Professor BINUS |
WELCOME TO

WEBSITE DASHBOARD GURU BESAR BINUS UNIVERSITY

GURU BESAR UNIVERSITAS BINA NUSANTARA

Professorship at BINUS UNIVERSITY.
Guru Besar pada hakekatnya adalah seorang guru, pendidik, sekaligus peneliti, yang hasil penelitiannya ditunggu oleh masyarakat luas sebagai bagian dari wujud pengabdian dalam bidang akademis. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Untuk menduduki jabatan akademik guru besar/profesor, harus memiliki kualifikasi akademik doktor. Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi, dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BIDANG ILMU GURU BESAR

Here are the accreditation of study programs available at BINUS University.
30

Guru Besar

4
Fakultas

BINUS Business School Doctoral Program

4
Fakultas

BINUS Business School Master Program

4
Fakultas

Faculty of Engineering

4
Fakultas

Faculty of Humanities

2
Fakultas

BINUS Business School Undergraduate Program

2
Fakultas

School of Information Systems

10
Fakultas

Binus Graduate Program

UPDATE GURU BESAR

Here are the accreditation of study programs available at BINUS University.

NEWS

Stay updated with our latest news
  • Selamat kepada Prof. Dr. Ir. Sevenpri Candra, S.Kom., S.E., M.M., ASEAN Eng.

  • Selamat kepada Prof. Dezie Leonarda Warganegara, S.E., MBA., PhD.

SYARAT PENDAFTARAN

Pengukuhan Guru Besar Tetap BINUS UNIVERSITY.
  1. Memiliki NIDN
  2. Ijazah min. S3/Doktor/setara
  3. Telah 3 (tiga) tahun sejak S3/Doktor, jika diusulkan sebelum 3 tahun wajib dengan menambahkan 1 (satu) artikel yang diterbitkan pada Jurnal Internasional Bereputasi (JIB) yang dipublikasikan dari hasil penelitian setelah studi S3 (Doktor) Link: https://pak.kemdikbud.go.id/portalv2/faq/
  4. Minimal telah 2 (dua) tahun dari jabatan terakhir (Lektor Kepala)
  5. Minimal 10 Tahun Pengalaman Kerja sejak Dosen tetap
  6. Mencapai Angka Kredit yang dipersyaratkan (Kumulatif, Per Unsur Kegiatan)
  7. Karya ilmiah pada jurnal Internasional Bereputasi sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi. Tidak Berstatus Cancelled/Discontinued di Scopus atau Special Issue dan Predator. Informasi terkait Karya Ilmiah: https://pak.kemdikbud.go.id/portalv2/ (Pilih Karya Ilmiah)
  8. Publikasi baik Jurnal/Seminar nasional maksimal dapat diklaim 25% dari angka kredit yang disarankan
  9. Memiliki Sertifikat Pendidik
  10. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Universitas.
  11. Persetujuan Senat Universitas
Syarat Khusus Tambahan Wajib (PILIH 1 DARI 4 PILIHAN)
  1. Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/nasional/kementerian/internasional/korporasi, atau
  2. Kompetitif internal Perguruan Tinggi, (sebagai ketua, kecuali penelitian program tesis/disertasi); atau
  3. Pernah membimbing/membantu membimbing program doktor, atau
  4. Pernah menguji sekurang-kurangnya tiga mahasiswa program doctor (baik di perguruan tinggi sendiri maupun perguruan tinggi lain); atau
  5. Sebagai reviewer sekurang-kurangnya pada 2 (dua) jurnal internasional bereputasi yang berbeda.