Isi Kontrak dalam Proyek Konstruksi

Oleh : Ida Bagus Ananta W., BINUS UNIVERSITY

Dalam kegiatan konstruksi termasuk interior pasti akan melibatkan banyak pihak. Pihak ini secara umum terdiri dari Client/pemilik proyek dengan penerima tugas yaitu konsultan atau kontraktor. Dalam kegiatan ini kedua belah pihak haruslah tidak ada yang dirugikan. Salah satu cara agar tidak ada kerugian di kedua belah pihak adalah adanya surat perjanjian kontrak. Berikut adalah isi dari surat kontrak dalam proyek konstruksi.

Sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi sekurang-kurangnya memuat dokumen- dokumen yang meliputi:

  • Surat Perjanjian
  • Dokumen Lelang
  • Usulan atau penawaran
  • Berita Acara berisi kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa selama proses evaluasi oleh pengguna jasa, antara lain klasifikasi atas hal-hal yang menimbulkan keragu-raguan.
  • Surat Perjanjian dari pengguna jasa yang menyatakan menerima atau menyetujui usulan penawaran dari penyedia jasa
  • Surat pernyataan dari penyedia jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.

Sesuai Keppres No. 80/2003 memuat ketentuan mengenai dokumen kontrak sebagai berikut:

  • Kontrak terdiri dari:
  • Surat Perjanjian
  • Syarat-Syarat Umum Kontrak
  • Syarat-Syarat Khusus Kontrak; dan
  • Dokumen lainnya yang merupakan bagian dari kontrak yang terdiri dari:
  • Surat Penunjukan
  • Surat Penawaran
  • Spesifikasi Khusus
  • Gambar-Gambar
  • Adenda dalam proses pemilihan yang kemudian dimasukkan dalam masing-masing substansinya
  • Daftar kuantitas dan Harga (untuk kontrak harga satuan)
  • Dokumen lainnya, misal:
  • Dokumen Penawaran lainnya
  • Jaminan Pelaksanaan
  • Jaminan Uang muka

Pasal 22 UU No.18 Th 1999 tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus memuat uraian mengenai:

  • Para Pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak
  • Rumusan Pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, batasan waktu pelaksanaan.
  • Masa Pertanggungan dan/atau pemeliharaan, tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
  • Tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi, dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi;
  • Hak dan Kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi serta imbalan jasa serta kewajabannya melaksanakan pekerjaan konstruksi
  • Cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi
  • Cidera Janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dijanjikan
  • Penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidak-sepakatan
  • Pemutusan Kontrak Kerja, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak.
  • Keadaan memaksa (Force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak
  • Kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan
  • Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan tenaga kerja
  • Aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.

Demikian adalah gambaran terkait isi dari dokumen kontrak dsalam project.