TIGA DUNIA POPPER DAN HABERMAS DAN RELEVANSINYA BAGI FILSAFAT HUKUM

Oleh SHIDARTA (Juni 2026)

Ada dua filsuf besar, yakni Karl Popper (1902–1994) dan Jürgen Habermas (1929–2026),  yang sama-sama memperkenalkan terminologi “tiga dunia” dalam diskursus filsafat mereka. Disadari bahwa keduanya berangkat dari konteks-intelektual yang berbeda, Hanya saja, kesamaan terminologi itu sendiri sudah menarik perhatian untuk kita selami. Oleh karena sama-sama membuat pembedaan tiga dunia, sangat mungkin timbul kesan bahwa keduanya menawarkan struktur pembagian yang serupa. Tulisan singkat ini ingin menunjukkan perbandingan di antara kedua pemikiran itu dan seberapa perbandingan itu relevan dalam wacana fisafat hukum.

Perlu dicatat bahwa Karl Popper mengembangkan teorinya dalam kerangka epistemologi dan filsafat ilmu. Persoalan utama yang ingin dijawabnya adalah bagaimana pengetahuan dapat memiliki sifat objektif meskipun pada awalnya lahir dari aktivitas mental manusia. Sementara itu, Jürgen Habermas mengembangkan konsep tiga dunia dalam kerangka teori tindakan komunikatif. Perhatian utama Habermas bukanlah tentang status ontologis pengetahuan, melainkan kondisi-kondisi yang memungkinkan manusia mencapai pemahaman bersama melalui komunikasi rasional. Dengan demikian, apabila Popper berusaha menjelaskan struktur realitas tempat pengetahuan berada, Habermas berusaha menjelaskan struktur komunikasi yang memungkinkan klaim-klaim pengetahuan, norma, dan pengalaman subjektif dipertukarkan dan dipertanggungjawabkan.

Dalam kurun 1990-an pernah terjadi perdebatan seru yang dikenal sebagai Positivism Dispute” (Positivismusstreit). Istilah “positivisme” yang disematkan dalam perdebatan itu sendiri sebenarnya menyesatkan karena dua kubu yang berseteru itu sebenarnya mewakili dua aliran kiritis, yakni kubu rasionalisme kritis (critical rationalism) versus  kubu teori kritis (critical theory) yang jelas-jelas keduanya menyerang positivisme ala Lingkaran Wina dan positivisme ala Comte. Jadi, tidak ada yang merepresentasikan positivisme. Nama “Karl Popper” dapat disangkutkan pada kubu rasionalisme kritis, sekalipun ia tidak lagi tampil di “medan perdebatan” itu. Kubu rasionalisme kritis diwakili terutama oleh Hans Albert, sedangkan kubu teori kritis diwakili oleh Theodor W. Adorno dan Habermas (tradisi Frankfurt School). Perdebatan itu berpusat pada pertanyaan apakah ilmu sosial harus mengikuti metode ilmu alam, ataukah harus memiliki metode yang berbeda karena objeknya adalah manusia dan masyarakat?  Tulisan singkat ini tidak akan masuk terlalu jauh ke dalam isu “Positivism Dispute” tersebut, namun posisi Popper dan Habermas di dalamnya telah sedikit-banyak menjelaskan perbedaan latar filosofis yang membedakan keduanya.

Popper meyakini realitas itu tidak tunggal. Ia fokus pada keinginan mencari tahu mengenai struktur ontologis dari realitas tersebut. Untuk itu, ia membagi realitas menjadi tiga dunia yang berbeda, tetapi mereka saling berinteraksi. Dunia pertama (World 1) adalah dunia objek fisik dan peristiwa material. Dunia kedua (World 2) adalah dunia pengalaman subjektif yang meliputi kesadaran, persepsi, emosi, dan keadaan mental individu. Dunia ketiga (World 3) adalah dunia produk objektif dari aktivitas intelektual manusia, seperti teori ilmiah, sistem matematika, bahasa, karya sastra, institusi, dan norma hukum.

Kontribusi utama Popper terletak pada gagasannya bahwa produk-produk intelektual manusia dapat memperoleh eksistensi yang relatif otonom setelah diciptakan. Sebuah teori ilmiah, misalnya, tidak lagi bergantung sepenuhnya pada penciptanya. Teori tersebut dapat dikritik, diperbaiki, atau dikembangkan oleh generasi berikutnya. Dalam pengertian ini, World 3 merupakan dunia objektif yang berbeda baik dari dunia material maupun dari kesadaran individual. Pengetahuan tidak lagi dipahami sebagai keadaan mental seseorang, melainkan sebagai objek yang dapat diakses, diuji, dan diperdebatkan secara publik.

Berbeda dari Popper, Habermas mengembangkan konsep tiga dunia sebagai bagian dari teori tindakan komunikatif. Jadi, ia tidak berangkat dari mencari tahu tentang struktur ontologis dari realitas. Habermas fokus kepada dunia yang dirujuk dalam setiap tindakan koumnikasi, yakni bagaimana rasionalitas komunikatif bekerja dalam kehidupan sosial. Menurut Habermas, setiap tindakan komunikasi secara implisit mengacu pada tiga jenis dunia. Pertama, dunia objektif (objective world), yaitu dunia fakta dan keadaan yang dapat dinilai benar atau salah. Kedua, dunia sosial (social world), yaitu dunia norma, institusi, dan harapan-harapan yang mengatur hubungan antarindividu. Ketiga, dunia subjektif (subjective world), yaitu dunia pengalaman pribadi, niat, dan perasaan individu. Jadi, ketika seseorang berbicara, ia secara bersamaan mengajukan klaim-klaim yang berkaitan dengan ketiga dunia tersebut. Pernyataan mengenai fakta mengandung klaim kebenaran (truth), pernyataan mengenai norma mengandung klaim ketepatan normatif (rightness), dan pernyataan mengenai pengalaman pribadi mengandung klaim ketulusan (truthfulness).

Meskipun lahir dari tradisi teoretis yang berbeda, kedua teori memiliki beberapa titik temu. Keduanya menolak reduksionisme materialistik yang menganggap realitas hanya terdiri atas objek fisik. Baik Popper maupun Habermas mengakui keberadaan dimensi subjektif yang tidak dapat direduksi menjadi proses material semata. Selain itu, keduanya juga mengakui adanya dimensi yang melampaui pengalaman individual dan memungkinkan terbentuknya kehidupan sosial serta perkembangan pengetahuan. Kendati demikian, kesamaan tersebut tidak boleh sampai menutupi perbedaan mendasar di antara mereka berdua. Teori Popper bersifat ontologis karena berusaha menjawab pertanyaan mengenai apa yang ada (what exists). Sebaliknya, teori Habermas bersifat pragmatik dan komunikatif karena berusaha menjawab pertanyaan mengenai bagaimana manusia saling memahami dan membenarkan klaim-klaim yang diajukan dalam suatu interaksi sosial. Oleh sebab itu, World 3 Popper tidak dapat disamakan secara langsung dengan Social World Habermas. World 3 Popper mencakup seluruh produk objektif intelektual manusia, termasuk teori ilmiah, matematika, dan hukum, sedangkan dunia sosial Habermas hanya merujuk pada dimensi normatif yang mengatur hubungan sosial.

Sekarang saya ingin membawa perbandingan tersebut dalam kajian filsafat hukum. Perbedaan orientasi teoretis pada dua pemikiran tersebut menghasilkan kegunaan yang berbeda dalam filsafat hukum. Teori Popper sangat membantu menjelaskan status ontologis norma hukum, atau lebih tepat lagi, kita dapat mengatakan ontologi dari Three Worlds Popper berkontribusi dalam menjelaskan kemungkinan objektivitas pengetahuan, termasuk norma hukum. Di sini ia menempatkan norma hukum sebagai bagian dari World 3, yaitu sebagai produk intelektual yang memperoleh keberadaan objektif dan relatif otonom setelah dirumuskan. Sebuah norma tidak identik dengan dokumen fisiknya (karena itu sering dunia ketiga ini dipandang sebagai gambaran virtual dari dunia pertama), tetapi ia juga tidak identik dengan keadaan mental pembentuknya. Norma tersebut tetap dapat ditafsirkan, dikritik, dan diterapkan bahkan ketika para pembentuknya telah lama tiada. Dalam perspektif ini, hukum dipahami sebagai objek pengetahuan yang memiliki eksistensi intersubjektif dan dapat menjadi sasaran kajian ilmiah. Melalui cara pandang ini, berarti tidak mungkin Popper dapat menerima argumentasi yang mengatakan “undang-undang tidak dapat diganggu gugat!”

Di sisi lain, teori Habermas berguna untuk menjelaskan bagaimana norma hukum memperoleh legitimasi dan bagaimana argumentasi hukum berlangsung. Dalam praktik peradilan, hakim tentu tidak hanya berhadapan dengan norma hukum sebagai objek abstrak, tetapi juga harus menilai fakta-fakta perkara, menafsirkan norma yang relevan, dan mempertimbangkan klaim-klaim para pihak. Ketiga unsur tersebut berkaitan sekaligus dengan tiga dunia Habermas. Fakta-fakta perkara merujuk pada dunia objektif (klaim fakta harus dibenarkan sebagai benar), validitas norma merujuk pada dunia sosial (klaim norma harus dibenarkan sebagai tepat), dan iktikad para pihak merujuk pada dunia subjektif (klaim subjektif harus dibenarkan sebagai tulus). Oleh karena itu, teori Habermas menyediakan kerangka yang lebih memadai untuk memahami proses pembenaran (justification) dalam diskursus hukum, tepatnya tentang bagaimana suatu klaim dapat dibenarkan. Di sini kata kunci “justification” menjadi penting dalam pandangan Habermas.

Kita dapat menduga bahwa Popper tidak suka dengan kata “justification” tersebut.  Menurutnya, tidak ada jumlah bukti (induksi) yang dapat bermuara menjadi teori universal. Padahal, justifikasi hanya mungkin dilakukan melalui teori universal. Seribu observasi boleh-boleh saja mendukung sebuah teori, namun cukup satu anomali saja untuk meruntuhkannya. Di mata Popper, pencarian justifikasi sering menghasilkan dogmatisme. Tatkala seseorang merasa telah menemukan dasar yang pasti, ia cenderung berhenti mengkritik. Di titik inilah Habermas masuk dengan elok. Popper berhasil menunjukkan bahwa tiada suatu teori dapat dibenarkan secara final. Jika suatu teori kehilangan potensinya untuk difalsifikasi, maka teori itu telah keluar dari ranah ilmiah. Namun, Habermas akan buru-buru bertanya: “Jika tidak ada pembenaran final, lantas bagaimana masyarakat dapat mengambil suatu keputusan normatif bersama?” Dalam ilmu pengetahuan, kita mungkin akan segera menimpali pertanyaan itu dengan mengatakan bahwa pembenaran itu selalu tersedia, sepanjang teori tersebut belum terbantahkan.

Dengan demikian, isu pokok dari permasalahan di atas bukanlah soal ada-tidaknya kebenaran yang sudah pasti itu. Termasuk tentu saja di sini tentang ada tidaknya keadilan atau kemanfaatan yang kerap menjadi wacana filsafat hukum. Habermas ingin mengalihkan perhatian kita dari isu tersebut. Alih-alih mempertanyakan tentang kebenaran yang pasti, lebih baik kita berbicara tentang justifikasi yang dapat diterima secara rasional oleh para peserta diskursus. Dari titik berdiri Habermas ini, kita kemudian masuk ke persoalan paling krusial, yakni mengenai kualitas prosedur justifikasi itu sendiri. Habermas tentu peduli dengan hal ini. Untuk itu, ia memperkenalkan model ideal komunikasi (the ideal speech situation) melalui proses yang disebutnya deliberatif dan sistem [politik] demokrasi deliberatif.  Pada situasi ini semua peserta diskursus diasumsikan dapat bebas berbicara dan setiap argumen diberi kesempatan untuk diuji secara setara. Tentu ada banyak kritik tentang situasi ideal dari Habermas yang oleh sebagian filsuf dipandang terlalu jauh dari kenyataan itu (kontrafaktual), namun Habermas tentu sangat paham pada kesulitan-kesulitan yang terjadi di dunia nyata, khususnya pada negara-negara yang taraf demokrasinya masih “trial and error.”

Mari kita kembali ke ide dasar dari tulisan singkat ini untuk dapat mencermati persinggungan sekaligus perpisahan antara Popper dan Habermas. Secara hipotetis, kita dapat mengatakan Popper akan setuju dengan Habermas mengenai pentingnya diskusi terbuka, kritik rasional, kebebasan berpendapat, anti-dogmatisme, dan penolakan terhadap otoritas yang kebal kritik. Namun, Popper tidak bakal bergerak sejauh Habermas dalam menjadikan kualitas prosedur deliberatif sebagai dasar legitimasi norma. Jika Habermas menekankan bahwa norma hukum memperoleh legitimasi melalui prosedur diskursus yang inklusif, bebas dominasi, dan rasional, maka Popper akan fokus pada pandangannya bahwa setiap klaim, keputusan, atau institusi harus selalu terbuka untuk dikritik, diuji, dan direvisi. Dengan demikian, Habermas berorientasi pada legitimasi melalui justifikasi diskursif, sedangkan Popper berorientasi pada kebebasan melalui kritik yang tidak pernah selesai.

Demikianlah, kita dapat menyaksikan bahwa perbandingan antara tiga dunia Popper dan tiga dunia Habermas menunjukkan bahwa kedua teori tersebut tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi. Popper menyediakan kerangka untuk memahami hukum sebagai bagian dari dunia objektif produk intelektual manusia yang memiliki keberadaan relatif otonom. Habermas menyediakan kerangka untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam praktik komunikasi sosial melalui klaim kebenaran, ketepatan normatif, dan ketulusan. Oleh karena itu, dalam filsafat hukum, teori Popper lebih tepat untuk menjelaskan ontologi norma hukum, sedangkan teori Habermas lebih relevan untuk menjelaskan rasionalitas argumentasi dan legitimasi hukum. Keduanya, apabila digunakan secara bersamaan, menawarkan pemahaman yang lebih utuh mengenai hukum sebagai sistem pengetahuan sekaligus sebagai praktik diskursif dalam kehidupan sosial atau praktik berhukum. (***)


... ... ...