Desa Wisata
Desa Wisata
D536-Glory Aguzman
Desa wisata yang merupakan yang berkesinambungan didukung oleh Undang-Undang yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.26/UM.001/MKP/2010 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Pedoman ini memuat konsep, strategi, tahapan program dalam rangka membangun kesadaran masyarakat dan penguatan kelembagaan sehingga masyarakat dapat menjadi pelaku pariwisata. PNPM Mandiri Pariwisata merupakan salah satu upaya yang diharapkan mampu menjadi program untuk menanggulangi kemiskinan melalui sektor pariwisata. Permasalahan kemiskinan memerlukan penanganan yang komprehensif dan melibatkan berbagai sektor, di samping masyarakat itu sendiri sebagai subjek. Oleh karena itu, penanggulangan kemiskinan melalui sektor pariwisata juga diperlukan suatu strategi, instrumen dan program-program aksi yang tepat sesuai karakteristik permasalahan yang ada.
Konsentrasi pemerintah ini adalah telah menjadi kebijakan yang merupakan keterlibatan pemerintah dalam pengembangan keberlangsungan wisata di suatu daerah yang memang berfokus pada pemberian manfaat ekonomi kepada masyarakat lokal dan juga pelestarian alam. Menurut Cuthill (2010) keberhasilan tempat wisata di Australia dalam menuju keberlangsungan adalah kolaborasi antara pemerintah lokal dengan masyarakat sehingga tujuan keberlangsungan tercapai. Pemerintah Indonesia juga fokus dalam hal ini karena dampak ekonomi dan kesejahteraan sangatlah nyata dan hal ini tertuang dalam strategi pariwisata 2018-2019 (Kementerian Pariwisata, 2018). Berdasarkan penelitian dan pembahasan strategi kepariwisataan ini menimbulkan pertanyaan penelitian yaitu apakah keterlibatan pemerintah dapat mendukung keberlanjutan tempat wisata atau juga mempengaruhi pemberdayaan masyarakat wilayah tersebut dan juga apakah peran keterlibatan pemerintah merupakan efek dari kepemimpinan.
Published at :