Dengan diberlakukannya kawasan kampus merupakan daerah umum publik tanpa asap rokok, maka hal tersebut secara tidak langsung dapat memberikan kenyamanan bagi orang-orang yang tidak merokok karena asap yang ditimbulkan oleh rokok tak hanya akan berdampak pada perokok itu sendiri, melainkan juga pada orang-orang yang ada di sekitar perokok tersebut. Hal ini juga sejalan dengan peraturan untuk tidak merokok dalam kawasan kampus seperti yang tertulis pada SK Rektor No. 1426 2016 Code of Conduct in Campus, Verse 9(b). Bagi seluruh karyawan BINUS juga berlaku peraturan yang sama, yang tertuang pada Employee Handbook 2020 (Article 42). Peraturan ini berlaku di seluruh kawasan BINUS University, baik di dalam kampus ataupun fasilitas lainnya.