TRANSISI ENERGI DALAM PERSPEKTIF GOVERNANCE: MENGAPA TATA KELOLA MENJADI KUNCI KEBERHASILAN?

Oleh BRIGITA PURNAWATI MANOHARA (Juli 2026)

Dalam upaya untuk mendorong keberlanjutan ekosistem terutama akibat perubahan iklim yang semakin besar memberikan pengaruh pada kondisi cuaca, membuat banyak negara bersepakat melakukan transisi energi. Indonesia merupakan satu dari 195 pihak (194 negara dan Uni Eropa) yang menandatangani Paris Agreement pada United Nations Climate Change Conference (COP21) pada 12 Desember 2015 (UN, 2022). Implementasi dari Paris Agrrement mendorong terlaksanakannya transformasi ekonomi dan sosial yang didasarkan pada perkembangan ilmu pengertahuan dan teknologi terbaik. Seyogyanya, kesepakatan ini dievaluasi berdasarkan siklus lima tahunan melalui rencana aksi iklim nasional atau dikenal dengan nationally Determinded Contributions (NDC). Masing-masing negara yang telah menandatangani kesepakatan Paris menerapkan kerangka transparansi program implementasi rencana aksi iklim nasional atau Enhanced Transparancy Framework (ETF). Berdasarkan ETF, mulai tahun 2024, seluruh negara perlu melaporkan secara transparan tindakan yang telah dilakukan dalam mendorong mitigasi perubahan iklim sebagai langkah adaptasi dan dukungan yang diberikan atau diperoleh (UNFCC, 2025). Kerangka ini juga turut mengadopsi prosedur internasional untuk meninjau laporan yang disampaikan. Dengan demikian, transisi energi guna menerapkan kesepakatan Paris tidak hanya tentang teknologi dan investasi, tetapi juga tentang tata kelolanya, mengingat terdapat kewajiban pemenuhan ETF. Selain itu, kerja sama yang dilakukan salah satunya melalui Just Energy Transition Partnership (JETP) guna mencapai target bauran energi dan transisi energi membutuhkan good governance (tata Kelola baik), sehingga para pihak dalam kerja sama dapat saling mempercayai. Hal ini amat dibutuhkan karena kerja sama bidang energi berlangsung dalam durasi waktu panjang (lebih dari 10 tahun).

Proses transisi energi di Indonesia bukan hal yang mudah, mengingat produksi energi masih ditopang oleh batu bara sebagai sumber energi utama. Dibutuhkan perencanaan yang kuat dan investasi yang massif, serta kebijakan yang mendukung prosesnya, sehingga masyarakat tetap menjadi subyek yang tidak terlanggar hak-nya dalam berbagai program transisi energi (IESR, 2024). Ketergantungan ekonomi Indonesia dari sektor ekstraktif (termasuk batu bara), dan kesenjangan infrastruktur energi di berbagai daerah turut menjadi variabel yang berpengaruh dari proses transisi energi (Neilson, 2025).

Pemerintah telah menerapkan target pengurangan emosi hingga 43% di tahun 2030 dengan dukungan internasional. Oleh karenanya, guna merealisasikan target optimis ini, pemerintah mendorong kemitraan melalui JETP, Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ) dan kemitraan lainnya. Hingga Maret 2025 terdapat 54 proyek yang menerima dukungan (dukungan dalam bentuk pinjaman atau ekuitas, dan hibah) pendanaan internasional dengan nilai komitmen mencapai USD 1,1 miliar (ekon, 2025). Tak hanya itu, Uni Eropa melalui strategi Global Gateway bersama dengan sejumlah pihak terus mengupayakan inisiatif unggulan di program transisi energi (SMI, 2025). Kemitraan ini dapat dijadikan fondasi guna memajukan inovasi teknologi dan komersial, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam usaha percepatan dan data tahan transisi. Dengan bertumpu pada target bauran energi baru dan energi terbarukan (EBT) sesuai Rencana Usaha Penyediaan tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034, maka dibutuhkan investasi jumbo hingga Rp. 3.000 triliun guna membangun pembangkit dengan kapasitas hingga 69,5 Gigawatt (GW) (Mulyana, 2026). Oleh karenanya, dibutuhkan kebijakan energi yang konsisten di tiap negara sehingga proses bisnis dapat berjalan beriringan dengan pelaksanaan komitrem pengurangan emisi (asia, 2025).

Dalam perspektif governance, transisi energi dipahami sebagai proses yang melibatkan banyak aktor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, sektor swasta, lembaga keuangan, masyarakat sipil, hingga komunitas lokal. Keberhasilan transisi energi tidak hanya ditentukan oleh pembangunan pembangkit listrik tenaga surya atau angin, tetapi juga oleh kemampuan berbagai pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam satu kerangka tata kelola yang transparan, akuntabel, dan inklusif. Terdapat setidaknya 4 (empat) dimensi governance yang menentukan keberhasilan transisi energi, yakni: 1) kepastian regulasi; 2) transparansi; 3) akuntabilitas; dan 4) partisipasi publik.

Seperti yang telah disampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pengembangan sektor energi adalah kepastian regulasi, oleh karenanya kepastian aturan ini menjadi penting sebagai jaminan bagi investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Kondisi ini dikarenakan karakteristik industri ketenagalistrikan dengan investasi jangka panjang. Perubahan regulasi secara terus menerus dapat menghambat pengembangan energi bersih akibat dari peningkatan risiko investasi. Dengan demikian, penguatan kebijakan energi, harmonisasi regulasi sektor energi dan lingkungan serta konsistensi dalam proses implementasinya menjadi variabel penting dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif (Pratama & Sani, 2025). Tingginya nilai investasi yang dibutuhkan juga menuntut tata kelola keuangan yang baik secara transparan, dan akuntabel.

Tak hanya transparansi dalam pengelolaan dana investasi, transparansi data mengenai emisi karbon, proyek energi terbarukan, penggunaan anggaran, dan pencapaian target turut menjadi prasyarat dalam membangun kepercayaan masyarakat. Berbagai laporan menunjukkan bahwa keterbukaan data dan mekanisme pemantauan masih perlu diperkuat agar target transisi energi dapat dicapai secara kredibel (Reuters, 2026).

Dalam variabel governance, partisipasi publik juga perlu dioptimalkan. Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, terutama pada proyek-proyek yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan lingkungan (PSHK, 2023). Partisipasi publik membantu memastikan bahwa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dari transisi energi dapat dirasakan secara lebih merata (ICEL, 2026). Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menempatkan masyarakat sebagai bagian dari proses pembangunan (Habibiecenter, 2024).

Transisi energi merupakan salah satu agenda pembangunan pada abad ke-21. Dalam asta cita pemerintahan Presiden Prabowo, ia menjadi pilar utama untuk mencapai kemandirian dan kedaulatan energi nasional. Namun keberhasilannya tidak semata-mata ditentukan oleh kemajuan teknologi atau besarnya investasi. Tata kelola yang baik merupakan fondasi utama yang memastikan bahwa transisi energi berjalan secara efektif, transparan, inklusif, dan berkeadilan. Bagi Indonesia, tantangan terbesar bukan hanya membangun lebih banyak pembangkit energi terbarukan, tetapi juga membangun sistem governance yang mampu menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, dan hukum secara berkelanjutan. Dengan governance yang kuat, transisi energi tidak hanya menjadi strategi pengurangan emisi, tetapi juga menjadi peluang untuk menciptakan pembangunan yang lebih adil, tangguh, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (***)

 

Daftar Pustaka

Enlit Asia. (2025, July 9). Mendorong transisi energi bersih di Asia Tenggara melalui inovasi dan kemitraan. https://www.enlit-asia.com/id/latest-news/driving-southeast-asias-clean-energy-transition-through-innovation-partnership

Institute for Essential Services Reform. (2024, June 15). Memahami pentingnya transisi energi: Sebuah tinjauan dari perspektif masyarakat. https://iesr.or.id/pustaka/memahami-pentingnya-transisi-energi-sebuah-tinjauan-dari-perspektif-masyarakat/

International Centre for Environmental Law. (2026, February 10). Urgensi partisipasi publik dalam mendorong transisi energi yang berkeadilan. https://icel.or.id/media/pdf/UrgensiPartisipasiPublikdalamMendorongTransisiEnergiyangBerkeadilan.pdf

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2025, March 24). Perkuat komitmen percepatan implementasi Just Energy Transition Partnership (JETP), pemerintah bentuk Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/6275/perkuat-komitmen-percepatan-implementasi-just-

Mulyana, R. N. (2026, May 20). PLN ungkap 4.118 proyek di RUPTL butuh investasi Rp3.000 triliun, ini rinciannya. Kontan. https://industri.kontan.co.id/news/pln-ungkap-4118-proyek-di-ruptl-butuh-investasi-rp-3000-triliun-ini-rinciannya

Neilson, M. (2025, November 20). ‘We can no longer predict the season’: Why Indonesia’s coal mindset has to change. The Guardian. https://www.theguardian.com/environment/2025/nov/20/indonesia-coal-mindset-climate-crisis-cop30

Pratama, Y. Z., & Sani, T. (2025). Clean energy, just laws: Unpacking the legal backbone of SDG 7 in Indonesia. Annual Review of Legal Studies, 2(1), 70–83.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. (2023, September 25). Pentingnya partisipasi bermakna dalam transisi energi yang adil. https://pshk.or.id/aktivitas/pentingnya-partisipasi-bermakna-dalam-transisi-energi-yang-adil/

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). (2025, November 24). Global Gateway: Uni Eropa mendukung transisi energi bersih Indonesia. https://www.ptsmi.co.id/global-gateway-uni-eropa-mendukung-transisi-energi-bersih-indonesia

Reuters. (2026, January 27). Indonesia’s captive power plants putting energy transition at risk, researchers say. https://www.reuters.com/sustainability/climate-energy/indonesias-captive-power-plants-putting-energy-transition-risk-researchers-say-2026-01-27/

The Habibie Center. (2024, December 9). Transisi energi berkeadilan untuk memperkuat ketahanan nasional. https://habibiecenter.or.id/storage/publications/Briefing_Paper_The_Habibie_Center_09122024.pdf

United Nations. (2022, January 10). The Paris Agreement. https://www.un.org/en/climatechange/paris-agreement

United Nations Framework Convention on Climate Change. (2025, January 6). The Paris Agreement. https://unfccc.int/process-and-meetings/the-paris-agreement


... ... ...