Oleh: VIDYA PRAHASSACITTA (Januari 2026)
Tayangan Mens Rea di Netflik saat ini menjadi Top 10 tayangan yang paling banyak ditonton di Indonesia. Pandji Pragiwaksono menyampaikan standup comedy yang berhasil membuat penonton menertawakan keadaan sosial politik di Indonesia saat ini. Tayangan tersebut banyak me-roasting tokoh nasional mulai dari Verrel Bramasta, anggota DPR yang berlatar belakang artis sampai dengan Presiden Prabowo serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam standup comedy tersebut, Pandji juga menyinggung beberapa kebijakan politik yang kontroversial misalnya pemberian izin pengelolaan tambang yang diterima oleh dua organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia, Muhammadyah dan Nahdaltul Ulama yang pemberiannya tidak lepas ada politik balas budi atas dukungan terhadap pemerintahan Joko Widodo.
Imbas dari pernyataan Pandji Pragiwaksono tersebut, sejumlah orang yang mengatas namakan Pemuda dari Muhammadyah dan Nahdaltul Ulama melaporkan Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian. Walaupun belakangan baik Muhammadyah dan Nahdaltul Ulama menyatakan pihak yang melaporkan Pandji Pragiwaksono tersebut bukan merupakan bagian dari sikap resmi organisasi mereka tersebut.
Mens Rea merupakan bahasa latin dari niat jahat atau evil mind yang merupakan salah satu unsur penting dalam tindak pidana. Pertanyaannya apakah Pandji Pragiwaksono benar-benar memiliki niat jahat atau pernyataan yang disampaikan dalam tanyangan tersebut merupakan kebebasan berekspresi?
Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) batasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan dalam hukum nasional apabila kebebasan berekspresi tersebut merusak reputasi orang lain, mengganggu ketertiban umum maupun keamanan nasional. Termasuk dengan menggunakan hukum pidana. Akan tetapi dalam The Johannesburg Principles on National Security, Freedom of Expression and Access to Information (The Johannesburg Principles) menyatakan bahwa kritik terhadap pemerintah, simbol negara, atau pejabat merupakan bentuk kebebasan berbicara yang dilindungi, dan bukan ancaman terhadap keamanan nasional, kecuali jika hal itu memicu kekerasan yang akan segera terjadi.
Kembali pada materi standup comedy yang disampaikan Pandji Pragiwaksono tersebut, merupakan suatu keberanian menyampaikan apa yang menjadi pembicaraan sehari-hari dalam masyarakat, yang umumnya disampaikan dalam ruang privat, untuk disampaikan di ruang publik. Menurut Rhenald Kasali, apa yang disampaikan tersebut merupakan Satir yaitu kritikan yang tujuannya mencubit. Di Amerika Serikat, satir sebagai budaya kritik humor merupakan hal yang biasa. Traver Noah, seorang standup comedy terkenal yang memandu acara The Daily Show on Comedy Central kerap me-roasting Presiden Amerika Serikat mulai dari Joe Biden sampai dengan Donald Trump. Memang untuk ukuran nilai budaya masyarakat Indonesia, apa yang disampaikan Pandji Pragiwaksono bisa dibilang cukup berani dan cukup keras. Hal ini tidak bisa dipisahkan dari nilai budaya masyarakat Jawa yang cukup kental dalam nilai-nilai politik dan birokrasi di Indonesia. Meskipun suku Jawa bukan suku mayoritas. Terdapat istilah wedi, isin dan sungkan dalam pergaulan masyarakat Jawa. Artinya ketika berbicara harus memperhatikan adanya rasa takut dan malu apabila berbicara tidak dilakukan dengan menunjukkan rasa hormat kepada lawan bicara yang lebih tinggi hirarkinya. Hal ini mempengaruhi birokrasi di Indonesia, di mana bawahan tidak berhak untuk mengkritik atasannya. Sebaliknya perbuatan atasan selalu dipandang benar oleh bawahan.
Lantas apakah pernyataan yang disampaikan oleh Pandji Pragiwaksono merupakan tindak pidana atau masih merupakan bagian dari kebebasan berekspresi?
Dalam tindak pidana penghinaan, terdapat hal mutlak yang harus ada yaitu rusaknya reputasi seseorang akibat dari pernyataan tersebut. Misalnya, akibat dari pernyataan Pandji Pragiwaksono tersebut, Verrel Bramasta dipecat sebagai anggota DPR. Rusaknya reputasi seseorang tersebut haruslah serius dan terukur. Tidak bisa hanya sekedar menggunakan perasaan saja. Dalam praktik di negara-negara Eropa dan Amerika, reputasi sering kali dikaitkan dengan kerugian ekonomi.
Dalam tindak pidana ujaran kebencian harus ditujukan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, distabilitas mental atau fisik. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-XV/2017 menyatakan pengertian antar golong tidak diartikan sebagai pemisahan golongan penduduk ketika masa kolonial Hindia Belanda, namun diartikan sebagai pengelompokan masyarakat di luar dari suku, agama dan ras. Tindak pidana ujaran kebencian juga harus ditujukan untuk mengganggu kehidupan bermasyarakat.
Pernyataan Pandji Pragiwaksono dalam Mens Rea, tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana penghinaan maupun ujaran kebencian karena tidak memenuhi unsur mutlak yang disyaratkan. Tidak ada bahaya serius dan langsung baik kepada reputasi orang lain maupun terhadap ketertiban umum dari pernyataan-pernyataan tersebut. Apa yang disampaikan merupakan bentuk kritik santir yang mungkin secara sosial budaya masyarakat Indonesia dipandang kurang pantas. Akan tetapi penyampaian kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berbicara yang harus dilindungi baik dalam ICCPR maupun The Johannesburg Principles. (***)
... ... ...