DRAF PERUBAHAN UU NO. 5 TAHUN 1999 DALAM DENGAR PENDAPAT DI DPR RI


Pada tanggal 2 Februari 2026, dosen Jurusan Hukum Bisnis, Shidarta, mendapat undangan untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RPDP) Komisi VI DPR-RI sebagai pakar/akademisi hukum persaingan usaha, membahas naskah akademik dan draf Rancangan Perubahan Ketiga UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beliau diundang bersama dengan tiga pakar lain dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Borobudur. Shidarta adalah pengajar hukum persaingan usaha di BINUS University dan menjadi salah satu pendiri Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) seluruh Indonesia. Ia sempat pula menjadi ketua asosiasi yang beranggotakan akademisi hukum dan ekonomi-bisnis tersebut pada tahun 2017-2020.

Dalam kesempatan RPDP tersebut Shidarta memaparkan sejumlah catatan terhadap naskah akademik dan draf yang menjadi pokok bahasan. Ia memahami politik hukum yang berkembang saat ini untuk menggunakan mekanisme perubahan ketiga UU No. 5 Tahun 1999, sekalipun menurut pengamatannya sudah lebih dari sepertiga ketentuan dalam undang-undang itu telah dan diusulkan akan diganti. Jika demikian halnya, mekanisme pencabutan dan penggantian dengan undang-undang baru seharusnya lebih ideal.  Hal ini sekaligus dapat membuka jalan untuk mengubah judul undang-undang ini. Judul undang-undang tersebut muncul karena situasi perekonomian dan dunia usaha di Indonesia tahun 1990-an yang sangat kuat beraromakan praktik monopoli, yang mendorong pembentuk undang-undang untuk memberi pesan agar hal itu jangan sampai dilanjutkan di masa mendatang. Padahal, menurut Shidarta, undang-undang di bidang persaingan usaha itu tidak sekadar melarang praktik monopoli, tetapi jauh lebih luas lagi, seperti oligopoli, monopsoni, oligopsoni, persekongkolan, dan lain-lain.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya elaborasi terhadap konsep coopetition yang sempat disinggung dalam naskah akademik, dikaitkan dengan Pasal 33 UUD. Ia menilai, pencarian titik keseimbangan dalam kombinasi antara kompetisi dan kolaborasi menjadi problematika tersendiri jika tidak dijabarkan secara tegas, misalnya ketika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus berhadapan dengan badan-badan usaha milik negara. BUMN adalah entitas pelaku usaha yang melakukan aktivitas komersial, yang berarti ia perlu berkompetisi dengan sesama pelaku usaha lain, sekaligus berkolaborasi. Namun, di sisi lain sejumlah BUMN juga menjalankan tugas memberikan layanan publik, sehingga kerap ingin diperlakukan khusus sejalan dengan ketentuan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999, berdalih melakukan natural monopoly atau statutory monopoly.

Dalam dengar pendapat ini, beberapa anggota DPR menyoroti pentingnya UU ini memasukkan perlindungan terhadap UMKM. Shidarta menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha memiliki filosofi yang secara spesifik ingin memberi perlindungan bagi pelaku usaha yang menjadi pesaing di dalam pasar bersangkutan. Oleh karena para pesaing itu memperebutkan konsumen, maka pada ranah paling hilir, tentu hukum persaingan usaha juga wajib melindungi konsumen. Lalu bagaimana dengan UMKM?Apabila definisi pelaku usaha yang ada di dalam ketentuan umum dipahami secara sekilas, maka dapat dinyatakan bahwa pelaku UMKM adalah pelaku usaha juga, tetapi perlu dicatat bahwa Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999 telah mengecualikan pelaku usaha kecil untuk masuk sebagai subjek yang diatur oleh undang-undang itu. Namun, karena pengawasan terhadap program kemitraan saat ini sudah diintegrasikan sebagai tugas KPPU, maka hubungan pelaku usaha menurut kriteria UU No. 5 Tahun 1999 dengan mitra mereka sebagai pelaku UMKM, sudah termaktub di dalamnya, kendati sebenarnya hal ini adalah tugas tambahan, bukan fokus yang diletakkan oleh UU No. 5 Tahun 1999.

Catatan lebih lengkap dari Shidarta dapat dilihat dalam laman researchgate yang bersangkutan. (***)

 

... ... ...