UPCYCLING FURNITURE
By: Bambang Kartono Kurniawan
Pertumbuhan kemajuan teknologi telah menimbulkan permasalahan lingkungan. Kondisi sumber daya alam kayu saat ini semakin kritis akibat pola hidup manusia, salah satunya adalah akibat ketidak bijaksanaan dalam pertimbangan desain dan produksi untuk membuat produk perabot yang menggunakan bahan dari sumberdaya alam. Upaya konsumsi sumberdaya alam yang bertanggung jawab untuk tujuan yang berkelanjutan, sedikit demi sedikit dapat mengubah keseimbangan lingkungan dan kesehatan kehidupan masyarakat.
Saat ini desainer interior semakin sadar menggunakan bahan bahan alternatif yang memiliki konsep produk ramah lingkungan untuk penerapan produk hunian maupun assesories interior. Mengkonsumsi bahan baku yang sudah tidak dipakai, merupakan salah satu contoh turut andil dalam memberikan pelestarian lingkungan, karena tidak menkonsumsi material baru dari hutan. Hal ini juga merupakan bagian penerapan desain berbasis desain hijau. Diharapkan di masa depan akan semakin banyak konsep desain interior yang berorientasi pada desain yang turut mendukung perlindungan lingkungan.
Ada beberapa istilah yang penting untuk diketahui dalam teknik daur ulang. Seperti istilah “Reduce” yaitu mendaur ulang dengan cara mengurangi produksi limbah sejak awal sebagai contoh kampanye mengurangi penggunaan kantong sampah di tempat-tempat perbelanjaan barang konsumsi; “Reuse” yaitu upaya menggunakan kembali material yang bisa dan aman untuk digunakan kembali, salah satunya dengan cara membuat kerajinan tangan atau proses upcycle; “Recycle” yaitu mendaur ulang sampah dengan cara meleburkan, mencacah, melelehkan untuk dibentuk kembali menjadi produk baru. Di samping itu, juga harus dibedakan antara daur ulang modern di satu sisi, dan penggunaan kembali di sisi lain, yang prosesnya membutuhkan pengeluaran energi yang jauh lebih rendah.
Upcycling Furniture
Kata upcycling atau ‘creative reuse’, mengacu pada penggunaan bahan yang dapat didaur ulang untuk menciptakan produk yang memiliki nilai lebih dari bahan aslinya. Upcycling merupakan upaya untuk menciptakan kembali suatu produk dari produk yang sudah lama untuk dijadikan produk yang memiliki kebaruan ide. Memikirkan ulang bagian-bagian produk lama dengan cara mengoptimalkan suatu fungsi produk sehingga menjadi perabotan baru yang unik dan artistik untuk dapat digunakan kembali. Upcycling adalah cara baru untuk memanfaatkan barang-barang yang sudah tidak digunakan menjadi memiliki nilai tambah. Perbedaan proses Upcycling dan recycling yaitu recycling sebagai contoh mendaur ulang bahan seperti kertas, logam, plastik atau kaca dan memecahnya, sehingga menciptakan produk baru (biasanya dengan kualitas yang lebih rendah). Sedangkan proses Upcycling tidak berarti memecah bahan, melainkan menyortir dan menggunakannya kembali dengan cara yang berbeda, seringkali dengan cara yang lebih modis.
Tidak ada batasan kekuatan kreativitas di furnitur daur ulang dan barang-barang rumah tangga lainnya seperti contoh gambar furniture upcycling dibawah ini:
Sumber: https://www.archdaily.com
Sumber: https://www.denydesigns
Upcycling Furnitur bisa menjadi cara yang menyenangkan dan bermanfaat untuk memberikan gaya yang dicari pada interior rumah atau bisnis. Menggunakan prinsip Upcycling Furnitur, akan memberikan kepuasan dari membuat furnitur yang tidak diinginkan atau lama menjadi barang yang disukai. Setiap kali melihat karya baru, yang kita gunakan, atau melihat orang lain yang menggunakannya, kita akan merasakan pencapaian dan bangga dengan apa yang telah kita hasilkan. Melalui Upcycling Furnitur, kita turut berperan dan bertanggung jawab untuk tujuan prinsip Desain yang berkelanjutan untuk dapat mengubah keseimbangan lingkungan dan kesehatan kehidupan masyarakat agar lebih baik melalui desain.
Referensi
https://www.denydesigns.com/products/iveta-abolina-vigne-de-botanica-credenza