HUKUM DAN TEKNOLOGI – Bagian 1

Oleh: SITI YUNIARTI (Januari 2026)

Hukum dan teknologi adalah dua hal yang tidak dipisahkan saat ini. Hukum dalam konteks yang paling sederhana didefinisikan sebagai suatu norma yang memiliki sanksi yang dapat dipaksakan. Norma dimakna sebagai suatu hal yang menjadi pedoman atau aturan bagi manusia. Bagaimana teknologi selanjutnya memiliki kaitan dengan hukum?

Teknologi secara pengertian bahasa dimaknai sebagai: (1) alat bantu metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis; ilmu pengetahuan terapan; (2) keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Dari sisi bahasa tersebut, teknologi setidaknya memiliki dua kata kunci “alat bantu” dan “manusia”. Dari sisi filsafat teknologi, teknologi ada karena manusia membutuhkan. Secara a contrario, teknologi tidaklah ada apabila manusia tidak membutuhkan. Hal mana seharusnya menjadi inti dari kehadiran teknologi dalam kehidupan manusia. Teknologi tidaklah boleh merugikan manusia karena sejogjanya teknologi ada karena adanya (kebutuhan) manusia.

Utilisasi teknologi tidak bisa dipisahkan dari ekonomi. Efisiensi adalah hal utama yang ditawarkan teknologi. Ekonomi memiliki kontribusi significant yang mendorong perkembangan teknologi (atau dapat pula sebagai motif dari penyalahgunaan teknologi). Perkembangan teknologi yang menjadi penanda pada klusterisasi Revolusi Industri memberikan penjelasan hubungan keduanya. Perkembangan internet merupakan bukti bagaimana ekonomi menjadi pendorong perkembangan teknologi. Lalu apakah kaitan teknologi dan ekonomi tersebut dengan hukum?

Komputer dapat dikatakan merupakan turning poin relasi manusia dan teknologi. Kemampuan komputer dalam mengumpulkan, memproses dan mengolah data menjadi informasi menghadirkan dimensi etis. Jauh sebelum diskusi dimensi etis dalam perkembangan kecerdasan artificial (artificial intellegence), etika telah hadir dalam utilisasi teknologi khususnya komputer oleh manusia. Literatur-literatur menunjukan adanya perkembangan dimensi etis dalam computer ethic. Jaringan komputer yang terhubung sebagai bentuk konvergensi penyiaran, telekomunikasi dan teknologi informasi memperluas jangkauan pembahasan etis dalam teknologi. Karakteristik anynomus, paperless, real-time dan paperless dari pertukaran informasi dan dokumen elektronik antar pengguna jaringan (netizen) mengerucutkan dimensi etis dalam teknologi berbasis internet ke dalam domain hukum. Dinamika korelasi etis, hukum dan teknologi semakin kompleks dengan sensorhip sebagai basis dari otomatisasi yang menjadi salah satu karakteristik dari teknologi yang diklasifikasikan sebagai new emerging technology. Pembahasan mengenai dimensi etis, hukum dan teknologi menjadi pembahasan terpisah.

UNCITRAL Model law of e-commerce adalah salah satu contoh untuk mengambarkan korelasi hukum, ekonomi dan teknologi. Hukum (aturan – soft law) menjadi legitimasi untuk menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan berbasis sistem elektronik (bertumpu pada data, informasi dan dokumen elektronik) yang melewati batas-batas negara sebagai akibat utilisasi internet. Di sisi lain, pembahasan mengenai dampak penyalahgunaan teknologi (internet) dari sisi perangkat, data, konten serta komputer sebagai sarana diinisiasi dalam pembahasan mengenai illegal behaviour yang diletakkan dalam terminologi cyber crimeseperti misalnya pada UN Tenth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders.  Kedua hal tersebut setidaknya bisa memberikan ilustrasi sederhana mengenai hubungan hukum dan teknologi yang dianalogikan seperti 2 (dua) sisi mata uang. Disatu sisi hukum menjadi pendorong utiliasi teknologi. Di sisi lain, hukum membatasi penggunaan teknologi.   Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana bentuk respon hukum dalam dinamika perkembangan teknologi tersebut? Hal mana akan dibahas pada bagian ke-2 yang secara khusus membahas perihal hukum siber. (***)

 

 

 

... ... ...