People Innovation Excellence
 

PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN PASAR MODERN DI Kabupaten Tulungagung

By Haryatno

PP Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern merupakan landasan nasional bagi daerah dalam penataan dan pembinaan bagi pasar tradisional dan modern. Selanjutnya, pedoman teknisnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008. Perkembangan dan fenomena pasar modern di Kabupaten Tulungagung dengan skala minimarket maupun super-market telah membawa dampak nyata social ekonomi bagi masyarakat. Kedepan, dimungkinkan akan berkembang kepada tumbuhnya hypermarket yang bisa membawa dampak negatif bagi eksistensi pelaku ekonomi pemodal kecil seperti usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyikapinya melalui Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern. Dalam sebuah Penelitian berusaha menganalisa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui rumusan masalah: Bagaimana implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2010 dalam upaya pemerintah daerah melindungi dan memberdayakan pasar tradisional dari ancaman keberadaan pasar/toko modern? Serta faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap implementasi Perda tersebut?

Disamping teori  otonomi daerah dan pemberdayaan masyarakat, penelitian ini dibekali dengan pemahaman tentang azas, tujuan penelitian yakni untuk menambah referensi, konsep pilihan kebijakan bagi pemerintah lokal dalam upaya pengelolaan pasar tradisional maupun pasar modern serta melengkapi komparasi strategi kebijakan daerah pada umumnya dalam menangani permasalahan-permasalah sejenis. Pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif, wawancara berbekal interview guide dilakukan  secara indepth dengan melibatkan peneliti sendiri sebagai subyek penelitian. Analisa dilakukan dengan metode interaktif melalui tahapan : pengumpulan, reduksi,verifikasi dan  penyajian data. Miles dan Huberman (2004). Untuk keabsahan data, dilakukan dengan melakukan tahapan: credibility, transferability, dependability dan confirmability.


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close