UKM; DEFINISI DAN KRITERIA

JKT – D6282 – Didi Supardi

Berikut definisi dan kriteria UKM menurut berbagai departemen dalam pemerintahan.

  1. Badan Pusat Statistik menggolongan UKM berdasarkan jumlah karyawan. Dimana Usaha kecil adalah perusahaan pribadi yang memiliki jumlah karyawan 5 – 19 orang, sedangkan usaha menengah adalah usaha yang memiliki jumlah karyawan 20 – 99 orang.
  2. Definisi dan kriteria UKM menurut  Undang Undang nomor 20 tahun 2008 kemudian diadopi secara utuh oleh Bank Indonesia.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana yang dimaksud dalam undang undang ini.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana yang dimaksud dalam undang undang ini.

Dengan kriteria sebagai berikut:

Tabel 1. Ukuran dan kriteria UKM menurut Bank Indonesia dan UU no. 20 tahun 2008

Ukuran Usaha Kriteria
Aset Omset
Usaha Kecil >Rp 50 juta – Rp500 juta,

tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

>Rp 300jt – Rp. 2,5 miliar
Usaha Menengah >Rp 500juta – Rp 10 miliar,

tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

>Rp2,5 miliar – Rp 50 miliar

Sumber: www.bi.go.id

Kriteria yang digunakan oleh BI ini telah mengadopsi  Undang Undang no. 20 Tahun 2008.

  1. Departemen Perisdustrian dan Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia nomor 64/M-IND/PER/7/2016

 

Tabel 2 Kriteria usaha insutri kecil dan menengah menurut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia no. 64 tahun 2016

Jumlah Tenaga Kerja Nilai Investasi (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  < Rp 1 miliar Rp 1 miliar – Rp 15 miliar >Rp 15 miliar
1 – 19 orang Industry kecil Industry menengah Industry menengah
≥ 20 orang Industry menengah Industry menengah Industri besar