SOAL DAN PANDUAN JAWABAN UAS FILSAFAT HUKUM DAN ETIKA PROFESI HUKUM (2024)

Oleh SHIDARTA (Juli 2024)

SOAL: FILSAFAT HUKUM DAN ETIKA PROFESI HUKUM

Anda adalah seorang mahasiswa yang magang di sebuah kantor advokat. Anda sedang ditugasi oleh advokat senior di kantor tersebut untuk menyelidiki sebuah kasus perceraian dari klien bernama Himawan. Isterinya baru saja menggugat cerai Himawan dengan alasan Himawan seorang suami yang tidak setia dan berhubungan gelap dengan wanita lain. Gugatan cerai sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Mei 2024. Isteri Himawan meminta agar dua anak mereka (masing-masing berumur 4 dan 5 tahun) berada di bawah perwalian isteri, dengan kewajiban Himawan sebagai suami untuk rutin memberikan nafkah berupa uang sebesar Rp40 juta per bulan. Rumah yang mereka tempati sekarang (senilai Rp 3 milyar), satu kendaraan Kijang Innova, dan satu unit usaha berupa toko emas, juga dimintakan untuk diserahkan kepada isteri. Anda kemudian mencari informasi aktivitas dari isteri tersebut. Dengan bantuan teman, Anda berinisiatif meretas akun WA dari isteri klien dan berhasil menemukan fakta bahwa isteri Himawan ini ternyata memiliki motif buruk di balik gugatan cerainya. Ia telah dimanfaatkan oleh pria lain untuk menggugat klien Anda dan kemudian mereka berdua akan menikah beberapa bulan ke depan. Oleh karena informasi ini diperoleh secara ilegal, maka Anda ragu-ragu untuk menjadikannya sebagai barang bukti. Untuk itu, advokat yang menjadi atasan Anda menyarankan agar Anda merekayasa saja sumber informasi itu, yakni dengan mengatakan bahwa informasi didapat dari teman baik isteri Himawan. Kebetulan, dengan imbalan uang, teman baik isteri itu (yang juga kenal baik dengan Himawan) bersedia bekerja sama dengan Anda untuk memberikan kesaksian nanti di pengadilan, mengikuti isi cerita hasil temuan Anda.

SOAL 1:

Pelajari dengan baik kode etik advokat. Lalu berikan analisis dengan menggunakan dua teori etika: (1) etika deontologis; dan (2) etika teleologis; untuk menjelaskan bagaimana pandangan etika profesi advokat dalam melihat persoalan ini?

SOAL 2:

Jika majelis hakim yang mengadili kasus ini menggunakan aliran berpikir REALISME HUKUM, seperti apa diktum dari gugatan isteri ini akan diputuskan? Berikan juga apa pertimbangannya!

=============================000================================

PANDUAN JAWABAN:

Jawaban Soal 1:

Dalam Kode Etik Advokat Indonesia (Mei 2002) tedapat sejumlah ketentuan yang bersinggungan dengan kasus di atas. Beberapa ketentuan yang dimaksud adalah:

Pasal 2: “Advokat   adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang MahaEsa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral
yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi
hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah
jabatannya.”

Pasal 3 huruf b: “Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan..”

Pasal 2 dan Pasal 3 huruf b Kode Etik Advokat di atas pada intinya sama-sama menekankan kewajiban setiap advokat untuk menjunjung tinggi hukum. Dengan demikian, jika menggunakan etika deontologis, semua tindakan yang ilegal dalam pengambilan alat bukti, tidaklah dapat dibenarkan. Pasal 2 ini memang tidak didesain untuk mencermati kasus di atas secara teleologis, padahal perilaku meretas akun WA isteri klien ternyata berhasil membuktikan motif dari gugatan tersebut. Hanya saja, secara hukum motif ini tidak cukup relevan untuk menggugurkan gugatan terhadap klien, apalagi jika harus ditutup-tutupi dengan merekayasa kesaksian.

Pasal 7 huruf e: “Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang
diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum
dalam perkara pidana.”

Rumusan Pasal 7 huruf e ini justru ditujukan kepada advokat yang dilarang merekayasa kesaksian dari saksi-saksi pihak lawan. Bagaimana dengan saksi yang diajukan oleh advokat itu sendiri? Ketentuan Pasal 7 huruf e tidak menyinggungnya. Hal ini tidak berarti ketentuan itu tidak dapat dijadikan acuan.

Rujukan tehradap Pasal 7 huruf e dapat dilakukan, tetapi tidak dengan menggunakan metode argumentum a contrario. Cara yang lebih tepat adalah dengan menggunakan argumentum a fortiori. Jika mengajari dan/atau mempengaruhi saksi yang diajukan pihak lawan saja tidak boleh, apalagi saksi yang diajukannya sendiri. Saksi yang diajukan pihak tergugat di dalam praktiknya akan cenderung memberi dukungan fakta terhadap posisi tergugat karena mungkin saja saksi itu adalah kenalan/sahabat dekat tergugat. Artinya, ada kondisi dilematis apabila ia tidak bersedia membantu dengan mengikuti arahan advokat, padahal di sisi lain saksi tersebut memberi keterangannya di bawah sumpah sesuai agama/kepercayaannya. Jika saksi memberi keterangan dengan tidak sebenarnya, berarti ia terancam melakukan sumpah palsu. Dengan kaca mata etika deontologis maupun teleologis, tindakan merekayasa kesaksian sama sekali tidak menguntungkan pihak manapun. Posisi advokat juga menjadi sangat riskan melanggar kode etik profesinya.

==========000=========

Jawaban Soal 2:

Jika dilakukan dengan menggunakan pola pikir realisme hukum, maka majelis hakim akan memberikan diktum yang mengabulkan gugatan penggugat untuk bercerai. Sesuai uraian di dalam soal, alasan gugatan bahwa suami tidak setia dan berhubungan dengan gelap dengan wanita lain TIDAK DIBANTAH oleh suami. Tindakan pihak suami untuk mencari kemungkinan isteri juga berhubungan dengan pria lain, tidaklah membuat gugatan perceraian dari isteri ini harus dibatalkan. Sepanjang suami dan isteri ini tidak lagi memiliki kepercayaan satu dengan lainnya dalam membina rumah tangga, maka berarti secara faktual ikatan perkawinan itu sudah tidak lagi dapat dipertahankan.

Pertimbangan di atas memiliki konsekuensi terhadap gugatan tentang hak perwalian bagi kedua anak mereka, kewajiban memberikan nafkah, dan pembagian harta berupa rumah, kendaraan, dan unit usaha (toko emas). Seberapa permintaan pihak isteri ini wajar, haruslah dipertimbangkan oleh hakim secara cermat dengan memperhatikan fakta-fakta, seperti: (a) kepentingan terbaik bagi anak, apabila mereka berada di bawah perwalian ibu atau ayah kandungnya (untuk itu keterangan dari anak, ditambah keterangan dari keluarga terdekat dari anak harus juga didengar), (b) kewajaran uang Rp40 juta diberikan per bulan kepada isteri (ada tidaknya hitung-hitungan pengeluaran untuk pembiayaan sekolah dll.), serta kemampuan ayah kandung untuk mengabulkan (dengan asumsi apabila hak perwalian diserahkan ke pihak ibu kandung) dan apakah sebenarnya ada kemandirian ibu kandung untuk tidak bergantung pada biaya dari eks suami (misalnya isteri ternyata juga memiliki sumber penghasilan sendiri), (c) seberapa pemberian uang Rp40 juta per bulan tersebut masih proporsional apabila masih ditambah lagi dengan pemberian harta-harta lainnya (note: dalam uraian kasus tidak disebutkan apakah harta ini adalah harta gono-gini atau bukan).  Realisme hukum akan mencari informasi selengkap mungkin tentang fakta-fakta terkait hal-hal di atas, sehingga hakim harus meyakini bahwa perceraian tersebut dan pembagian harta tadi benar-benar memberi manfaat, khususnya bagi penghidupan dua orang anak “korban” dari perceraian ini.

... ... ...