Oleh: SHIDARTA (Februari 2026)
Catatan ini dipersiapkan sebagai pokok-pokok pikiran yang dibawakan oleh penulis di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR, pada tanggal 2 Februari 2026, bertempat di Gedung Nusantara I Lt. 1, Kompleks DPR-RI Senayan, Jakarta.
Keberlakuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Pesaingan Usaha Tidak Sehat telah mencapai seperempat abad. Terlepas dari segala kelemahannya, undang-undang ini telah mewarnai secara signifikan dinamika penegakan hukum bisnis di Tanah Air, yang membuat undang-undang ini telah mengalami perubahan dan pengujian (di Mahkamah Kosntitusi), yakni perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dicabut dan perubahan tersebut dirumuskan ulang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Draf Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kali ini merupakan draf untuk perubahan ketiga. Berdasarkan informasi terakhir, draf RUU Perubahan Ketiga UU No. 5 Tahun 1999 tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029.
Jika seluruh usulan perubahan ketiga ini diterima, maka UU No. 5 Tahun 1999 telah mengalami perubahan substansi sangat signifikan. Sekitar sepertiga dari jumlah pasal yang ada pada versi awal undang-undang ini sudah mengalami pencabutan dan perubahan redaksional, belum lagi pasal-pasal sisipan yang cukup banyak jumlahnya, termasuk pasal-pasal yang mengalami pertukaran tempat. Oleh sebab itu, patut dipertanyakan mengapa mekanisme yang dipilih, masih berupa perubahan, bukan pergantian menjadi undang-undang baru?
Catatan berikut ini disajikan dalam tiga bagian. Bagian pertama berupa catatan singkat tentang naskah akademik. Bagian kedua, catatan yang memuat tinjauan sekilas tentang substansi dari draf RUU tersebut. Bagian ketiga, ditujukan pada isu yang secara selektif dipandang penting untuk mendapatkan perhatian, yakni tentang kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Naskah akademik yang diajukan memang telah memotret problematika yang selama ini dibicarakan oleh para akademisi dan praktisi dalam hukum persaingan usaha. Ada beberapa pesan penting di dalam naskah ini yang ingin diberikan catatan.
Pesan pertama, berkenaan dengan sinyalemen adanya kecenderungan Indonesia mempelajari/menimbang pendekatan yang mengakui kombinasi kompetisi dan kerja sama (coopetition), yang implikasinya menuntut kalibrasi norma agar tidak mematikan kolaborasi yang pro-efisiensi namun tetap mencegah kolusi anti-persaingan. Naskah menyebut coopetition, namun pada naskah ini belum ada analisis tentang parameter pembeda yang tegas antara kolaborasi yang pro-efisiensi (misalnya, standard-setting, R&D collaboration) dan kolusi anti-persaingan—padahal hal ini krusial agar revisi UU tidak menghasilkan norma yang “membingungkan” antara versi pelaku usaha dan versi penegak hukum.
Naskah akademik mengaitkan Pasal 33 UUD sebagai landasan kebijakan politik persaingan usaha. Dicermati, tidak ada elaborasi lebih jauh bagaimana menempatkan kombinasi kompetisi dan kerja sama (coopetition) itu secara konseptual menurut perspektif Pasal 33 UUD.
Dalam konteks Pasal 33 UUD juga, naskah akademik seharusnya mengangkat isu yang selama ini disoroti dalam kinerja penegakan hukum persaingan usaha, yaitu ketika KPPU harus berhadapan dengan badan usaha milik negara (BUMN). Secara teori, BUMN merupakan badan usaha yang sama kedudukannya dengan badan usaha milik swasta karena keduanya menjalankan aktivitas komersial. Namun, BUMN juga mendapat tugas menyelenggarakan layanan publik, sehingga ada peluang untuk memasukkan area usaha BUMN mendekati zona eksklusi atau eksempsi melalui natural monopoly atau statutory monopoly.
Pesan kedua terkait efektivitas penegakan hukum yang dijalankan oleh KPPU. Naskah akademik sudah menekankan pentingya fungsi penyidik/penydikan (investigative capacity). Untuk itu, status dan kewenangannya KPPU dianggap belum cukup jelas dan dapat mengganggu kinerja, apalagi bila dibandingkan dengan lembaga lain yang memiliki perangkat penyidikan internal (contoh yang disebut: otoritas di sektor keuangan). Harus disadari bahwa penegakan hukum membutuhkan perangkat investigasi yang kuat, sementara isu “brain-drain” di KPPU cukup nyaring terdengar. Dengan demikian penegasan tentang perlunya memperkuat kelembagaan KPPU dengan kenyamanan bekerja dari sumber daya manusianya, memang layak mendapatkan perhatian serius.
Munculnya judul UU Nomor 5 Tahun 1999 ini memiliki latar belakang historis, yang tidak dapat dilepaskan dari keinginan kuat agar praktik monopoli yang terjadi di akhir era Pemerintahan Orde Baru, harus diakhiri. Judul undang-undang ini seperti masih ingin memberi penekanan pada pesan historis itu.
Oleh karena draf ini mengacu ke perubahan atas UU yang sudah ada, maka judul dari UU itu tidak mengalami perubahan. Namun, judul dalam UU ini secara denotatif telah mempersempit makna, sehingga seluruh aspek “hukum persaingan usaha” (yang bermakna luas) diidentikkan dengan “hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat” (yang bermakna lebih sempit). Akibatnya, karena menyesuaikan dengan judul UU ini, maka menurut Pasal 35 draf perubahan, KPPU pun mempunyai tugas mengawasi dan menegakkan hukum larangan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bukankah seharusnya tugas KPPU adalah mengawasi dan menegakkan hukum persaingan usaha [yang sehat]?
Saran: redaksi Pasal 35 (draf) tidak dirumuskan dengan “hukum larangan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat”, tetapi cukup “hukum persaingan usaha”.
Konsiderans ini mengindentifikasi letak landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari perlunya perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 itu. Kendati sering tidak menarik perhatian, bukan berarti redaksi dari konsiderans ini tidak penting.
Di dalam Penjelasan Umum, dinyatakan terdapat lima hal yang diubah dalam draf ini, yaitu:
Kemudian terdapat tiga hal yang ditambahkan:
Penyebutan berkali-kali tentang penegasan kedudukan dan penguatan fungsi KPPU sebagai lembaga negara, menunjukkan komitmen kuat dari pembentuk undang-undang terhadap keberadaan KPPU. Hal ini adalah sisi positif dari draf perubahan ini.
Terdapat beberapa pasal yang berpotensi problematis. Pasal-pasal (sesuai tercantum dalam draf) antara lain sebagai berikut:
Hal yang menjadi isu untuk pembangunan kapasitas kelembagaan di KPPU adalah berkenaan dengan ide pengalihan status pegawasi KPPU menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini konon sejak lama memang menjadi aspirasi dari pegawai KPPU. Situasinya kurang lebih sama seperti pengalihan pegawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2020.
Pengalihan status pegawai KPPU menjadi ASN ternyata dititipkan di dalam Pasal II angka 1 huruf e (draf), yang menyatakan: “Pegawai pada KPPU terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang ini diangkat sebagai aparatur sipil negara dengan perhitungan masa kerja secara penuh.” Bagi para pengamat eksternal, pengalihan status kepegawaian in biasanya dituding akan mengurangi independensi KPPU. Kekhawatiran demikian masuk akal, tetapi saat ini tampaknya tidak ada opsi lain yang lebih baik, sekaligus yang dapat mengakomodasi aspirasi para pegawai KPPU. Oleh sebab itu, jika usulan ini dipenuhi, maka selanjutnya KPPU wajib membuat peraturan internal untuk menegaskan komitmen KPPU yang tidak dapat ditawar-tawar berkenaan dengan independensinya.
Independensi ini harus pula diperlihatkan KPPU, khususnya melalui putusan-putusannya. Oleh sebab itu, sebanyak dan selengkap apapun substansi undang-undang ini diformulasikan, tidak akan mampu mengantisipasi dinamika dunia usaha, khususnya di era digital. Oleh sebab itu, KPPU perlu tampil progresif, namun selanjutnya dapat menjaga konsistensi sikapnya. Putusan pada perkara serupa sedapat mungkin dijadikan preseden, kecuali ada ratio decidendi yang baru, yang hadir karena tuntutan/kebutuhan yang prinsipiil.
Di dalam draf telah dimuat ketentuan pembentukan majelis kehormatan apabila ada komisioner yang melakukan pelanggaran kode etik. Majelis ini berbentuk ad-hoc, dengan anggota sebanyak tujuh orang, dengan tiga di antaranya adalah unsur anggota KPPU sendiri. Asumsi pelanggaran kode etik ini terjadi dalam hal komisioner KPPU itu menangani kasus tertentu. P adahal situasinya tidak selalu demikian. Ada banyak tugas-tugas KPPU (seperti dalam menangani program kemitraan dan program kepatuhan), yang sangat terbuka peluang pelanggaran kode etik juga.
Untuk itu, KPPU perlu menyusun kode etik yang lebih komprehensif, yang menjangkau komisioner dan semua pegawai KPPU (kendati sudah ada pengalihan status sebagai ASN).
Demikian beberapa catatan diberikan untuk menjadi bahan pertimbangan dan diskusi.