ARTIFICIAL INTELLIGENCE DARI PERSPEKTIF HUKUM

Oleh: BAMBANG PRATAMA (Januari 2026)

Beberapa tahun terakhir dunia dihebohkan dengan fenomena AI. Melihat isu AI yang tinggi diperbincangkan di jagat Internet maupun di kalangan akademisi, maka dalam momentum AI bisa digunakan untuk mempopulerkan suatu isu maupun produk melalui newsjacking berbagai hal yang ada hubungannya dengan AI. Momentum tentang fenomena AI juga dimanfaatkan oleh berbagai lembaga publik yang pada intinya mendeklarasikan kesiapannya (readyness) menghadapi isu AI. Alhasil berbagai negara di era digital ini membicarakan AI dan meng-AI-kan apapun yang bisa di AI-kan.

Kondisi demikian pada akhirnya membuat kebingungan tentang AI ini. Dari sudut pandang pandang hukum, tuntutan publik menjawab fenomena AI juga begitu tinggi bagi para pengemban hukum. Hingga pada akhirnya pemikir hukum dunia dan pengambil kebijakan di berbagai negara Eropa mengambil standing postition mengatur AI dengan mengeluarkan European Artificial Intelligence Act 2024 (EU AI Act 2024)

Definisi AI apabila mengacu pada EU AI Act 2024 AI adalah: machine-based software atau dari sudut pandang UU-ITE terdiri atas sistem elektronik (software) dan komputer (hardware). Definisi hukum di atas boleh jadi tidak bisa memuaskan berbagai kalangan dalam mendefinisikan AI, akan tetapi konsep yang didefinisikan oleh hukum pasti telah berpijak pada berbagai konsep dasar yang bisa dipertanggungjawabkan khususnya terkait dengan Teknologi Informasi. Oleh sebab itu konsep hukum terkait dengan AI yang telah diterapkan oleh Uni Eropa pada prinsipnya bisa diikuti oleh berbagai negara yang ingin mengatur AI, termasuk Indonesia.

Dalam praktik, fenomena AI yang memunculkan masalah hukum di masyarakat antara lain tentang kedudukaan AI sebagai subjek hukum yang membawa pada konsekwensi yuridis tentang pertanggungjawaban hukum dan kepemilikan suatu barang/benda yang dibuat oleh AI. Berbagai kasus terkait hal tersebut di atas juga sebenarnya sudah terjadi dan sudah ada putusan pengadilannya, diantaranya kasus mobil otonom yang mengalami kecelakaan, dan berbagai isu generated AI yang secara umum dikenal dengan sebutan deep fake. Putusan pengadilan atas berbagai kasus tersebut di atas juga bisa dijadikan sebagai landmark cases yang bisa diikuti oleh pemikir hukum dan pengambil kebijakan di Indonesia, yaitu AI bukan subjek hukum dan AI tidak bisa memiliki benda/barang.

Terkait dengan kebijakan negara mengatur AI tentunya juga tidak konsisten sertus persen. Seperti misalnya Arab Saudi yang telah memberika kewarganegaraan kepada Robot Sofia pada tahun 2018. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di negara Arab Saudi dengan negara lain di Eripa. Dengan dimilikinya kewarganegaraan oleh Robot Sofia maka benda itu (robot) telah menyandang hak dan kewajiban, yaitu bisa dimintakan pertanggungjawaban hukum dan juga bisa memiliki benda/barang.

Merujuk pada pengaturan AI di Uni Eropa, best practice yang bisa diambil dari dari perspektif hukum bahwa AI adalah sistem elektronik (software) dan komputer (hardware), sehingga isu sentralnya dalam pengaturan keduanya adalah bisa kembali ke dalam hukum positif yang selama ini telah ada yaitu di dalam UU-ITE. Meski demikian tentunya aturan hukum yang ada belum sepenuhnya sempurna karena tidak mengatur secara spesifik tentang AI dan tentunya perlu disesuaikan. Akan tetapi hal yang perlu digarisbawahi adalah Indonesia bukanlah negara yang tidak punya regulasi tentang AI, akan tetapi regulasi AI yang ada perlu dilengkapi dan disesuaikan agar sesuai dengan kebutuhan pengaturan saat ini.

Secara umum, perspektif pengaturan AI yang dilakukan oleh Uni Eropa adalah melihat risiko penggunaan AI, sehingga pengaturannya bisa diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu: risiko yang tidak bisa diterima, risiko tinggi, risiko sedang, dan risiko rendah. Dengan adanya pembagian risiko pada AI maka dibuatkan assessment agar penyelenggara AI dapat mengukur risiko tersebut. Selanjutnya sebelum penyelenggara AI mengaplikasikan ke masyarakat maka diperlukan uji coba melalui sistem sandbox sebagai ruang uji coba. Dari pengaturan EU AI Act 2024 di Uni Eropa, maka beberapa ketentuan yang bisa diadopsi Indonesia antara lain: (1) dibutuhkan assessment rubrik untuk mengukur risiko AI, (2) dibutuhkan regulatory sandbox sebagai ruang uji coba AI bagi para pengembang (developer).

Dua hal tersebut di atas yang secara kebutuhan saat ini di Indonesia belum ada, sehingga perlu dibuat oleh pemerintah. Apabila kedua hal tersebut di atas dilakukan dan dibuat maka pengaturan AI sekurang-kurangnya sudah bisa comply dengan kondisi pengaturan di luar negeri sehingga pemerintah tidak perlu tergesa-gesa membuat aturan hukum khusus yang mengatur tentang AI secara spesifik. Kondisi tentunya bukan berarti pengaturan tentang AI secara khusus tidak diperlukan, akan tetapi secara kondisi kita bisa menunggunya sambil melihat negara di luar negeri mengatur AI secara baik untuk bisa diikuti Indonesia. Bagian terakhir yang perlu juga diperhatikan adalah tentang bagaimana pengaturan AI dapat memberikan manfaat dan mensejahterakan masyarakat baik secara ekonomi, sosial maupun budaya literasi digital. (***)



 

... ... ...