MAJU MUNDUR NASIB BADAN ARBITRASE DI INDONESIA

 

 

Oleh MUHAMAD AFIFULLAH (Februari 2026)

Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung telah menerbitkan data pada tahun 2025 bahwa sebanyak 37.884 perkara telah diregistrasi pada timgkat kasasi dengan komposisi 4,4% perdata agama dan 2,5 % perdata khusus, data tersebut meningkat dibanding tahun 2024 yang hanya meregistrasi 30.991 perkara.[1] Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan dalam agenda pelantikan hakim bahwa ”jumlah hakim saat ini 7.260 orang ditambah 1.451 orang yang tersebar baik pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan tinggi dengan 3.081.090 perkara yang diselesaikan, maka belum ideal beban kerja yang diemban”.[2]

Kondisi meningkatnya jumlah perkara litigasi dan belum idealnya rasio hakim terhadap beban perkara tersebut menuntut adanya penguatan dan optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai bagian dari sistem peradilan nasional.[3]

Alternatif penyelesaian sengketa khususnya arbitrase, menjadi instrumen strategis untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan sekaligus menjaga kualitas putusan hukum, karena maksimal waktu 180 hari wajib diputus.[4] Dalam kerangka tersebut, peran Mahkamah Agung tidak hanya sebagai puncak kekuasaan kehakiman dalam jalur litigasi, tetapi juga sebagai institusi yang memastikan keberlangsungan dan efektivitas penyelesaian sengketa non-litigasi melalui pembentukan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap proses serta putusan arbitrase.

Telah diterbitkanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2023 (selanjutnya dibaca PERMA No 3/2023, dapat diunduh Klik) tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Menjadi kekuatan baru bagi lembaga atau badan arbitrase di Indonesia, merujuk Pasal 24 ayat (6) PERMA No 3/2023

”Dalam hal diajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah, Arbiter dan/atau Lembaga Arbitrasc/Lembaga Arbitrase Syariah bukan merupakan pihak”.

Secara makna subtansi aturan tersebut memberikan kepastian hukum jika terjadi upaya pembatalan putusan arbtirase. Namun kepastian hukum yang ada faktanya belum merubah eksistensi Badan Arbitrase baik syariah maupun konvensional, karena dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.07/2020 (selanjutnya dibaca POJK/61/2020, dapat diunduh Klik) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan terkhusus pada Pasal 6:

”Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan untuk seluruh PUJK dilakukan oleh 1 (satu) LAPS Sektor Jasa Keuangan”.

POJK/61/2020 yang terbit pada 16 Desember 2020 melahirkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya dibaca LAPS-SJK) sebagai satu-satunya lembaga non litigasi yang memiliki kewenangan untuk megadili pada sektor keuangan yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan.[5]

Hal ini dapat mencegah Badan Arbitrase lain memiliki kompetensi untuk mengadili pada sektor keuangan akibatnya lambat laun eksistensi badan arbitrase di Indonesia semakin terancam, hal ini pun dialami oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (selanjutnya dibaca BASYARNAS-MUI). Secara sejarah BASYARNAS-MUI lahir pada 21 Oktober 1993 satu tahun setelah digaungkanny a ekonomi syariah melalui pendirian Bank Muamalat.[6] Kehadiran lembaga ini menjadi awal titik balik upaya penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia sebelum Kamar Pengadilan Agama memiliki kompetensi di tahun 2006 dengan terbitnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 Peradilan Agama secara spesifik disebutkan pada Pasal 49 huruf i:

”Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: h …1. Ekonomi syariah”.  

Bahkan lebih jauh lagi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (selanjutnya dibaca BANI), didirikan pada tahun 1977 oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia.[7] Kedua lembaga ini lahir sebelum diaturnya Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Selanjutnya dibaca UU/30/1999, dapat diunduh Klik) sebagai dasar legal standing arbitrase di Indonesia.

Jika dikaji dalam teori Stufenbau des Recht atau hierarki peraturan perundang-undangan yang dikemukakan oleh Hans kelsen, di mana ditegaskan bahwa ”Setiap aturan hukum harus didasarkan pada aturan yang lebih tinggi, sehingga menimbulkan piramida hukum yang hierarki” .[8] Oleh sebab itu akankah perubahan signifikan yang terjadi dalam percaturan hukum non litigasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat dibenarkan?

Untuk menjawab persoalan ini, terlebih dahulu diuraikan kewenangan dan yuridiksi Badan Arbitrase yang ada di Indonesia sebagai berikut:[9]

  1. UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  2. Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 (selanjutnya dibaca UU 48/2009) tentang kekuasaan kehakiman dalam: a. Pasal 38 ayat (2) huruf e: Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: … e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan. b. Pasal 58: Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa”. c. Pasal 59: 1) Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuatsecara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 2) Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.  3) Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa”. Penjelasan Pasal 59 Ayat (1) menyebutkan bahwa ” Yang dimaksud dengan “arbitrase” dalam ketentuan ini termasuk juga arbitrase syariah”.
  3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Perkara Ekonomi Syariah: Pasal 13 Ayat (2): ”Pelaksanaan putusan arbitrase syariah dan pembatalannya, dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
  4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentangTata Cara PerubahanArbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase: Pasal 2 Ayat (1): ”Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah berwenang mengadili permohonan pembatalan putusan arbitrase syariah dan melaksanakan putusan arbitrase syariah”.

Regulasi di atas menjadi pijakan bagi Badan Arbitrase di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa arbitrase. Jika dilihat dengan kacamata teori yang dikemukanan Hans Kelsen, bahwa secara hierarki Undang-undang yang duraikan berada di atas setelah landasan konstitusi Negara, sementara peraturan-peraturan lainnya yang dibentuk oleh lembaga negara seperti PERMA RI maupun POJK berada di bawahnya, maka sudah harusnya aturan tersebut mengikuti regulasi yang ada di atasnya.

Lunturnya yuridiksi Badan Arbitrase di Indonesia dalam menyelesaikan sengketa ekonomi dan keuangan sebagai akibat dari lahirnya POJK/61/2020 dapat dilihat melalui Pasal-pasal lainnya berikut:[10]

  1. Pasal 7: LAPS Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

  1. Pasal 8 Ayat (3) Huruf c: Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, LAPS Sektor Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan: b) … c) didirikan oleh PUJK yang dikoordinasikan oleh asosiasi di sektor jasa keuangan dan/atau Self Regulatory Organization (SRO);

Kemudian dengan lahirnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 (Selanjutnya dibaca UUP2SK, dapat diunduk Klik) di mana jika dilihat dalam Pasal 246 dinyatakan bahwa: (1) LAPS-SK wajib mendapat persetujuan dari otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan syarat syarat LAPS-SK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Aturan tersebut menguatkan posisi dan kedudukan LAPS SJK, namun di satu sisi menjadi angin segar bagi Badan Arbitrase di Indonesia,karena dibukanya izin untuk menyelesaikan sengketa arbitrase dalam hal terpenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.

Dari yang digambarkan dapat digaris bawahi Maju Mundur Nasib Badan Arbitrase, nampaknya aturan-aturan yang ada seakan mendobrak asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 Kuhperdata.[11] Masyarakat dan Lembaga Keuangan tidak memiliki peluang untuk menentukan forum penyelesaian sengketanya.  Oleh sebab itu langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk memajukan penyelesaian sengketa agar semakin efektif dan efesien terkhusus pada non litigasi Arbitrase di Indonesia sebagai berikut: (1) Dilakukan Revisi POJK 61/2020 untuk mengakomodasi prinsip pluralisme penyelesaian sengketa; (2) Pengajuan judicial review melalui Mahkamah Agung terhadap ketentuan yang membatasi kewenangan arbitrase; (3) Pembentukan perjanjian kerja sama penyelesaian sengketa antara LAPS SJK dengan Badan-badan arbitrase di Indonesia.

PENUTUP

Kondisi peradilan Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan tantangan berat dengan melonjaknya jumlah perkara kasasi hingga mencapai 37.884 laporan, yang tidak sebanding dengan rasio jumlah hakim yang tersedia. Ketimpangan beban kerja ini menuntut optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi), khususnya melalui arbitrase yang menawarkan kepastian waktu maksimal 180 hari. Meskipun Mahkamah Agung telah memperkuat legitimasi ini melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2023, eksistensi lembaga arbitrase independen seperti BANI dan BASYARNAS-MUI kini justru terancam oleh sentralisasi kewenangan pada LAPS-SJK melalui POJK Nomor 61 Tahun 2020 dan UU P2SK.

Kebijakan yang menetapkan LAPS-SJK sebagai wadah tunggal di sektor jasa keuangan dinilai berbenturan dengan teori Stufenbau des Recht (hierarki hukum), karena peraturan setingkat POJK seolah membatasi kewenangan yang telah dijamin oleh Undang-Undang yang lebih tinggi, seperti UU Nomor 30 Tahun 1999 dan UU Nomor 48 Tahun 2009.

Selain itu, monopoli ini dianggap mencederai asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, karena masyarakat dan lembaga keuangan kehilangan hak pilih forum (choice of forum) dalam menyelesaikan sengketa mereka. Sebagai langkah solutif, diperlukan revisi regulasi yang mengakomodasi prinsip pluralisme hukum, pengajuan judicial review untuk menguji konstitusionalitas pembatasan tersebut, serta kolaborasi strategis antarlembaga arbitrase guna menjamin efektivitas sistem peradilan nasional.

REFERENSI

Afifullah, Muhamad, Imam Haryanto, and Muthia Sakti, ‘Eksistensi Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Pasca UU 04 Tahun 2023 Dan POJK No 61 Tahun 2020’, Proeceding National Conference on Law Studies Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, 61, 2023, 466–76

Badan Arbitrase Nasional Indonesia, ‘Sejarah’ <https://baniarbitration.org/about-bani/history> [accessed 28 January 2026]

Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, ‘Sejarah’ <https://basyarnas-mui.org/profil/> [accessed 28 January 2026]

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, ‘Sejarah’ <https://lapssjk.id/page/about-us#sejarah> [accessed 28 January 2026]

Mussoffa, Dede Aif, Rizqi Mely Trimiyati, and Happy Yulia Anggraeni, ‘Arbitrase Aan ADR; Perbandingan Dengan Sistem Peradilan Di Indonesia’, Jurnal Hukum Progresif, 8.7 (2025), 71–78

Nursobah, Asep, ‘Meningkat 22,2%, Sepanjang 2025 MA Telah Meregistrasi 37.884 Perkara’, Kepaniteraan Mahkamah Agung, 2025 <https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2698-meningkat-22-2-sepanjang-2025-ma-telah-meregistrasi-37-884-perkara>

Sebtyaningsih, Ratna, Budi Santoso, and Sudirman, ‘Analisis Yuridis Terhadap Asas Kebebasan Berkontrak Dan Kepastian Hukum Pembuatan Akta Notaris Melalui Media Elektronik’, Jurnal Cakrawala Litbang Kebijakan, 14.2 (2020), 139–52 <https://doi.org/10.32781/cakrawala.v14i2.352>

Siltor, Andy Narto, ‘Ketua Mahkamah Agung RI: MA Dan Badan Peradilan Di Bawahnya Masih Kekurangan Hakim’, Mahkamah Agung Republik Indonesia News, 2025 <https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/ma-dan-badan-peradilan-di-bawahnya-masih-kekurangan-hakim-0ks>

Suhenriko, Muhammad, ‘Implementasi Teori Hierarki Hans Kelsen Terhadap Perumusan Kebijakan Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1.2 (2023), 64–71

Yufiandra, Defika, and Bagas Alkaustar, ‘Keterbatasan Argumentasi Hakim Dalam Sistem Civil Law Indonesia (The Limitations of Judicial Reasoning in The Indonesian Civil Law System)’, Jurnal Hukum Lex Generalis, 6.4 (2025), 1–25

NOTE:

[1] Asep Nursobah, ‘Meningkat 22,2%, Sepanjang 2025 MA Telah Meregistrasi 37.884 Perkara’, Kepaniteraan Mahkamah Agung, 2025 <https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2698-meningkat-22-2-sepanjang-2025-ma-telah-meregistrasi-37-884-perkara>.

[2] Andy Narto Siltor, ‘Ketua Mahkamah Agung RI: MA Dan Badan Peradilan Di Bawahnya Masih Kekurangan Hakim’, Mahkamah Agung Republik Indonesia News, 2025 <https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/ma-dan-badan-peradilan-di-bawahnya-masih-kekurangan-hakim-0ks>.

[3] Defika Yufiandra and Bagas Alkaustar, ‘Keterbatasan Argumentasi Hakim Dalam Sistem Civil Law Indonesia (The Limitations of Judicial Reasoning in The Indonesian Civil Law System)’, Jurnal Hukum Lex Generalis, 6.4 (2025), 1–25 (p. 5).

[4] Dede Aif Mussoffa, Rizqi Mely Trimiyati, and Happy Yulia Anggraeni, ‘Arbitrase Aan ADR; Perbandingan Dengan Sistem Peradilan Di Indonesia’, Jurnal Hukum Progresif, 8.7 (2025), 71–78 (p. 75).

[5] Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, ‘Sejarah’ <https://lapssjk.id/page/about-us#sejarah> [accessed 28 January 2026].

[6] Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, ‘Sejarah’ <https://basyarnas-mui.org/profil/> [accessed 28 January 2026].

[7] Badan Arbitrase Nasional Indonesia, ‘Sejarah’ <https://baniarbitration.org/about-bani/history> [accessed 28 January 2026].

[8] Muhammad Suhenriko, ‘Implementasi Teori Hierarki Hans Kelsen Terhadap Perumusan Kebijakan Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1.2 (2023), 64–71 (p. 65).

[9] Muhamad Afifullah, Imam Haryanto, and Muthia Sakti, ‘Eksistensi Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Pasca UU 04 Tahun 2023 Dan POJK No 61 Tahun 2020’, Proeceding National Conference on Law Studies Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, 61, 2023, 466–76 (p. 469).

[10] Afifullah, Haryanto, and Sakti, p. 470.

[11] Ratna Sebtyaningsih, Budi Santoso, and Sudirman, ‘Analisis Yuridis Terhadap Asas Kebebasan Berkontrak Dan Kepastian Hukum Pembuatan Akta Notaris Melalui Media Elektronik’, Jurnal Cakrawala Litbang Kebijakan, 14.2 (2020), 139–52 (p. 141) <https://doi.org/10.32781/cakrawala.v14i2.352>.


... ... ...