Professor BINUS |
WELCOME TO

WEBSITE DASHBOARD GURU BESAR BINUS UNIVERSITY

GURU BESAR UNIVERSITAS BINA NUSANTARA

Professorship at BINUS UNIVERSITY.
Guru Besar pada hakekatnya adalah seorang guru, pendidik, sekaligus peneliti, yang hasil penelitiannya ditunggu oleh masyarakat luas sebagai bagian dari wujud pengabdian dalam bidang akademis. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Untuk menduduki jabatan akademik guru besar/profesor, harus memiliki kualifikasi akademik doktor. Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi, dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BIDANG ILMU GURU BESAR

Here are the accreditation of study programs available at BINUS University.
54

Guru Besar

6
Fakultas

BINUS Business School Master Program

5
Fakultas

Doctor Of Research In Management

5
Fakultas

BINUS Business School Undergraduate Program

5
Fakultas

School of Accounting

4
Fakultas

Faculty of Engineering

4
Fakultas

Faculty of Humanities

3
Fakultas

School of Information Systems

21
Fakultas

Binus Graduate Program

1
Fakultas

School of Computer Science

UPDATE GURU BESAR

Here are the accreditation of study programs available at BINUS University.

NEWS

Stay updated with our latest news
  • Selamat & Sukses untuk Prof. Retno Dewanti, S.Si., M.M., Ph.D. sebagai Guru Besar Tetap dalam bidang Digital Marketing

  • Selamat & Sukses untuk Prof. Rindang Widuri, S.Kom., S.Akun., M.M., Ph.D sebagai Guru Besar Tetap dalam bidang Teknologi Audit Keuangan

Syarat Proses Ajuan

Syarat Proses Ajuan
  1. Memiliki NIDN
  2. Ijazah min. S3/Doktor/setara
  3. Disertasi
  4. Minimal telah 2 (dua) tahun dari jabatan terakhir (Lektor Kepala)
  5. Minimal 10 Tahun Pengalaman Kerja sejak Dosen tetap
  6. Mencapai Angka Kredit yang dipersyaratkan (Kumulatif yang dibutuhhkan) dan memenuhi AK pada jabatan akademik Profesor dengan proporsi AK penelitian minimum 45%
  7. Jumlah AK karya ilmiah dari hasil diseminasi paling banyak 25% dari AK unsur penelitian yang diperlukan
  8. Memiliki Sertifikat Pendidik
  9. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Universitas.
  10. Persetujuan Senat Universitas

Memiliki minimal syarat khusus berupa 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 (dua) hasil karya seni berkualitas dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Menghasilkan 1 (satu) publikasi artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi; dan
  2.  Menghasilkan 1 (satu) publikasi artikel: a. Jurnal internasional bereputasi minimal Q3 dengan SJR di atas 0,2 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi; atau b. Jurnal Nasional yang terakreditasi peringkat 1 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi.
  3. Bagi Dosen pada bidang seni, menghasilkan 2 (dua) karya seni yang diakui dan bereputasi internasional, dengan ketentuan sebagaimana pencipta atau sebutan lain yang sesuai.