“Kami menghormati proses tersebut, kemarin kami juga mengajukan RJ sebagaimana Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Restoratif Justice. Syarat-syaratnya juga kita lengkapi semua termasuk perdamaian, pencabutan laporan dari Pelapor dan BAP,” ungkap Zaeni kepada detik Jatim, Selasa (5/11/2024) lalu.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum sekaligus Dosen hukum Bina Nusantara Jakarta Ahmad Sofian menyebut Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU12 tahun 1951 tentang senjata api, ancaman pidana terhadap penyalahgunaan senjata api bisa dikenakan ancaman pidana selama-lamanya hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.
Ia menambahkan dari ketentuan tersebut jelas bahwa penyalahgunaan senjata api digolongkan sebagai kejahatan serius (serious crime) sehingga seharusnya tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
“Penyalahgunaan senjata api bahkan bisa menimbulkan kematian bagi orang lain, atau membuat orang takut, stres dan trauma berkepanjangan. Izin yang diberikan dalam penggunaan senjata api adalah dalam rangka membela diri atau melindungi diri dan diberikan sangat selektif dengan persyaratan yang ketat,” tegas Ahmad Sofian, Senin (11/11/2024).
Merujuk pada Peraturan Kapolri (PERKAP) No. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, salah satu syarat penggunaan pendekatan ini adalah jika kejahatan tersebut tidak menimbulkan keresahan masyarakat (Pasal 5 huruf a).
“Menurut saya penyalahgunaan senjata api dapat digolongkan sebagai kejahatan yang menimbulkan keresahan karena itu penyelesaian dengan RJ sudah tentu melanggar PERKAB 8/2021,” terangnya.
... ... ...