Dosen Jurusan Hukum Bisnis, Shidarta, pada tanggal 18 dan 19 November 2024 berkempatan diundang memberikan kuliah dan menjadi pembicara dalam seminar nasional di Program Doktor Ilmu Hukum dan Program Magister Hukum Universitas Bengkulu (Unib). Pada hari pertama Shidarta memberikan kuliah tentang Filsafat dan Teori Hukum Pancasila di hadapan tujuh orang peserta Program Doktor Hukum Unib angkatan yang pertama. Mata kuliah ini diampu oleh Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. dan Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum.
Keesokan harinya, Shidarta menjadi pembicara dalam Seminar Nasional “Memahami Pancasila sebagai Cita Hukum Nasional,” yang dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unib Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum. Shidarta menyampaikan paparannya bersama dengan Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H.
Dalam garis besar paparannya, Shidarta menjelaskan apa hakikat dari cita hukum itu dan bagaimana Pancasila seharusnya dibaca agar terlihat konsistensi untuk terus dapat dialirkan ke dalam hukum positif. Ia menekankan bahwa cita hukum ini berupa gagasan yang ideal tentang hukum bagi bangsa Indonesia, sehingga sebenarnya ia memiliki karakter imanen, sehingga memiliki kekhasan tersendiri. Kendati demikian, karena cita hukum ini diangkat ke tingkat paling abstrak, maka ia juga mengandung karakter transenden. (***)
—
... ... ...