasi yang terus-menerus meyakinkan bahwa segala sesuatu sedang baik-baik saja, semakin sukar cahaya-cahaya kecil yang lahir dari pengalaman nyata warga memperoleh tempat untuk diakui. Keluhan tak jarang dipandang sebagai pesimisme, kritik mudah dicurigai sebagai ancaman terhadap persatuan atau tanda kurangnya kecintaan kepada negeri, sedangkan ketabahan masyarakat justru sering kali diperlakukan sebagai bukti bahwa pembangunan telah berjalan sebagaimana mestinya. Petaka bagi suatu negara justru lahir dari kesenyapan semacam itu, bukan karena masyarakat berhenti memiliki harapan, melainkan karena harapan itu tak lagi menemukan ruang untuk saling mengenali.
Akibatnya, yang perlahan tumbuh bukanlah masyarakat yang semakin sejahtera, melainkan legitimasi yang semakin artifisial atau legitimasi yang semakin bertumpu pada pencitraan ketimbang kepercayaan. Kepatuhan terhadap hukum tetap tampak, tetapi lebih banyak lahir dari rasa takut akan sanksi daripada kepercayaan terhadap keadilan. Optimisme terus dipertontonkan, tetapi kian jauh dari pengalaman hidup masyarakat sehari-hari. Partisipasi warga tetap berlangsung, namun perlahan berubah menjadi formalitas yang kehilangan makna. Dalam keadaan demikian, yang sesungguhnya memudar bukan hanya kepercayaan kepada pemerintah, melainkan keyakinan bahwa negara akan hadir ketika warga membutuhkannya. Lembaga-lembaga negara tetap berdiri, aturan-aturan tetap berlaku, tetapi warga semakin sering merasa bahwa persoalan hidup mereka lebih baik diselesaikan sendiri. Negara masih ada secara administratif, tetapi perlahan kehilangan maknanya sebagai rumah tempat warga mencari perlindungan dan keadilan.
Kunang-kunang tidak pernah meminta malam menjadi lebih terang. Mereka hanya membutuhkan malam yang tidak merampas cahaya mereka. Barangkali demikian pula masyarakat. Mereka tidak meminta negara menjadi sempurna. Mereka hanya berharap negara tidak begitu sibuk memastikan dirinya terlihat terang hingga lupa menjaga cahaya-cahaya kecil yang selama ini membuat bangsa ini tetap hidup. (***)


... ... ...