PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN PASAR MODERN DI Kabupaten Tulungagung
By Haryatno
PP Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern merupakan landasan nasional bagi daerah dalam penataan dan pembinaan bagi pasar tradisional dan modern. Selanjutnya, pedoman teknisnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008. Perkembangan dan fenomena pasar modern di Kabupaten Tulungagung dengan skala minimarket maupun super-market telah membawa dampak nyata social ekonomi bagi masyarakat. Kedepan, dimungkinkan akan berkembang kepada tumbuhnya hypermarket yang bisa membawa dampak negatif bagi eksistensi pelaku ekonomi pemodal kecil seperti usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyikapinya melalui Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern. Dalam sebuah Penelitian berusaha menganalisa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui rumusan masalah: Bagaimana implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2010 dalam upaya pemerintah daerah melindungi dan memberdayakan pasar tradisional dari ancaman keberadaan pasar/toko modern? Serta faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap implementasi Perda tersebut?
Disamping teori otonomi daerah dan pemberdayaan masyarakat, penelitian ini dibekali dengan pemahaman tentang azas, tujuan penelitian yakni untuk menambah referensi, konsep pilihan kebijakan bagi pemerintah lokal dalam upaya pengelolaan pasar tradisional maupun pasar modern serta melengkapi komparasi strategi kebijakan daerah pada umumnya dalam menangani permasalahan-permasalah sejenis. Pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif, wawancara berbekal interview guide dilakukan secara indepth dengan melibatkan peneliti sendiri sebagai subyek penelitian. Analisa dilakukan dengan metode interaktif melalui tahapan : pengumpulan, reduksi,verifikasi dan penyajian data. Miles dan Huberman (2004). Untuk keabsahan data, dilakukan dengan melakukan tahapan: credibility, transferability, dependability dan confirmability.
Published at :