AKURASI TARGET VERSUS KEPASTIAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Oleh: PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (Februari 2026)

Kebijakan penonaktifan sekitar 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahun 2025 memunculkan perdebatan serius mengenai hubungan antara ketepatan sasaran subsidi dan kepastian perlindungan hak warga negara. Pemerintah mendasarkan langkah tersebut pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan lebih tepat sasaran.[i]

Namun di lapangan, kebijakan ini menghadirkan persoalan konkret. Sejumlah kelompok masyarakat, terutama pasien penyakit kronis, melaporkan terganggunya akses layanan akibat penonaktifan administratif yang terjadi tanpa informasi memadai.[ii]

Peristiwa ini membawa diskursus dari wilayah teknokratis menuju ranah hukum tata negara dan hukum administrasi: sejauh mana negara dapat mengoreksi data tanpa melanggar hak konstitusional warga ? 

Fondasi Konstitusional Perlindungan

Hak atas jaminan sosial bukan sekadar program pemerintah, melainkan mandat konstitusi. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang atas jaminan sosial, sementara Pasal 34 ayat (2) mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Rumusan ini memindahkan jaminan kesehatan dari ranah kebijakan menjadi kewajiban hukum negara.

Kerangka Legislasi Jaminan Kesehatan Nasional

Mandat konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam: (1( Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004  tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menempatkan jaminan sosial sebagai hak universal dan menegaskan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraannya; dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS, yang membentuk badan penyelenggara serta menuntut pelayanan diberikan secara berkelanjutan.

Sebagai operator, BPJS Kesehatan bekerja berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, dan kehati-hatian.

Legitimasi Akurasi Target

Dari sisi hukum administrasi dan keuangan negara, pemerintah memiliki dasar sah untuk: (1) memperbarui data; (2) menilai kembali kelayakan; dan (3) menghentikan bantuan bagi yang tidak memenuhi syarat. Tanpa mekanisme ini, subsidi berisiko salah sasaran dan mengancam keberlanjutan dana publik.

Legitimate Expectation dan Kepastian Perlindungan

Namun begitu manfaat telah diberikan secara terus-menerus, timbul harapan hukum yang patut dilindungi (legitimate expectation). Legitimate expectation adalah doktrin yang melindungi harapan yang wajar dari warga ketika tindakan/representasi negara menimbulkan keyakinan bahwa suatu manfaat publik akan berlanjut atau setidaknya tidak dicabut tanpa prosedur adil. Secara teori, doktrin ini berkembang sebagai turunan dari fairness dan natural justice dalam hukum administrasi, dan menjadi pilar penting dalam kontrol terhadap perubahan kebijakan yang merugikan individu.[iii]

Dalam situasi ini, negara dibatasi oleh prinsip kepastian hukum (certitudo iuris),[iv] perlindungan terhadap warga, dan larangan tindakan sewenang-wenang. Penghentian yang terjadi tanpa notifikasi, tanpa kesempatan klarifikasi, atau tanpa mekanisme darurat, berpotensi dipandang sebagai pelanggaran asas pemerintahan yang baik.

Ujian Legalitas Kebijakan

Suatu penonaktifan akan dinilai sah bila memenuhi empat prasyarat utama: (1) legalitas – memiliki dasar hukum jelas; (2) prosedural fairness – ada pemberitahuan dan kesempatan membela diri; (3) proporsionalitas – dampak tidak melebihi tujuan; dan (4) remedi efektif – tersedia pemulihan cepat. Ketiadaan salah satu elemen dapat membuka ruang sengketa di peradilan administrasi maupun pengujian konstitusional.

Dimensi Hak Hidup

Kritik masyarakat sipil menyoroti bahwa dalam kasus pasien gagal ginjal, penghentian administratif tidak hanya berdampak finansial, melainkan menyentuh keberlangsungan hidup. Pada titik ini, kebijakan fiskal bersinggungan langsung dengan perlindungan hak dasar.

Arah Reformasi yang Lebih Aman Secara Hukum

Pengalaman berbagai negara menunjukkan kecenderungan menuju model pelayanan tetap berjalan – verifikasi dilakukan kemudian. Dengan pendekatan ini, negara tetap bisa menjaga akurasi tanpa menciptakan kekosongan perlindungan.

Kesimpulan

Pertanyaan hukumnya bukan apakah pemerintah boleh menata ulang data? Pertanyaan yang menentukan legitimasi adalah: apakah proses tersebut tetap menghormati hak warga atas perlindungan minimum sebagaimana diperintahkan konstitusi? Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar program, melainkan integritas negara hukum.


RUJUKAN:

[i] Angela Merici Andriani Uto Keraf. (2026, February 9). 13,5 juta PBI JKN dinonaktifkan, pemerintah akan berbenah. Bisnis.com. https://kabar24.bisnis.com/read/20260209/79/1951374/135-juta-pbi-jkn-dinonaktifkan-pemerintah-akan-berbenah

[ii] Putra, E. H. (2026, February 6). BPJS PBI dinonaktifkan, forum warga kota soroti dampak pada pasien gagal ginjal. TribunJakarta.com. https://jakarta.tribunnews.com/news/429996/bpjs-pbi-dinonaktifkan-forum-warga-kota-soroti-dampak-pada-pasien-gagal-ginjal.

[iii] Groves, M. (n.d.). Legitimate expectations in Australian administrative law. University of Melbourne Law School. https://law.unimelb.edu.au/__data/assets/pdf_file/0010/1705708/32_2_4.pdf

[iv] Prinsip kepastian hukum (legal certainty) merupakan prinsip fundamental yang menopang rule of law, dengan menuntut kejelasan norma, konsistensi penerapan, stabilitas putusan, serta perlindungan terhadap harapan dan kepercayaan warga.

Gribova, E. N. (2023). The principle of legal certainty: Concept and main characteristics. Advances in Sciences and Humanities, 9(2). https://www.sciencepublishinggroup.com/article/10.11648/j.ash.20230902.18


 

 

 

 

 

... ... ...