Guru Besar pada hakekatnya adalah seorang guru, pendidik, sekaligus peneliti, yang hasil penelitiannya ditunggu oleh masyarakat luas sebagai bagian dari wujud pengabdian dalam bidang akademis.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Untuk menduduki jabatan akademik guru besar/profesor, harus memiliki kualifikasi akademik doktor. Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi, dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.