1. Memiliki NIDN
  2. Ijazah min. S3/Doktor/setara
  3. Disertasi
  4. Minimal telah 2 (dua) tahun dari jabatan terakhir (Lektor Kepala)
  5. Minimal 10 Tahun Pengalaman Kerja sejak Dosen tetap
  6. Mencapai Angka Kredit yang dipersyaratkan (Kumulatif yang dibutuhhkan) dan memenuhi AK pada jabatan akademik Profesor dengan proporsi AK penelitian minimum 45%
  7. Jumlah AK karya ilmiah dari hasil diseminasi paling banyak 25% dari AK unsur penelitian yang diperlukan
  8. Memiliki Sertifikat Pendidik
  9. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Universitas.
  10. Persetujuan Senat Universitas